Aneh Tapi Nyata!!! Anak Diduga Kuat Dicabuli Ayah Tirinya Oknum Kades, Istri Malah Bela Suami, Keluarga Korban Meminta Pihak Polres Segera Tindaklanjuti Laporannya!!!

Intelpostnews.com | Tasikmalaya, Jawa Barat,- Menyikapi pemberitaan sebelumnya yang sempat viral disejumlah media terkait salah satu oknum Kepala Desa Wargakerta Kabupaten Tasikmalaya berinisial NR yang diduga kuat telah tega mencabuli anak tirinya sendiri berinisial RT yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA), pihak keluarga korban atas nama LY (46) selaku pelapor sekaligus kakak kandung dari Ibu kandung korban yang mewakili pihak keluarga korban yang lain, meminta pihak Kepolisian Polres Tasikmalaya agar segera menindaklanjuti laporannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Diketahui sebelumnya, pihak keluarga korban tersebut di atas telah mendampingi RT (Korban) untuk melaporkan Kades Wargakerta berinisial NR (terlapor) sekaligus Ayah tiri dari RT (korban) kepada pihak Kepolisian Polres Tasikmalaya pada hari Kamis, 27 Oktober 2022 tentang dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur dengan Nomor : STPL/187/X/2022/SPKT SAT RESKRIM/RES TSM/POLDA JABAR, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP. B/268/X/2022/SPKT. SAT RESKRIM/RES TSM/POLDA JABAR. Adapun uraian peristiwa kronologis kejadian yang tertulis yaitu, Tindak Pidana Perbuatan cabul terhadap Anak, diketahui pada hari Sabtu tanggal 1 Oktober 2022 sekiranya jam 11.00 Wib Desa Wargakerta Kabupaten Tasikmalaya yang diduga dilakukan oleh Saudara NR terhadap korban VM alias RT. Diduga terlapor melakukan perbuatan tersebut dengan cara membujuk rayu Korban supaya Korban mau dilakukan Perbuatan cabul tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang tindak pidana perlindungan anak sebagaimana perubahan Ke dua dalam UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. Adanya kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polres Tasikmalaya guna proses hukum lebih lanjut. 

Baca Juga Berita Dibawah ;

Kepada tim intelpostnews.com saat dikonfirmasi melalui telpon seluler miliknya (Jumat, 28 Oktober 2022), LY (pelapor) membenarkan atas laporan tersebut, dirinya pun mewakili keluarga dari RT (korban) meminta pihak Kepolisian Polres Tasikmalaya dapat segera menindaklanjuti laporannya sesuai dengan hukum yang berlaku, disisi lain LY pun membenarkan jika adik kandungnya yang berstatus sebagai Ibu kandung dari RT membela suaminya dan meminta laporan pihak keluarganya tersebut dicabut kembali, namun LY dengan tegas tidak akan mencabut laporan pihaknya dengan dasar hal tersebut sudah sangat menodai martabat keluarga sekaligus korban yang berstatus anak yatim, apalagi yang menjadi pelakunya adalah yyah tirinya sendiri yang berstatus sebagai Kepala Desa.

Ya pak, mungkin dari kami selaku wakil keluarga ya, Keluarga besar kami tetap ingin pelaku itu dihukum yang setimpal dan yang seadil-adilnya Pak, berhubung inikan keponakan saya itu anak yatim, terus dia juga menulis didalam buku dairi nya juga dia kan minta tolong kalau dirinya telah dicabuli oleh Ayah tirinya sendiri, jadi saya bergerak dan keluarga minta agar pelaku itu dihukum sesuai dengan perbuatannya terhadap keponakan saya, terus kamipun berharap pihak Kepolisian juga bisa terus membantu proses penyelidikan ini sampai tuntas dan mudah-mudahan tidak ada permainan apa-apa lah gitu pak, pokoknya secepatnya kami minta pelaku itu dijebloskan ke penjara“, ucap LY.

Saat ditanya tentang keberadaan korban saat ini dan kronologis serta motiv kejadian, LY pun menjelaskan, “Kemarin saya tanya kepada Ibu Gurunya dia ada di sekolah, cuman hari ini katanya tidak masuk sekolah Pak, mungkin besok saya akan menemuinya kembali mudah-mudahan ada di sekolah, berhubung dirinya belum ditest visum gitu pak sebagai bukti, untuk tinggalnya untuk sementara korban mau kos bersama temannya pak, terkait kronologis dan keterangan dari keponakan saya dan hal itupun dituliskan dalam buku dairi nya kalau dia itu dicabuli oleh ayah tirinya, bahkan terakhir saya dengar dari Ibu Aan itu selaku P2AI udah sampai mendalam gitu Pak, tapi kalau terkait sampai melakukan hubungan intim saya kurang tahu persis, kalau kata Ibu Aan mungkin sudah sampai kesana Pak, makanya besok saya akan bawa korban yaitu keponakan saya untuk ditest visum sebagai bukti pak, karena kemarin saya sempat dengar dari pihak Kepolisian, kalau pelaku itu mengakui sudah melakukannya sebanyak enam kali Pak, tapi saya nggak tahu itu bersetubuh atau hanya pelecehan saja Pak, tapi saya duga pasti bersetubuh pak, selama ini korban tidak berani melaporkan karena takut karena ada ucapan dari ayah tirinya untuk tidak memberitahukan atau bilang kepada siapapun termasuk Bunda atau Ibunya Pak, makanya dia hanya menuliskan nya didalam buku dairinya selama ini“, jelasnya.

