Ada Apa Gerangan Kadis Kominfo Pematangsiantar Tidak Menjawab Surat Klarifikasi Terkait PBJ Senilai Rp. 1,8 M

Pematangsiantar | intelpostnews.com

Kehadiran kedua owner (pemilik) media cetak/online ke Dinas Kominfo Pematang Siantar mempertanyakan surat yang dilayangkan. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pematangsiantar Johannes Sihombing menyikapi klarifikasi terkait Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) senilai Rp. 1,8 milliar lebih dengan mengabaikan undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Hal tersebut diungkapkan oleh pemilik media cetak/online Intel Post News Budhi (Budhi Honk) dan pemilik media online Warta Berita Barto saat menjumpai Johanes Sihombing di ruang Media Center Diskominfo. Pematangsiantar Jalan WR Supratma Kecamatan Siantar Barat, Senin (6/11/2023).

Hal ini mereka lakukan disebabkan tidak dibalas Johanes Sihombing surat klarifikasi yang dilayangkan, terkesan “Ada apa”.

Berawal dari surat klarifikasi tanggal 9 Oktober 2023 dari kedua media online, kepada Kadis Kominfo Pematangsiantar tentang penggunaan anggaran atas pengadaan barang dan jasa (PBJ) dengan paket “Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film dan Pemotretan” total senilai Rp. 1,8 milliar.

Bahkan saat keduanya bertemu dengan Kadis Kominfo tersebut, Johanes sempat bertanya kepada kedua pemilik media online perihal kedatangan dan ingin berjumpa dengan dirinya (Kadis Kominfo, red).

Kedua owner media online dan cetak mempertanyakan, atas poin-poin yang dipertanyakan dalam surat klarifikasi terkait berapa besar nilai setiap kliping berita yang ditayangkan oleh media online maupun media cetak, berapa banyak jumlah media online/cetak yang terdaftar di Diskominfo Pematangsiantar, serta syarat bagi perusahaan media online/cetak ikut dalam PBJ tersebut.

Johannes memaparkan, bahwa, kliping berita untuk media online/cetak bervariasi mulai dari Rp. 25.000- Rp.40.000/kliping berita tergantung dari sertifikasi yang dimiliki perusahaan media online/media cetak maupun awak medianya.

Dirinya juga menambahkan bahwa ada sekitar 68 media online/cetak/elektronik/media tv yang terdaftar di Diskominfo Pematangsiantar.

Johannes enggan memberikan detil nama-nama media-media yang tersertifikasi dan ikut dalam pengadaan barang dan jasa dengan kode RUP 42168315 dan kode RUP 42168094.

“Bukan ranah orang abang menanyakan itu, dan orang abang mau minta informasi atau konfirmasi, kalau mau minta informasi biar kami balas,” ucapnya.

Padahal sudah jelas, terkait UU No 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik, pasal 3 (ayat d) berbunyi mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

Diakhir pertemuan, Budhi menyampaikan langsung rasa ketidakpuasan kepada Kadis Kominfo Pematangsiantar atas sikap dan jawaban yang diberikan.  (Tim)

Tinggalkan Balasan