Simalungun | intelpostnews.com
Aneh tapi nyata, tetapi fakta lapangan jelas,bahwa sampai saat ini ada 2 (dua) Surat Keputusan Camat Sidamanik Kabupaten Simalungun Tentang Pengesahan Pengangkatan Pengurus Maujana Nagori Birung Ulu Manriah kecamatan Sidamanik.Pertama, Surat Keputusan Camat Sidamanik yang ditandatangani oleh a.n.Bupati Simalungun Camat Sidamanik Juliana F.SIP.MSi Nomor:188.45/103/36.9.2/2019 tertanggal 21 Januari 2019.Kedua, Surat Keputusan Camat Sidamanik yang ditandatangani oleh Camat Sidamanik Linus Lindung Silalahi, SE Nomor:400.10.2/086/45.9.2/2024 tertanggal 6 Juni 2024.
Semua ini bisa terjadi karena diduga tidak professionalnya Kasi Pemerintahan kantor Camat Sidamanik Herberlina Damanik dan Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori kecamatan Sidamanik Faber Saragih,SH yang membidangi urusan ini.Ini terlihat saat adanya pertemuan antara Maujana Nagori Birung Ulu Manriah yang lama dibawah komando Muhammad Syafii dan Ali Mahmud Hasibuan dengan Camat Sidamanik pada hari Kamis tanggal 8 Agustus 2024 yang lalu.
Dimana dalam pertemuan tersebut Pengurus Maujana Nagori Birung Ulu Manriah yang lama, memohon kepada Camat Sidamanik untuk meninjau ulang Surat Keputusan Pengesahan Maujana Nagori Birung Ulu Manriah yang baru yang tertanggal 6 Juni 2024, dengan alasan bahwa Surat Keputusan Pengesahan Maujana Nagori Birung Ulu Manriah yang lama masih berjalan, karena masa jabatannya 6 tahun, otomatis tahun 2019 – 2025.Walaupun di Diktum ke-dua Surat Keputusan terdapat kesalahan pengetikan masa jabatan 6 tahun 2019 – 2024.karena di Diktum ke-empat tertulis Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.Dan Surat Keputusannya pun belum dibatalkan/digugurkan oleh Camat Sidamanik maupun Bupati simalungun.Disamping itu Surat Keputusan Pengesahan Maujana Nagori Birung Ulu Manriah yang baru tertanggal 6 Juni 2024, menurut mereka cacat hukum dalam tahapan penjaringan dan pengisian Anggota Maujana Nagori Birung Ulu Manriah dengan adanya bongkar pasang kepanitiaan penjaringan.
Faber Saragih, Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori kecamatan Sidamanik saat bertatap muka dengan pengurus Maujana Nagori Birung Ulu Manriah yang lama mengatakan, bahwa “habis masa berlakunya Surat Keputusan Maujana Nagori Birung Ulu Manriah yang lama itu tanggal 14 April 2024, oleh karenanya dilaksanakan pengisian Anggota Maujana Nagori yang baru.Jadi tidak perlu peninjauan SK.Dan kalaupun ada kesilapan, haruslah kita sama -sama mengerti “. Ini membuktikan bahwa ada kesilapan/kesalahan pemerintah kecamatan Sidamanik yang harus sama sama dimengerti tetapi tidak perlu peninjauan ulang.
Selanjutnya Faber Saragih, meneruskan:”Berbicara dari sisi hukum, karena yang berlaku hukum,Keterjerumusan Pemerintah akan lebih dalam kalau membatalkan yang baru.Nanti Pemerintah terjebak disitu.Oleh karenanya,kalau tidak ada kata sepakat hari ini, bapak-bapak punya hak untuk menuntut ke PTUN.Karena semua sudah berjalan dan tidak terkontrol lagi”.
Diakhir pertemuan, Camat Sidamanik yang baru Juliana F.SIK.MSi yang menggantikan Linus Lindung Silalahi, SE agak terbata-bata merasa prihatin, terharu dan trenyuh dengan peristiwa ini.Dan sangat menyesalkan ini bisa terjadi.Ini menjadi pembelajaran buat semua.
Saat Intelpost news mengkonfirmasi kepada Anggota Maujana Nagori Birung Ulu Manriah yang lama apa tindak lanjut setelah pertemuan di kecamatan Sidamanik ini, dengan tegas mereka mengatakan akan mempelajari semua ini, sekaligus akan memPTUN kan Kasus ini sesuai saran Faber Saragih.”Jadi sementara ini ada dua Lisme Surat Keputusan Maujana Nagori Birung Ulu Manriah”, ujar mereka.(UM).