Intelpostnews.com | Tasikmalaya, Jawa Barat,- Ratusan masyarakat atas nama Forum Masyarakat Peduli Wargakerta (FMPB) Kecamatan Sukarme Kabupaten Tasikmalaya kembali menggelar aksi demo yang ke dua kalinya guna mempertanyakan proses hukum yang diduga lambat dan kurang transparan terkait laporan dugaan tindak pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum Kades Wargakerta berinisial NR (Terlapor) terhadap anak tirinya sendiri berinisial RT (Korban) yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA) yang dilaporkan oleh pihak keluarga korban berinisial LN (Pelapor) kepada pihak kepolisian Polres Tasikmalaya pada tanggal 27 Oktober 2022 yang lalu. Aksi demo Warga tersebut digelar langsung didepan halaman Kantor Balai Desa setempat dan dihadiri oleh ratusan masyarakat, puluhan anggota Kepolisian Polres Tasikmalaya dan TNI, serta instansi yang terkait lainnya, (Jum’at, 9 Desember 2022).
Ketua Forum Masyarakat Peduli Wargakerta (FMPW) atas nama Rapi Muhammad saat dikonfirmasi oleh tim intelpostnews.com beserta awak media lainnya dilokasi mengatakan, pihaknya menggelar aksi demo sebagai salah satu bentuk kekecewaan masyarakat terhadap permasalahan yang ada di Desa Wargakerta, pihaknya pun menyegel Kantor Balai Desa setempat untuk sementara waktu sebagai wujud kekecewaan masyarakat terhadap Kades Wargakerta yang dinilai tidak transparan kepada masyarakat tentang permasalahan dirinya, selain itu Rapi pun mengatakan aksi demo yang dilakukan masyarakat saat ini bisa mendompleng kejelasan hukum terkait dugaan pencabulan oknum Kades nya yang dilakukan kepada anak tirinya sendiri yang masih dibawah umur yang saat ini masih berstatus terlapor di pihak kepolisian Polres Tasikmalaya.
“Aksi demo kali ini yaitu mengumpulkan moral supaya bisa menjelaskan supremasi hukumnya dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH), karena secara tidak sadar masyarakat disini semua itu pemilih Kepala Desa, dan tanpa disadari mereka ini punya tanggungjawab moral sebagai pilihannya, dan hari ini adalah bentuk kekecewaan masyarakat dan pemuda terhadap permasalahan yang ada di Desa Wargakerta, dan bukti nyata dari pemuda kecewanya ini dibuktikan dengan menyegel Kantor Desa untuk sementara waktu, harapan masyarakat minimal yang bersangkutan itu (Kades) bisa mengkonfirmasi kepada masyarakat yang sebenarnya itu seperti apa? , kenapa oknum Kades ini hanya memberikan konfirmasi ke segelintir orang yang kita sebut itu sekelompok orangnya, tidak dengan oposisi nya, tidak dengan rekan-rekan yang ada diluar, nah saya berharap adanya aksi ini itu bisa mendompleng kejelasan hukumnya kalau memang dia bersalah, yang kedua, itu bisa memberi penyadaran terhadap si pelaku, kalau memang dia tidak salah coba turun ke jalan, turun ke masyarakat jelaskan terhadap masyarakat apa yang sebenarnya terjadi, jangan hanya mengandalkan orang-orangnya kepada masyarakat memberitakan bahwa ini hoax, buktikanlah jangan cuma omongan“, ungkapnya.
Saat dikonfirmasi terkait proses hukum yang sedang berjalan di pihak Kepolisian Polres Tasikmalaya, Rapi mengatakan jika pihaknya satu bulan yang lalu sudah melakukan audiensi kepada Polres Tasikmalaya, namun pada saat audiensi tersebut pihak Kepolisian Polres Tasikmalaya yang diwakili oleh Kasat Reskrim nya mengatakan jika proses hukum terkait laporan tindak pencabulan yang diduga dilakukan oleh oknum Kades Wargakerta terhadap anak tirinya tersebut masih berjalan hingga saat ini.
“Waktu satu bulan yang lalu, kita teman-teman masyarakat bersama pemuda itu mengadakan audiensi di Polres, di Polres tersebut kita hadir-hadirkan Pak Kasat Reskrim karena Pak Kapolres kebetulan sedang ada kegiatan diluar jadi tidak bisa hadir, tapi posisi audiensi itu kita tidak berlanjut diskusi, langsung ditutup oleh Pak Kasat Reskrim dengan alasan memberikan statment bahwa proses ini berjalan dan proses ini tidak ada pemberhentian dan masih berjalan sampai sekarang katanya“, ungkap Rapi.
