Lampung Utara|intelpostnews.com– Persidangan eksploitasi anak dengan terdakwa Hj. Merry dan Adi Setiadi yang di gelar di PN. Kotabumi, Lampung Utara yang saat ini memasuki beberapa kali persidangan meminta keterangan saksi ahli mendapat dukungan dan tanggapan dari aktivis anak di Lampung.
Aktivis anak meminta agar tetap menjalankan amanah sesuai dengan Undang Undang Perlindungan Anak.
Sehingga tidak ada kata memaafkan dugaan perbuatan hukum yang di dakwakan. Bagi siapa pun yang melanggar hak anak anak tanpa pandang bulu status agar diberikan hukuman sesuai dengan kesalahan nya .
Hal itu disampaikan oleh aktivis anak Toni Fisher sebagai Direktur Lembaga Pemerhati Hak Perempuan Dan Anak Lampung,Senin 26 September 2022.
” Saya mendorong hakim untuk tetap menjalankan amanah sesuai dengan Undang-undang Perlindungan anak, karena Undang undang perlindungan anak bersifat lexspesialis, sehingga tidak ada kata,kalimat yang bisa memaafkan, mengurangi hukuman dan lainnya bagi siapapun yang melanggar hak hak anak , tanpa pandang bulu,status pelakunya, ” ujar Toni Fisher
” Ini penting ditegaskan dan ditegakkan oleh Hakim dan Jaksa, agar juga membuka perhatian dari semua pihak, siapapun bahwa segala bentuk hak anak, termasuk dalam hal termasuk pelarangan segala bentuk eksploitasi dan pelibatan kegiatan politik,unjuk rasa dan lainnya yang bertentangan dengan hukum, mari kita sama sama beredukasi dan salam bersama lindungi anak, akhir Toni Fisher.(Kartarina)