Tigalingga, Dairi | intelpostnews.com
Kapolres Dairi AKBP Wahyuni Rahman, SH, S.I.K, MM melalui Kapolsek Tigalingga AKP SP. Siringo Ringo, SH bersama Camat Tigalingga Roy Boy Nampuhun dan Bhabinkamtibmas, lakukan himbauan kepada Pemilik warung Bernard Rumapea,agar tidak memberikan izin kepada pengunjung untuk bermain judi dalam bentuk apapun.
Himbauan itu dilakukan tepatnya di Warung / kedai Bernard Rumapea Dusun Huta Ginjang Desa Lau Sreme Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi, Senin malam (07/11/2022).
Kapolsek Tigalingga, juga menjelaskan kepada masyarakat dalam praktek perjudian akan merusak berbagai sistem sosial masyarakat itu sendiri. Dan oleh karena itu Polsek Tigalingga akan turus menerus melakukan himbauan dan pemasangan stiker, agar masyarakat Kecamatan Tigalingga tidak terpengaruh dalam praktek perjudian togel maupun kim atau pun jenis perjudian lainya.
Hal tersebut sudah kita laksanakan komitmen bersama Forkompinda maupun para tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam pemberantasan praktek perjudian dan penyakit masyarakat lainnya.
“Dengan adanya himbauan dan pemasangan sticker himbauan tentang larangan perjudian semoga bisa menghilangkan kebiasaan masyarakat yang tidak baik yaitu berjudi,sehingga perjudian di Kecamatan Tigalingga dapat hilang, “Tegasnya.
Kapolsek Tigalingga AKP S.P Siringo-ringo,SH juga memberikan himbauan kepada pemilik Kedai/Warung untuk tidak memberikan ijin bagi warga yg hendak berjudi di warung terkhusus Judi togel / Kim maupun permainan judi lainnya, guna dalam menciptakan situasi Kamtibmas di Tigalingga tetap kondusif.
Dalam hal himbauan tersebut pemilik warung dan masyarakat yang berada di warung sepakat dan ikut membantu memberantas penyakit masyarakat dan mengikuti himbauan yang di sampaikan oleh Kapolsek Tigalingga dan juga Camat Tigalingga.
Dan pemilik warung juga sudah memberikan pengumuman bahwa dilarang bermain judi di warung miliknya sesuai dengan himbauan yg disampaikan oleh pihak kepolisian.
Turut dalam melakukan Himbauan Camat Tigalingga Untung Roi Boy Nahampun, Kepala Desa Lau mil Laurensius Sianturi dan personil Bhabinkamtibmas Polsek Tigalingga. (AJ Sagala)