Sesuai Instruksi Kapolri,Polsek Tigalingga Gencar Lakukan Himbauan Praktek Larangan Perjudian

Tigalingga, Dairi | Intelpostnews.com

Kapolres dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, S.I.K MM melalui Kapolsek Tigalingga AKP SP. Siringoringo, SH lakukan himbauan dan larangan perjudian sejenis togel bertempat di Dusun Laumil Sialaman Desa Laumil Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi, Rabu malam (26/10/2022)

Dalam himbauannya tersebut Kapolsek Tigalingga bersama personil Bhabinkamtibmas menyampaikan kepada masyarakat Desa Laumil agar tidak melakukan segala bentuk kegiatan Perjudian dalam bentuk apapun di wilayah hukum Polsek Tigalingga.

Oleh sebab itu kami dari dari pihak kepolisian apabila ditemukan kami akan menindak tegas, tanpa pandang bulu.

Di tempat terpisah di ruang kerja Camat Tigalingga, pada hari Selasa (25/10/22) Kapolsek Tigalingga AKP SP. Siringoringo, SH bersama Camat Tigalingga Untung FS. Nahampun serta para Kepala Desa Kecamatan Tigalingga lakukan koordinasi untuk turut serta dalam memberikan himbauan kepada masyarakat agar menolak dan tidak melakukan segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polsek Tigalingga.

“Dalam hal koordinasi tersebut Camat dan para Kepala Desa Kecamatan Tigalingga sepakat dalam komitmen bersama dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat yaitu perjudian maupun Narkoba, “pungkas SP. Siringoringo.

Ia juga menyampaikan,” Kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Tigalingga untuk tidak melakukan segala bentuk kegiatan Perjudian karena sesuai dengan Undang-undang pelanggaran pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara, “tegasnya.

“Dan apabila ada yang kedapatan melakukan perjudian maka Polsek Tigalingga akan berkomunikasi dengan Perangkat Desa dan pihak terkait akan menindak tegas pelaku Perjudian tersebut, “tutupnya SP. Siringoringo.

(AJ Sagala)

Tinggalkan Balasan