Ogan Ilir | Intelpostnews.com.
Pulau Semambu-Semaraknya sering terjadi kebakaran yang banyak menelan korban jiwa juga merusak kelestarian alam dan lingkungan akibat dampak dari masih adanya beroperasi kegiatan Ileggal BBM yang secara terang-terangan mendirikan Gudang penimbunan BBM Ileggal demi mengejar keuntungan besar hanya untuk kepentingan sepihak tanpa memperdulikan keselamatan keamanan dan kelestarian alam dan lingkungan masyarakat sekitarnya.
Sekalipun telah adanya ketetapan pada Undang-Undang yang menetapkan Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) adalah tindakan ilegal yang melanggar hukum dan dapat di kenakan sanksi :
Sanksi administratif, seperti penghentian usaha, denda, dan / atau paksaan pemerintah pusat
Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 50 miliar, jika penimbunan BBM menyebabkan korban atau kerusakan
Pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar, jika melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan
Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Bahkan sebelumnya telah ada perintah Kapolri dan Kapolda Sumsel yang menegaskan, “Akan menindak secara tegas bagi pihak yang melakukan kegiatan tersebut adalah tindakan kejahatan.
Namun hal tersebut sepertinya tidak membuat gentar ataupun menghambat pada kegiatan gudang penimbunan BBM Ileggal yang masih berdiri dan tetap beroperasi pada sebuah gudang yang berada di Pulau Semambu Kec Indralaya Utara Kab Ogan Ilir (OI) Prov Sumatera Selatan.
Berdasarkan informasi keterangan di dapat dari beberapa warga sebagai Narasumber yang tinggal di sekitar berdirinya gudang tersebut, ketika di wawancarai oleh awak media di jelaskan oleh warga, “Kami sebagai masyarakat yang tinggal di sini semenjak adanya berdiri gudang ini, kami setiap saat siang malam merasa resah dan tidak tenang, kami takut menjadi korban bilamana terjadi kebakaran yang berdampak pada kami sebagai masyarakat yang bermukim di sini, di tambah keresahan kami warga di sini dengan adanya kegiatan mobil yang sibuk keluar masuk dari dalam gudang tersebut mengantar dan membongkar muatan BBM Ileggal, yang kami selalu khawatirkan bilamana terjadi kebakaran kami sebagai warga yang tinggal di sini siapa yang akan bertanggung jawab, jika terjadi apa-apa dengan kami, kami ingin hidup tenang pak, “Ujar warga.
Di ungkapkan juga oleh warga, “Gudang ini sudah cukup lama berdiri dan beroperasi, sudah beberapa kali kami warga di sini mengeluhkan permasalahan ini ke pemerintah setempat baik ke RT / RW dan ke aparat penegak hukum setempat, namun sampai saat ini tidak ada tindakan sama sekali oleh Pihak Pemerintah RT / RW/ Lurah / Camat /Bupati Ogan Ilir, dan Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian setempat, untuk melakukan tindakan menutup dan menghentikan kegiatan gudang tersebut, anehnya sepertinye aparat penegak hukum tutup mata seakan tidak tahu saja, “Jelasnya.
Saat awak media mempertanyakan siapa pemilik yang mengelolah kegiatan gudang BBM Ileggal tersebut, di katakan oleh warga, “Kalau pemilik tanah lokasi gudang ini seorang pengacara di Ogan Ilir namanya Hendri, Namun sebagai bos mafia BBM yang mengelolah BBM Ileggal di gudang ini namanya Muklis, dan yang mem Bac Up sebagai Beking jalannya kegiatan di gudang tersebut namanya Robet dari ketua Ormas Grib, “Ungkap warga.
Menghimbau atas adanya berdiri gudang BBM Ileggal yang masih terus melakukan kegiatan beroperasi di Pulau Semambu Kec Indralaya Utara Kab Ogan Ilir (OI) Prov Sumatera-Selatan, yang di duga kegiatan tersebut di kelolah oleh bos mafia BBM bernama Muklis dengan Bekingnya Robet selaku ketua ormas Grib di Ogan Ilir.
