Aneh Tapi Nyata Dana Desa Nagori Bah Birung Ulu Digunakan di Nagori Dipar Hataran

Simalungun | intelpostnews.com

Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat; demikian yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, BAB I Pasal 1 (2) Ketentuan Umum.

Tetapi lain halnya yang terjadi di nagori Bah Birung Ulu kecamatan Jorlang Hataran kabupaten Simalungun; dimana dana desa Nagorinya Tahun Anggaran 2024 diperuntukkan untuk membangun jalan rabat beton di nagori Dipar Hataran kecamatan Jorlang Hataran sepanjang 263 meter.

Ketika team Lembaga Swadaya Masyarakat Layar Hukum dan Keadilan (LSM -LHK) Kabupaten Simalungun, turun kelapangan melihat bangunan jalan rabat beton yang dikerjakan asal jadi yang diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), sesuai yang tertera di baliho proyek.

Saat beberapa orang warga masyarakat nagori Bah Birung Ulu ditanya perihal bangunan dana desa mereka dibangunkan di nagori lain yaitu di Bandar Huta Nagori Dipar Hataran, mereka sangat menyesal kan tindakan pangulu Bah Birung Ulu, Walber Damanik, SE.

“Anehnya Walber itu, jalan desanya saja tidak ada yang bagus kok malah yang dibangun jalan desa orang lain”, ucap masyarakat kesal.

Dari pantauan Lembaga Swadaya Masyarakat Layar Hukum dan Keadilan (LSM -LHK) Kabupaten Simalungun diduga ada unsur kesengajaan Walber Damanik, SE membangun jalan rabat beton di desa lain senilai Rp.210.000.000,-(dua ratus sepuluh juta), dengan menyamarkan data baliho proyek guna mendapatkan keuntungan pribadi. Dimana di baliho proyek tertulis: Lokasi :Bah Bunian Nagori Bah Birung Ulu, tetapi fakta lapangan: Lokasi:Bandar Huta nagori Dipar Hataran.

Ketika team Lembaga Swadaya Masyarakat Layar Hukum dan Keadilan (LSM -LHK) kabupaten Simalungun mengkonfirmasi Ketua Maujana Nagori Bah Birung Ulu, Drs.Edward Gultom terkait penggunaan dana desa dimaksud, dengan terheran heran mengatakan bahwa Maujana Nagori tidak tahu menahu dengan penempatan bangunan jalan rabat beton dimaksud.

“Jangan kan musyawarah desa pak, pemberitahuan pembangunan jalan itu saja kami Maujana tidak tahu.Itu keputusan Walber Damanik sendiri”, ujar nya geram.

Pembiaran.
Dari pantauan Lembaga Swadaya Masyarakat Layar Hukum dan Keadilan (LSM -LHK) kabupaten Simalungun di lapangan diduga adanya pembiaran oleh pemerintah kecamatan Jorlang Hataran, pemerintah kabupaten Simalungun dan Pendamping Desa kecamatan Jorlang Hataran dalam penggunaan dana desa yang dialokasikan pemerintah pusat ke nagori Bah Birung Ulu ini.

Salah satu buktinya pembangunan jalan rabat beton yang dikerjakan di desa lain dan asal jadi ini dibiarkan sampai selesai.Belum lagi milyaran rupiah dana bumdes dalam pengadaan ternak lembu selama ini tidak tahu keberadaannya. Jadi terkesan seolah olah pemerintah kabupaten dan perangkatnya membiarkan penggunaan dana desa yang semaunya dan amburadul di nagori Bah Birung Ulu ini.

Oleh karenanya masyarakat meminta pemerintah pusat untuk mengaudit secara benar sesuai peraturan dan perundangan undangan keberadaan dana desa yang sudah dikucurkan dari pemerintah pusat ke nagori Bah Birung Ulu. Jadi jangan ada asumsi masyarakat bahwa dana desa Nagori Bah Birung Ulu ini sengaja dibagi-bagi oleh segelintir aparat penguasa.Oleh karenanya masyarakat menunggu ketegasan pemerintah pusat dalam mengaudit dana desa Bah Birung Ulu selama ini.(R1/UM)

Tinggalkan Balasan