Sum Sel Intelpostnews.com.
(29-10-2022).
Palembang – Kelompok Tani Karya Mandiri Kenten sungai Tulang Padang Along RT. 33, Dusun III, Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin mengirim somasi ke Perusahaan untuk meminta klarifikasi, terkait masalah ganti rugi lahan tersebut dengan bukti Kepemilikan berupa Surat Pengakuan Hak (SPH) yang di keluarkan oleh Pemerintah setempat sebesar Rp 40 Miliar segara di bayarkan.
“Bahwa lahan tersebut kami duga di kuasai oleh Perusahaan Perkebunan oleh PT. TBL bertahun-tahun dan hingga sekarang belum ada ganti rugi kepada pemilik lahan,” kata kuasa hukum Kelompok Tani Karya Mandiri Kenten M Ismail Hanka.SH,MH, dan juga Ketua DPC PERADI Pangkalan Balai Jumat (28/10)
Ini Tanggapan Komisi V DPRD Sumsel
Pihaknya meminta kepada Pemkab Banyuasin guna mengajukan Permohonan Mediasi kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Surat Nomor : 003/SK.PM/MIH.P/II/2022 Tanggal 14 Februari 2022, dan mendapat jawaban pada Tanggal 15 Maret 2022 dari Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk menghadiri Undangan Rapat yang pada Tanggal 21 Maret 2022 tentang penyelesaian lahan warga dengan pihak perusahaan.
Menurut Ismail pihaknya sudah melakukan rapat pada 21 Maret 2022 lalu, hasil rapat tersebut di agendakan untuk melakukan peninjauan dan pengambilan titik koordinat pada 24 Maret, yang melibatkan pihak Polres BPN dan Pemkab Banyuasin, dan hasil Berita Acara setelah melakukan Peninjauan dan Pengambilan Titik Koordinat lokasi klien kami di luar HGU PT TBL.
“Pada intinya menjelaskan bahwa lahan yang saat ini di kuasai oleh PT TBL benar milik kelompok tani karya mandiri dengan bukti kepemilikan lahan,” katanya.
Untuk itu pihaknya meminta kepada tim satgas mafia tanah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera mengusut dengan tuntas atas adanya dugaan penyerobotan tanah milik kelompok tani oleh perusahaan.
“Untuk segera menurunkan Tim ke lahan milik klien kami agar dapat segera di lihat langsung atas kesewenangan Perusahaan yang di duga menyerobot tanah klien kami,” katanya.
Eteh , Humas PT. TBL pada rapat tanggal 21 Maret 2022 menjelaskan, lahan yang di klaim seluas ± 117 Ha merupakan bagian areal dari izin lokasi PT TBL yang telah dilakukan penggarapan sejak tahun 2011.
“Lokasi lahan tersebut sebelumnya memang pernah di usahakan oleh masyarakat berupa jalan / tanggul serta kebun kelapa sawit di tanami milik masyarakat seluas ± 60 Ha,” Ungkapnya
( Jansep PS / J Naibaho )