Rokan Hilir | intelpostnews.com
Yayasan DPP KPK TIPIKOR (Dewan Perwakilan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi) melalui Arjuna Sitepu, Kepala Divisi Pengawasan dan Pencegahan (KADIV) DPP KPK TIPIKOR, angkat bicara terkait laporan pengaduan “Ancaman Pembunuhan” yang diajukan oleh Tim PT Berita Istana Negara. Tim yang dipimpin oleh Warsito tersebut telah resmi melaporkan Ardi Adam Priyadi ke Polda Jawa Timur. Hal ini disampaikan kepada media pada Selasa, (19/11/2024).
Arjuna Sitepu, yang juga menjabat sebagai Kepala Biro PT Berita Istana Negara Kabupaten Rokan Hilir, mempertegas bahwa ancaman tersebut diunggah melalui status WhatsApp dan Grup Media Pasuruan Bersatu. Ancaman tersebut berisi kalimat intimidasi yang sangat mengkhawatirkan:
“Mau mengeksekusi dan melubangi kepala serta kaki tim Berita Istana.”
Ancaman yang dilaporkan oleh PT Berita Istana Negara ini telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2024. Pasal ini dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 45B UU yang sama, yang mengatur tentang ancaman kekerasan melalui media elektronik.
“Pelaku dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta.”
Pasal tersebut bertujuan untuk melindungi individu dari intimidasi dan ancaman serius yang disampaikan melalui platform digital, termasuk media sosial dan aplikasi pesan instan. Dalam kasus ini, unggahan ancaman di grup WhatsApp menjadi bukti yang relevan untuk diteruskan ke proses hukum. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Arjuna Sitepu juga meminta agar Kapolri segera mencopot Kapolda Jawa Timur jika tidak dapat menindak tegas personil yang mengangkangi prinsip – prinsip Transsformasi menuju Polri yang Presisi (Prediktif,Resfonsibilitas, Transparansi,Berkeadilan).” tutupnya (Red)