Anak Durhaka Yang Tega Menganiaya Ibu Kandung Nya Sendiri

Musi Banyuasin | Intelpostnews.com.

Tungkal Jaya – Seorang anak durhaka yang tega menganiaya ibu kandungnya sendiri yang terjadi di Desa Tungkal Jaya Rt 02 Rw 01 Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin Pada Kamis (26-01-2023) pukul 18.30 wib.

Pelaku berinisial Rihansyah Candra (28) warga Desa Sinar Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba ini yang telah tega menganiaya ibu kandungnya sendiri Heryana yang berusia 49 tahun.

Berdasatkan informasi menyebutkan, penganiayaan itu terjadi di samping rumah Heriyana yang merupakan ibu kandung pelaku, yang beralamat di RT 02, RW 01 Desa Tungkal Jaya, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba, Kamis (26/01/2023) sekitar pukul 18:30 wib.

Pelaku memukul ibunya menggunakan dahan kayu hingga sampai patah. Dan perbuatan pelaku tidak hanya sampai di situ saja, pelaku lalu mengambil patahan dahan kayu kembali yang di gunakan menikam ke punggung dan paha ibunya.

“Melihat kejadian itu adiknya pelaku yang bernama Robi berusaha melerai untuk menghentikan perbuatan pelaku yang menyiksa menganiaya ibunya.

Namun pelaku pun justru menyerang menikam adiknya dengan mengunakan patahan dahan kayu.

Akibat dari perbuatan pelaku hingga ibunya mengalami luka di bagian kepala, telinga dan punggung yang di tusuk oleh pelaku dengan mengunakan dahan kayu.

Di karenakan keadaan korban terluka terpaksa korban segera di larikan ke rumah sakit, ” ujar Kapolres Muba AKBP Siswandi, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian, SIK di dampingi Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Nirwan dan KBO Reskrim AKP Indra Jaya, saat memimpin prees rilis di Mapolres Muba, Senin (30/01/2023).

Lebih lanjut Dwi menerangkan, setelah menerima laporan korban. Akhirnya pelaku berhasil di tangkap di kediamannya oleh unit reskrim Polsek Tungkal Jaya pada, Jumat (27/01/2023) sekitar pukul 02:00 wib.

Dwi menerangkan, penganiayaan itu di latar belakangi karena pelaku marah tidak di pinjamkan motor. Karena apabila pelaku meminjam motor maka akan pulang hingga malam hari.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku beserta barang bukti sudah di amankan di Mapolsek Tungkal Jaya.

“Terhadap pelaku akan kita jerat dengan pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP Pidana, dengan ancaman 4 tahun penjara, ” paparnya.

Dwi mengimbau, agar para orang tua lebih mendidik anaknya untuk aktif dalam kegiatan keagamaan. Sehingga kejadian seperti ini tidak terulang kembali.

“Ya, orang tua harus lebih aktif mengajarkan anak tentang ke agamaan, ” tutupnya.

Sementara itu, pelaku Rihansyah mengaku kesal dan marah tidak di pinjamkan motor. Sehingga melakukan penganiayaaan pada ibunya.

“Aku mau minjam motor ke adik, untuk mengantar anak pergi ke tempat nenek angkat. Akan tetapi tidak di kasih. Lalu mau minjam motor itu ke ibu dan tidak juga di beri, ” kata pelaku.

Sambung pelaku, aku melihat ibu membawa anak aku ke depan rumah. Nah, dari sinilah aku marah dan kesal.

“Lalu aku melihat ada dahan kayu. Selanjutnya aku pukul ibu ku, tepat ke bagian paha dan punggung. Aku menyesal Pak, ” tandasnya.

(Nasrudin Silalahi)

Tinggalkan Balasan