Diwaktu yang sama, Camat Sukarame Winardi saat dikonfirmasi oleh tim intelpostnews.com dan awak media lain mengatakan, aksi warga tersebut dengan alasan menyalurkan aspirasi dan tuntutan kepastian tentang permasalahan yang terjadi kepada kepala Desanya, Winardi pun mengatakan jika hal tersebut saat ini sedang dalam proses hukum pihak kepolisian Polres Tasikmalaya dan pihaknya pun masih menunggu hasilnya.
“Tentu aksi ini ada alasannya, alasannya karena memang mereka katanya mendapatkan isu tentang Kepala Desa, cuman mereka mungkin menyalurkan aspirasi, dan alhamdulillah hari ini diterima dengan baik aspirasi masyarakat tersebut dan ada pun ada hal-hal yang memang tuntutan wajarlah dalam demokrasi karena sesuatu yang perlu ada jawaban menurut mereka, tuntutan masyarakat itu ingin ada kepastian tentang perbuatan, karena itu sudah unsur ke pribadi karena ada isinya mungkin ya, mungkin mempertanyakan tentang isu itu apakah benar atau tidak, itu saja, kalau untuk masalah proses hukumnya di Polres justru karena ini memang sudah ada proses hukum makanya kami dari lembaga baik Desa, BPD apalagi Kecamatan secara lembaga tentu harus ada dasar hukum sesuai dengan Perbup, bahwa apabila Kepala Desa bisa melakukan sesuatu yang meresahkan tapikan harus dibuktikan, maka sesuai Perbup itu harus ada hasil pemeriksaan dari pihak berwenang, makanya kita tunggu proses hukumnya gitu, harapan saya tentu masyarakat memahami lah, tentang misalkan bagaimana itu proses hukum, toh sekarang sudah diproses di polres, kita tunggu saja hasilnya nanti bagaimana, karena untuk membuktikan ya atau tidaknya itu harus ada lembaga yang memang punya kewenangan untuk menentukan benar atau tidaknya itu, kitakan negara hukum“, Ucap Winardi.
Baca Juga Link Berita Dibawah ;
Di dalam pemberitaan sebelumnya yang sempat viral disejumlah media terkait salah satu oknum Kepala Desa Wargakerta Kabupaten Tasikmalaya berinisial NR yang diduga kuat telah tega mencabuli anak tirinya sendiri berinisial RT yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA) dan masih dibawah umur, menjadi sorotan dan perbincangan berbagai kalangan serta menuai konflik warga setempat. Diketahui sebelumnya, pihak keluarga korban berinisial LN (46) telah mendampingi RT (Korban) untuk melaporkan Kades Wargakerta berinisial NR (terlapor) sekaligus Ayah tiri dari RT (korban) kepada pihak Kepolisian Polres Tasikmalaya pada hari Kamis, 27 Oktober 2022 tentang dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur dengan Nomor : STPL/187/X/2022/SPKT SAT RESKRIM/RES TSM/POLDA JABAR, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP. B/268/X/2022/SPKT. SAT RESKRIM/RES TSM/POLDA JABAR.
Adapun uraian peristiwa kronologis kejadian yang tertulis yaitu, Tindak Pidana Perbuatan cabul terhadap Anak, diketahui pada hari Sabtu tanggal 1 Oktober 2022 sekiranya jam 11.00 Wib Desa Wargakerta Kabupaten Tasikmalaya yang diduga dilakukan oleh Saudara NR terhadap korban VM alias RT. Diduga terlapor melakukan perbuatan tersebut dengan cara membujuk rayu Korban supaya Korban mau dilakukan Perbuatan cabul tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang tindak pidana perlindungan anak sebagaimana perubahan Ke dua dalam UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. Adanya kejadian tersebut pelapor melaporkan kepada pihak Kepolisian Polres Tasikmalaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sesampainya berita ini diterbitkan, belum ada kejelasan ataupun keterangan langsung dari pihak Kepolisian Polres Tasikmalaya tentang kelanjutan proses hukum yang sedang didalami terkait laporan pihak korban tersebut di atas hingga saat ini meskipun sejak tanggal 7 November 2022 yang lalu pihak korban sudah dilakukan visum untuk melengkapi bukti laporannya, namun hingga saat ini pihak kepolisian belum memberikan keterangan hasil visum tersebut saat beberapa kali dikonfirmasi oleh tim intelpostnews.com beberapa waktu yang lalu dan terakhir dikonfirmasi langsung melalui Kanit PPA diruang Reskrim Polres Tasikmalaya pada hari Selasa, 6 Desember 2022 dengan alasan hal tersebut tidak bisa dipublikasikan. (Chandra F. S).