Sumatera Selatan Intelpostnews.com.
(18-11-2022).
Palembang – Polisi Polrestabes Palembang mengungkap kasus perjudian Situs Toto Gelap (Togel) di Palembang.
Dalam pengungkapan itu, Polisi menangkap Nelly alias Amei (46) warga Jalan Bukit Kenten Sebatok, Kelurahan Duku, Kecamatan IT II, Palembang yang berperan sebagai Bandar.
Dan dan kaki tangannya yakni Herman alias AAW (54) warga Jalan Dr M Isa, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT III Palembang.
Dari kedua tersangka ini polisi mengamankan barang bukti yakni uang tunai sekitar Rp 35,3juta, rekapan kertas catatan nomor pemasang, kartu ATM, buku tabungan, Handphone, pena, kalkulator, yang merupakan alat atau sarana serta hasil dari melakukan kejahatan.
Kasat Reskrim, Kompol Haris Dinzah mengatakan pengungkapan perjudian Toto gelap ini berawal adanya laporan dari masyarakat bahwa terdapat perjudian Togel di wilayah IT I, Palembang
“Anggota Sat Reskrim khususnya Unit Ranmor melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka AAW, yang sedang menerima pesanan judi togel.
Ini tempat kejadian perkaranya (TKP) di Jalan Dr M Isa, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT III,” ungkap Haris, Jumat (18/11/2022), saat menggelar press release dua tersangka togel.
Lanjutnya, dari penangkapan tersebut lalu di kembangkan kembali untuk menangkap bandar Nelly dan melakukan penggeledahan.
“Hasilnya di amankan uang tunai sebesar Rp 35,3 juta rekapan kertas catatan bayaran pemasang, pena, handphone, kalkulator, buku tabungan dan lainnya, keduanya langsung di bawa ke Polrestabes Palembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” katanya
Untuk modus perjudian di lakukan yakni dari pelaku pertama AAW langsung bertemu dengan para konsumen, dan dalam satu hari sebanyak 20 sampai 30 orang, akan chat AAW via aplikasi WA lalu mendaftarkan nomor pasangannya.
Jadi setelah pelaku AAW mendapatkan nomor dari konsumen ini maka di teruskan lagi ke pelaku Nelly yang di atasnya, dan dalam satu hari bisa omset mereka Rp 800 ribu sampai Rp 1 juta, jadi BB uang yang kita dapatkan itu omzet mereka dalam satu bulan,” jelasnya
Situs Toto Gelap jenis Singapura dan Hongkong yang di lakukan kedua tersangka di buka setiap hari Sabtu, Minggu dan Senin di bayar hari Selasa, sedangkan hari Rabu dan Kamis di bayar hari Jumat.
Ia juga menambahkan ada dugaan tersangka juga memiliki jaringan di luar negeri.
“Salah satu tersangka menghubungi orang yang ada di atasnya lagi, ada di luar negeri, ” katanya.
Karena perbuatannya kedua tersangka di jerat pasal perjudian.
“Atas perbuatannya kedua tersangka akan di terapkan dengan Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” katanya.
Sementara, tersangka Nelly mengaku kalau dirinya sudah berbisnis menjadi bandar sejak 7 bulan lalu.
“Saya sudah 7 bulan ini dan nyetor kepada teman, dalam sehari omzet bisa Rp 1 juta dan konsumen yang memasang mulai Rp 5.000 hingga Rp 100 ribu,” katanya.
Tersangka Herman mengaku jika dirinya yang berperan untuk memungut uang dari konsumen yang memasang lalu di setor ke Nelly.
“Nyetornya lewat saya baru nanti di serahkan uangnya ke Nelly, Paling besar konsumen pernah masang Rp 100 ribu, ” katanya.
(Heri Astoni AM)