intelpostnews.com | Tasikmalaya, Jawa Barat,- Sudah hampir kurang lebih selama tiga bulan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Perumahan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (DPUTRLH) Kabupaten Tasikmalaya atas nama Fuad diduga jarang masuk kerja. Selain Kepala Dinas, PLT Sekretaris Dinas atas nama Ane pun diduga jarang masuk kerja tanpa alasan tegas.
Menurut keterangan dari beberapa sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Perumahan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (DPUTRLH) jarang masuk kerja selama dirinya sering sakit-sakitan, selain itu menurut sumber yang sama jika PLT Sekretaris Dinas nya hanya sekali atau dua kali saja masuk dalam satu minggu tanpa ada keterangan jelas.
“Ya sih Pak, kalau Pak Kadis semenjak beliau sering sakit-sakitan sudah hampir tiga bulan lebih ini jarang masuk kantor, paling sekali atau dua kali saja dan itupun sudah lama, tapi kalau Terkait PLT Sekdis nya yaitu Bu Ane saya nggak tau kenapa jarang masuk kerja, padahal beliau kan Dinas di Lingkungan Hidup juga disini selain menjadi PLT Sekretaris Dinas“, ucap sumber.
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Perumahan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (DPUTRLH) Kabupaten Tasikmalaya Iwan saat dikonfirmasi oleh tim intelpostnews.com diruang kerjanya, (Kamis, 15 Desember 2022) membenarkan jika selama tiga bulan terakhir Kepala Dinas nya jarang masuk kantor karena sakit stroke, namun saat dikonfirmasi alasan PLT Sekretaris Dinasnya jarang masuk kerja, Iwan pun mengatakan tidak tahu.
“Memang benar Pak Kadis jarang masuk sudah hampir tiga bulan ini, karena beliau sakit stroke, barusan saja saya pun minta tanda tangan beliau kerumahnya Pak, tapi kalau masalah PLT Sekdis saya kurang tahu“, singkatnya.
Meskipun sudah ditegaskan dalam PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS yang salah satunya adalah bolos kerja, namun hal tersebut tidak membuat gentar bagi para oknum PNS yang masih saja melanggarnya, salah satu sanksi bagi oknum PNS yang mangkir kerja, sudah diatur dalam PP 53 tahun 2010. Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS sudah jelas menetapkan sanksi bagi PNS yang melanggar peraturan. Dalam pasal 3 angka 11 PP nomor 53 tahun 2010 disebutkan, PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Adapun sanksi yang diberikan jika terjadi pelanggaran adalah; berupa teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas sampai dengan tindakan pemberhentian secara tidak hormat. Teguran lisan diberikan kepada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 5 hari kerja. Teguran tertulis dikenakan kepada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 6 sampai 10 hari kerja. Sementara pernyataan tidak puas sampai tindakan pemberhentian secara tidak hormat akan diberikan secara tertulis kepada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 sampai 15 hari kerja
Namun beberapa sanksi bagi oknum PNS yang mangkir kerja diatas masih tidak membuat takut para oknum pelaku yang masih saja melanggarnya. Dengan adanya pemberitaan ini, diharap kepada pihak Insfektorat dan Bupati Kabupaten Tasikmalaya serta instansi yang terkaitĀ agar dapat segera menindaklanjuti dan memberikan sanksi tegas kepada oknum Kepala Dinas beserta Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Perumahan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (DPUTRLH) Kabupaten Tasikmalaya sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan, dan merespon pemberitaan media agar tidak terkesan tutup mata atau jalan ditempat.
Apa kabar sekarang DPUTRLH Kabupaten sekarang
Soalnya kami sedang belajar menertibkan sampah tentunya perlu bimbingan dinas terkait
Agar terarah š