Saat tim intelpostnews.com mempertanyakan tentang kebenaran Ibu Kandung RT membela suaminya dan meminta agar laporan keluarga nya dicabut kembali, LY pun membenarkan, tapi pihaknya tetap dengan tegas tidak akan mencabut laporannya dan akan terus mengawalnya sampai ke proses hukum.

Iya sih Pak, soalnya dia (Ibu Korban) waktu di Kepolisian minta dicabut laporannya, nggak tahulah Pak kenapa, mungkin saking tunduknya ke suami atau apalah saya juga nggak tahu tentang adik saya itu, apa mungkin, gimana saya juga nggak ngerti itu pak, mungkin juga ada tekanan dari suaminya yang berharap PHP akan menjadi Bupati, suaminya itu mau nyalon jadi Bupati lah, nyalon anggota DPRD lah seperti itu Pak, mungkin adik saya itu terbuai karena itu, mungkin rencana besok saya mau menemui keponakan saya itu untuk melakukan visum pak“, tutupnya.

Sebelumnya pemberitaan ini diterbitkan, tim media yang lainnya sudah berusaha menemui Kepala Desa Wargakerta di kantor Desanya, (Rabu, 26 Oktober 2022), namun menurut keterangan dari Sekretaris Desa setempat atas nama Ghani, bahwa Kades sedang tidak ada ditempat. Ketika dikonfirmasi melalui telpon seluler, Kades NR secara tegas mengakui jika hal tersebut sudah ada perdamaian antara dirinya bersama anak tirinya (Korban) dan istrinya (Ibu Kandung Korban) secara tertulis pada tanggal 3 Oktober 2022 yang lalu bahwa tidak akan melaporkan kepada pihak Kepolisian, namun NR pun menjelaskan jika yang melaporkan dirinya kepada pihak Kepolisian Polres Tasikmalaya adalah Kakak dan Adek kandung dari istrinya dan pihak ketiga bersama anak tirinya tersebut dan sudah dilakukan BAP.

“Mohon maaf Pak ya saya bukan tidak mau ketemu, tapi saya sedang komunikasi juga dengan istri saya, beliau kan di Cirebon, saya menikah pada tahun 2019 dan anak saya ada dua, anak dari istri saya ada dua, kami bahagia sekali Pak dan ini sedang ditangani di Kepolisian, saya sama istri saya sama anak saya juga sudah tidak ada masalah apa-apa dan itu bisa dipastikan, tapi mohon maaf saat ini kegiatan saya masih padat Pak saya harus berangkat ke cilembang ke Kakak saya, hal itu sudah di BAP di polres pada hari minggu namun saya lupa tanggalnya Pak, untuk lebih jauhnya mungkin Bapak bisa bertanya kepada kuasa hukum saya Pak“, ucapnya.

Lebih lanjut Kades NR pun mengatakan, “Kronologis nya saya bersama istri saya dan anak saya sudah membuat surat pernyataan perdamaian, jadi anak saya istri saya sepakat untuk tidak melaporkan masalah ini ke Polisi, tapi ada pihak ketiga yang melaporkan hal ini ke Polisi, yang melaporkan keluarga istri, tapi bukan Ibu Kandungnya bukan juga kakak Kandungnya, tapi Kakak Kandung dan Adik Kandung istri saya dan pihak ketiga yang bukan keluarga saya, ada motivasi lain dibalik ini, sebelumnya kami sudah membuat surat perdamaian, anak saya juga sudah mau mencabut laporan perkara ini, anak saya sudah berdamai dengan saya dan Ibunya yaitu istri saya pada tanggal 3 Oktober 2022 yang lalu di Cirebon sebelum saya dilaporkan oleh pihak ketiga tadi tanpa sepengetahuan istri saya dan saya, tapi laporan tersebut belum dicabut oleh anak saya“, ungkap NR.

Meskipun sudah dijelaskan dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, bahwa setiap orang yang bukan keluarga atau orang tua dari korban pun punya hak dan bisa melaporkan terkait tidak pidana pencabulan anak dibawah umur, namun Oknum Kades Wargakerta Kecamatan Tasikmalaya tersebut masih berdalih jika yang melaporkan bukan istri (Ibu Korban) dan anak tirinya (Korban), padahal sudah jelas yang melaporkan dirinya adalah dari keluarga dari istri (Ibu Korban) sendiri.

Dihari yang sama, tim media yang lainnya langsung menemui pihak Kepolisian Polres Tasikmalaya untuk meminta keterangan lebih lanjut dari Kepala Unit PPA Polres Tasikmalaya dan Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya terkait tindakan lanjut dari laporan pihak keluarga korban pencabulan tersebut, namun menurut keterangan dari Kanit PPA Polres Tasikmalaya atas nama Kasat Reskrim sedang tidak ada ditempat, pihaknya pun belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut dan akan berkoordinasi dulu dengan Kasat Reskrim.

“Terkait hal tersebut memang benar kami sudah menerima aduan dari pihak keluarga korban, namun untuk lebih lanjutnya, mohon maaf saya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena harus koordinasi dulu dengan pimpinan yaitu Kasat Reskrim, berhubung Kasat Reskrim sedang ada giat diluar, mungkin besok bisa di saya kabari“, ucapnya.

Diwaktu yang sama, tim media yang lainnya telah melakukan konfirmasi terkait tindakan lanjut laporan dugaan pencabulan oknum Kades Warganegara Tasikmalaya terhadap anak tirinya sendiri kepada Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP. Ari Rinaldi melalui pesan whatsapp miliknya, namun Kasat hanya menjawab sedang ada diluar.

“Saya masih diluar mas“, singkatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *