Ada Apa Dengan Kejari Palembang..??? Berkas Sudah P21 Namun Kejari Palembang Tak Limpahkan Tersangka Pemalsuan Surat Ke Pengadilan

Sumatera Selatan | intelpostnews.com

Palembang — Kuasa hukum Lucia Theng, Maulana Oktaviano SH mempertanyakan kinerja Kejaksaan Negeri Palembang dalam penanganan berkas perkara tindak pidana pemalsuan surat tanah dan atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dengan tersangka Yanti, Maria Fransisca, Leonardo dan Steven yang telah di serahkan penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang dengan nomor registrasi polisi Nomor: STTLP / 787 / IV / 2020 / Sumsel / RESTABES / SPKT ke Kejari Palembang namun tak kunjung di limpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang.

“Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang sudah melimpahkan berkas perkara Yanti dan kawan-kawan ke Kejari Palembang, akan tetapi dari Kejaksaan melakukan P19 berkas di kembalikan lagi ke penyidik untuk di mintai kelengkapan pemeriksaan saksi ahli,” kata Maulana Oktaviano SH ke Jurnalist Intelpostnews.com. pada Senin (27/3/2023).

Di katakan Maulana, setelah penyidik melengkapi berkas pemeriksaan saksi ahli sudah di lakukan sekitar tiga minggu dari sini penyidik kembali melimpahkan berkas perkara Yanti dan kawan-kawannya ke Kejaksaan Negeri Palembang dan di nyatakan P21.

“Namun yang di sayangkan setelah berkas sudah P21 belum ada kejelasan dari JPU untuk melakukan tahap dua melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Palembang guna di lakukan persidangan,” ungkapnya.

Maulana Oktaviano juga mempertanyakan apakah masih terdapat kekurangan dari berkas perkara Yanti dan kawan-kawannya sehingga pihak Kejaksaan Negeri Palembang belum melimpahkannya tahap ke dua dari P21 ke Pengadilan.

“Maksud kami kalau memang ada kekurangan ataupun kendala membuat berkas perkara Yanti dan kawan-kawan tidak kunjung di limpahkan mohon di beritahu kepada penyidik maupun ke kami kuasa hukum melalui surat resmi sehingga bisa kami lengkapi,” jelasnya.

Selaku kuasa hukum korban, Maulana Oktaviano SH berharap berkas perkara Yanti dan kawan-kawannya segera di limpahkan ke Pengadilan agar segera di sidangkan secepatnya.

“Kami meminta agar para tersangka juga di lakukan penahanan mengingat saat ke empat tersangka masih berkeliaran dan masih menempati objek tanah yang sudah di menangkan klien kami,” harapnya.

Masih di katakan Maulana Oktaviano SH dalam kasus ini juga pihaknya telah melayangkan surat laporan Ke Komisi Kejaksaan terkait alasan Jaksa Kejaksaan Negeri Palembang yang menyatakan perkara Yanti dan kawan-kawan Ne Bis In Idem.

“Karena oknum Jaksa Kejari Palembang mengatakan perkara Yanti dan kawan-kawan Ne Bis In Idem pada waktu itu tahun 2017 yang menjadi terpidana adalah orang tua dari terlapor saat ini Mariana Fransisca yakni Arifin Theng. Nah perkara ini Yanti dan kawan-kawan menggunakan surat palsu yang kami laporkan ke Polrestabes Palembang yang perkaranya sudah P21,” pungkasnya.

Hingga berita ini di turunkan dari awak media Intelpostnews.com. masih mencoba mengkonfirmasi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Palembang untuk memintai keterangannya.

( #Herye A# )

Tinggalkan Balasan