Dalam menindak lanjut permasalahan tersebut, berdasarkan ketetapan hukum aturan Undang-Undang larangan dan jerat sangsi hukum bagi pelaku yang melakukan perbuatan tersebut, yang sebelumnya telah ada Intruksi perintah Kapolri dan Kapolda Sumsel akan menindak secara tegas bagi pelaku Bbm Ileggal, namun tetap tidak di indahkan, bahkan terus beroperasi melakukan kegiatan, tanpa ada tindakan baik dari pemerintah dan pihak aparat kepolisian setempat, Polsek dan Polres Ogan Ilir, dalam hal ini pihak Media sebagai tugas dan pungsinya kontrol sosial pada perkembangan jalannya pemerintahan dan masyarakat, guna memperjuangkan dalam mewujudkan kesejahteraan, kemakmuran, keamanan masyarakat, atas keluhan banyak masyarakat yang menjadi keresahan tidak tenang dan cemas, demi menghindari terjadinya hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan jiwa masyarakat dan kelestarian alam lingkungan, Dari pihak Persatuan Awak Media akan melakukan secara kebersamaan dengan Ormas Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Wilayah sumatera Selatan, akan turun secara kebersamaan dan melaporkan pihak-pihak pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) yang terlibat terkait pada kegiatan adanya kerja sama dengan pihak Gudang Penimbunan BBM Ileggal tersebut, karena adanya terlibat ikut serta membac up membekengi kegiatan penimbunan Ileggal BBM dengan menyalah gunakan sebagai aparat penegak hukum yang semestinya menegakan aturan sebagaimana di tetapkan pada aturan Undang-Undang Hukum di Negara Republik Indonesia.
Atas tindakan tersebut, Dari jajaran persatuan Pihak Media yang tergabung dengan Ormas Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) akan melaporkan tindakan terhadap pihak aparat yang telah menyalah gunakan jabatan kekuasaannya berdasarkan jalur hukum, baik ke Pemerintah Pusat, Ke Aparat Kepolisian Polda Sumsel, Kepolisian Mabes Polri, dan melaporkan Ke Ombusdman Sumsel terhadap aparatur pemerintah dan aparat yang telah melakukan tindakan melanggar dari kewenangan yang semestinya terhadap pelayananan ke masyarakat.
Dari informasi melalui Via Whatsapp di dapatkan oleh awak media dari yang bernama Robet sebagai ketua ormas Grib yang di duga sebagai salah satu yang mem Beking mem Bac Up Gudang BBM Ileggal tersebut mengatakan, Bahwa, “Gudang BBM yang berada di Pulau Semambu kec Indralaya Utara Kab Ogan Ilir prov Sumsel, untuk sementara ini tutup dulu alasan belum terkondisi modal, sementara lagi mencari modal, malam ini gudang sementara di kosongkan. “Ujarnya pada (16-11-2024).
Pernyataan tersebut salah satu pernyataan pengakuan kebenaran di sampaikan oleh Robet Selaku ketua Ormas Grib yang memang benar secara nyata dan jelas sebagai bentuk mem becking mem Bac Up jalannya kegiatan Gudang BBM Ileggal di Pulau Semambu Kec Indralaya Utara Kab Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan.
Kepada Aparat pemerintah, RT / RW / kades / Lurah / Camat / Bupati / dan Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian wilayah Polsek Indralaya Utara / Kapolres Ogan Ilir / Polda Sumsel, dalam adanya kegiatan seperti ini yang secara jelas dan nyata, jangan hanya berdiam diri seakan pura-pura tidak tau, laporan dari berbagai masyarakat, baik dari pihak media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) agar di tanggapi dan di tindak lanjuti, jangan bila terjadi hal-hal yang tidak di inginkan seperti insiden kebakaran dan hal lain nya yang mengakibatkan korban jiwa, sebaliknya berupaya baru akan menindak lanjuti seakan baru tahu dan tidak terlibat dalam kegiatan tersebut sebelumnya, padahal laporan masyarakat yang di lakukan berulang-ulang kali dalam permasalahan tersebut tidak pernah di tanggapi dan di indahkan.
Hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap intansi pemerintah dan ke Aparat Penegak Hukum (APH), karena sering terjadi tidak adanya tanggapan dan tindakan yang di jalankan, oleh Pihak Intansi Pemerintah dan Pihak Aparat Penegak Hukum (APH).
( Tim RKT