Sungailiat l intelpostnews.com Polres Bangka dalam hal ini Humas Polres Bangka dan Sat reskrim lakukan Pres Release terkait Kasus Pembunuhan dengan Tkp Cafe Dragon yang mana berkas telah lengkap (P21) Senin (31/10/2022).
Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Rene Zakaria, S.I.K didampingi oleh Kasi Humas Polres Bangka AKP Zulkarnain, di Aula Tribrata Polres Bangka.
Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Rene Zakaria, S.I.K seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, S.H., S.I.K. M.Si menjelaskan perkara pembunuhan oleh tersangka YS yang terjadi di cafe dragon terhadap korban Agung sudah lengkap berkas (P21) pada jum’at (28/10/2022), sehingga hari ini tersangka akan dilakukkan penyerahan kepada pihak kejaksaan Senin (31/10/2022).
“Hari ini kita akan lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan yang mana berkas perkara sudah lengkap oleh pihak kejaksaan “,ujar Kasat
“Selain itu dalam hal penangan yg dilakukan penyidik terdapat Kendala di lapangan yaitu barang bukti yang digunakan dibuang tersangka di laut di pelabuhan jelitik. Kami sudah berupaya mencari, sudah memanggil penyelam. Namun tidak ditemukan. Barang buktinya kayak besi lancip itu”,tegas Kasat.
Dilanjutkan oleh Kasat reskrim, penyidik Polres Bangka tidak berhenti sampai disitu saja. Dengan memeriksa saksi saksi termasuk juga pengakuan tersangka YS.
Dalam penanganan perkara tersebut sempat dilakukan penangguhan tahanan terhadap terduga pelaku selama kurang lebih 2 bulan lamanya karena masa penahanannya sesuai aturan (KUHAP) berakhir namun tersangka tetp dilakukan pengawasan oleh pihak Satreskrim Polres Bangka dan wajib lapor Senin-Kamis.
Atas perbuatannya itu, terduga pelaku YS dijerat Pasal berlapis yaitu Pasal 338 dan 340 KUHP, tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, seumur hidup bahkan 20 tahun penjara. (*/Tim)
Sumber (Humas Polres Bangka)