Dairi | Intelpostnews.com
Sidikalang – Baru baru ini 3 pemuda yang masih dibawah umur di Sidikalang tega cabuli secara bergiliran terhadap siswi SMP berinisial L (14). Sementara para tersangka yakni R, G dan J masih berusia 17 tahun.
Menurut pengakuan ketiga pemuda tersebut tega melakukan pemerkosaan secara bergiliran terhadap siswi SMP, akibat sering menonton video pornografi.
Ketiga tersangka yang berinisial, R, G dan J, telah ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Dairi, sementara satu tersangka melarikan diri.
Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari melalui Kasat Reskrim AKP Meetson Sitepu, Minggu (8/9/2024), mengatakan, pihaknya telah menangkap ketiga tersangka yang menyetubuhi korban secara bergilir itu.
Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Meetson menjelaskan, kejadian bermula saat keluarga L baru saja pulang dari ladang, dan langsung masuk ke dalam rumah terkejut mendapati tersangka G hanya memakai celana dalam dan singlet di dalam rumah.
Mengetahui aksi bejatnya terbongkar, lalu tersangka G langsung kabur diikuti tersangka R dan J. Lalu keluarga L tersebut dibantu warga mengejar dan berhasil menangkap ketiga tersangka.
Kemudian pihak keluarga menanyakan kepada korban L apa yang sudah terjadi di rumah tersebut, dan korban mengakui bahwa dirinya telah melakukan perlakuan bejat tersebut bersama temannya.
Selanjutnya, keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polres Dairi serta membawa ketiga pelaku.
AKP Meetson menyebutkan, setelah dilakukan pemeriksaan hasil visum serta alat bukti yang jelas dan berdasarkan hasil gelar perkara, ketiga pemuda tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Pengakuan para tersangka, aksi tersebut dilakukan secara bergiliran. Tersangka R mengaku, melakukan cabul 1 kali. Sementara tersangka G, mengaku menyetubuhi korban sebanyak 2 kali, dan melakukan pencabulan sebanyak 1 kali.
” Tersangka J mengaku, telah menyetubuhi korban 1 kali dan melakukan cabul 2 kali. Aksi bejat para tersangka dilakukan diruang TV keluarga,” ujar AKP Meetson.
AKP Meetson mengungkapkan, penyebab korban mau melakukan persetubuhan dengan ketiga pelaku, karena korban menyukai pelaku J. Sehingga korban menuruti kemauan J untuk melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul dengan G dan R.
Tersangka J mengancam akan menjauh dari korban (L),apabila tidak menuruti keinginannya dan kedua temannya untuk melampiaskan hawa nafsunya,” ungkap AKP Meetson.
Sementara, alasan para pelaku yakni tersangka G, J dan R melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban, karena sudah sering menonton video pornografi, sehingga disaat ada kesempatan karena korban juga sendiri di rumah, para pelaku langsung melakukan aksi bejatnya.
AKP Meetson Sitepu mengatakan, kini ketiga tersangka dan barangbukti telah diamankan di Polres Dairi.
Sementara pasal yang dipersangkakan terhadap ketiga tersangka, Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76D Jo Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dari undang- undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang- undang nomor 1 tahun 2016.
Tentang perubahan kedua atas undang- undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang- undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, “tutup AKP Meetson.(AJ/tim)