Arjuna Sitepu: Pemutasian Pj Penghulu oleh Plt Bupati Rohil Tidak Sesuai dengan Peraturan

Bagansiapiapi – intelpostnews.com // Arjuna Sitepu, Ketua Bidang Intelijen Pusat, Yayasan KPK TIPIKOR (Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi), mengkritik keras langkah Plt Bupati Rokan Hilir, H. Sulaiman SS. MH, yang memutasi sejumlah Pj Penghulu ASN P3K.

Menurut Arjuna, tindakan ini bertentangan dengan peraturan pemerintah, perpres, dan surat edaran instansi terkait. Sampaikannya dalam press release eksklusif, disalah satu hotel di pekan baru, Selasa, Pukul: 14:30 WIB (22/10/2024).

Arjuna menyatakan bahwa pemutasian ini tidak hanya melanggar aturan yang ada, tetapi juga menciptakan ketidakstabilan di kalangan ASN menjelang Pilkada 2024.

“Pemutasian ini seharusnya tidak dilakukan secara sembarangan, apalagi di masa kampanye seperti sekarang. Ini bisa mempengaruhi netralitas ASN dan merusak integritas proses Pilkada,” tegas Arjuna.

Arjuna juga menyoroti bahwa Plt Bupati Sulaiman mengklaim pemutasian ini dilakukan demi menjaga netralitas ASN. Namun, menurutnya, alasan tersebut tidak cukup kuat untuk mengabaikan peraturan yang ada.

“Netralitas ASN memang penting, tetapi harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak bisa seenaknya memutasi ASN tanpa dasar hukum yang jelas,” tambahnya.

Undang-Undang Terkait:

– Pasal 25 Perpres Nomor 116 Tahun 2022 tentang pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen aparatur sipil negara. Pasal ini mengatur bahwa pejabat yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah (Penjabat/Pj) harus mendapatkan pertimbangan teknis dari Kepala BKN sebelum melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, serta mutasi kepegawaian. Hal ini merupakan bentuk (quality assurance) standar pelaksanaan dalam proses pengangkatan pejabat.

– Pasal 2 Permen PAN dan RB Nomor 70 Tahun 2020 tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Degan Perjanjian Kerja.– Surat Edaran (SE) Nomor 821/5492/SJ yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada 14 September 2022. Surat edaran ini mengizinkan penjabat kepala daerah untuk memecat dan memutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya dalam dua kondisi, Yaitu, Pemberhentian/pemberhentian sementara/penjatuhan sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran disiplin dan Tindak lanjut proses hukum, serta mutasi antar daerah. Butir-butir penjelasan dalam surat edaran tersebut adalah: Pertama, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi ASN yang tersangkut korupsi dan pelanggaran disiplin berat. Kedua, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah yang akan melepas dan menerima ASN yang mengusulkan pindah status kepegawaian antar-daerah (mutasi antar-daerah), maupun antar-instansi (mutasi antar-instansi).

Lebih lanjut, Arjuna mengajak masyarakat untuk lebih kritis terhadap kebijakan pemerintah daerah yang tidak sesuai dengan aturan.

“Kita harus bersama-sama mengawasi dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jangan sampai ada penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat,” ucapnya.

Diketahui, adapun Pj Penghulu yang dikukuhkan oleh Plt. Bupati Rokan Hilir yang berasal dari PNS di Kabupaten Rokan Hilir, sebagai berikut : Pj Penghulu Babussalam Rokan, PARULIAN HARAHAP, Pj Penghulu Pujud, ANDRI MESDIANTO, Pj Penghulu Pujud Utara, PERISTIWADI, Pj Penghulu Siarang Arang, M. NASRI, Pj Penghulu Siarang arang Perkebunan, JUFRIZAL, Pj Penghulu Sri Kayangan, SUNARDI, Pj Penghulu Sungai Pinang, SAMSURIZAL, Pj Penghulu Teluk Nayang, NORMALIDAR, Pj Pengulu Bagan Batu Barat, MARKIS, Pj Penghulu Bagan Jawa, MAZWAR, Pj Penghulu Bagan Punak Pesisir, ALI SUDIMAN, Pj Penghulu Bagan Nenas, SUSY FEBRI HERMAYANA, Pj Penghulu Pondok Kresek, ROIHAN, Pj Penghulu Sei Meranti Darussalam, MEWAH RAMBE, Pj Penghulu Sei Tapah, SARI INDRAYANI, Pj Penghulu Tanjung Medan, NURMAN SYAHPUTRA, Pj Penghulu Tanjung Medan Barat, HATIMBULAN SIREGAR, Pj Penghulu Tanjung Medan Utara, NGATINI, Pj Penghulu Bukit Damar, DAMAI HENDRA SIREGAR, Pj Penghulu Makmur Jaya, ERMAN SYAHPUTRA, Pj Penghulu Pasir Limau Kapas, AMRUL KHOIRI, Pj Penghulu Rantau Bais, JULIZAR, Pj Penghulu Rantau Panjang Kanan, RIDUAN, Pj Penghulu Suak Air Hitam, AGUSTAMI.

Undang-Undang No 30 tahun 2014 tentang keabsahan legalisasi yang merupakan sebuah pernyataan dan/atau pejabat pemerintahan mengenai keabsahan suatu salinan surat atau dokumen administrasi pemerintahan yang telah di nyatakan sesuai dengan aslinya, demikian pula yang telah tercatat pada point-point lainnya terkait pada Undang-Undang nomor 30 tahun 2014, terangnya.

Penerbitan SK terhadap puluhan PJS Penghulu tersebut, diduga kuat adanya kepentingan yang lain, hal itu di perkuat dengan pernyataan H.Yandra SIP. M.Si, kepala PMD Rokan Hilir, dalam cuplikan videonya yang berdurasi 38 detik, menyampaikan bahwa tidak pernah memproses mutasi yang dilakukan oleh Plt Bupati. Tegas Sitepu.

Anehnya, SK tersebut bisa diterbitkan, tanpa melalui Dinas yang bersangkutan.

“Untuk diketahui 24 Pj Penghulu yang diberhentikan, hingga kini tidak diberikan sebentuk surat apapun kepada mereka oleh Pemerintah terkait,”

Kami YAYASAN KPK TIPIKOR Tingkat Pusat, meminta kepada Kemendagri agar segerah memperoses H.Sulaiman, Plt Bupati Rokan Hilir, sehingga dapat mencegah hal-hal yang tidak diingikan akan terjadi, tutupnya.

Editor: Surianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *