Indramayu | intelpostnews.com
Ada seorang Konsumen berinisial CW membeli salah satu produk berupa Kiprok Vixion yang terbilang Original ujarnya, dengan harga yang sangat Wow di Toko Suku Cadang Aneka Motor dan Sepeda Kecamatan Anjatan Utara Kabupaten Indramayu.
Namun setelah terpasang di motor CW Kiprok tersebut tidak berfungsi/panas, akhirnya setelah pemakaian selama 24 jam Kiprok tersebut tidak berfungsi dengan baik, CW mengganti kembali Kiprok bekasnya yang harganya sangat murah namun sangat berfungsi dengan baik, sedangkan Kiprok yang baru beli di toko Aneka Motor tersebut tidak berfungsi dengan baik alhasil motor CW menjadi Eror sistem kelistrikannya.
Namun CW masih merasa bahwa barangkali sistem kelistrikan motornya yang bermasalah, ke esokan harinya CW datang kembali ke Toko Aneka Motor dan meminta Mekanik terbaiknya untuk mengecek sistem kelistrikan motornya, dan alhasil dari pengecekan tersebut tidak ada masalah pada motor CW yang bermasalah ialah benar Kiprok tersebut yang dapat beli di Toko Aneka Motor, ujar mekaniknya.
Namun terlepas demikian si CW meminta kebijakan kepada Toko Aneka Motor untuk mencari solusi yang terbaik apakah menukar Kiprok tersebut ataukah kembali Uang, namun tanggapan dari pihak Aneka Motor yang sangat angkuh bahwasanya barang yang sudah di beli tidak bisa di kembalikan aturan nya ujarnya.
Padahal jika mengacu aturan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sudah mengatur kesetaraan antara si pedagang dan si pembeli. Apabila di bon ada tulisan ‘barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan’, maka sebetulnya itu pedagang sudah melanggar Pasal 4 huruf b dan 18 UU Perlindungan Konsumen.
Pasal 4 huruf b menyatakan salah satu hak yang diterima konsumen yaitu bahwa konsumen memiliki hak untuk mendapatkan barang/jasa sesuai dengan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Konsumen juga berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi atau penggantian, kalo ternyata barang yang diterima tidak sesuai sama perjanjian.
Bukan tidak mungkin barang dan atau jasa yang diterima konsumen ternyata cacat atau rusak. Pada kondisi ini, ia berhak mengembalikan barang kepada pedagang atau toko yang menjual. Merujuk Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa yang diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausul baku pada setiap dokumen atau perjanjian.
Pada Pasal 18 ayat (1) poin c tertulis bahwa pelaku usaha dilarang mencantumkan klausul baku yang menyatakan bahwa mereka berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan atau jasa yang dibeli konsumen Kemudian dalam Pasal 18 ayat (3) dikatakan bahwa: “Setiap klausul baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum”
Lebih lanjut, dalam ketentuan Pasal 1491 jo Pasal 1504 KUHPerdata, penjual diwajibkan untuk menanggung adanya cacat tersembunyi terhadap barang yang dijual yang memungkinkan terjadinya pembatalan atas perjanjian jual beli.
Sanksi bagi Pelaku usaha yang mencantumkan klausula baku maupun pelaku usaha yang memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang tersebut adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Alhasil CW menerima kerugiannya dengan tangan hampa pulang kembali di kediamannya, namun berpesan untuk semua masyarakat hati-hatilah jika membeli produk Suku Cadang apapun karena di duga banyak pemalsuan walaupun fisik dan rupanya original seperti yang sudah terjadi di duga Toko Aneka Motor dan Sepeda Kecamatan Anjatan Utara Kabupaten Indramayu.