Intelpostnews.com | Bandung, Jawa Barat,- Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Poligami adalah sistem perkawinan yang membolehkan seseorang mempunyai istri lebih dari satu orang, namun hal tersebut tidak bisa dilakukan oleh setiap orang tanpa dasar alasan tegas dan syarat yang bisa dibenarkan dimata hukum yang bertanggungjawab.
Bagi pegawai negeri sipil (PNS), izin untuk melakukan poligami diatur dengan ketat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Didalam Pasal 4 Ayat 1 berbunyi, “Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat“.
Maksud dari isi Pasal 4 Ayat 1 tersebut adalah, Permohonan izin PNS berpoligami, Permintaan izin PNS untuk berpoligami harus diajukan secara tertulis dengan mencantumkan alasan lengkap untuk beristri lebih dari seorang, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhinya.
Pejabat yang menerima permintaan izin pun wajib memperhatikan alasan-alasan yang dikemukakan dan pertimbangan dari atasan PNS yang bersangkutan. Jika alasan dan syarat yang dikemukakan kurang meyakinkan, maka pejabat harus meminta keterangan tambahan dari istri PNS yang mengajukan izin atau dari pihak lain yang dinilai dapat memberikan keterangan lebih meyakinkan. Sebelum izin diberikan, PNS yang bersangkutan atau bersama dengan istrinya akan dipanggil untuk diberi nasehat.
Dalam Pasal 10, izin untuk beristri lebih dari seorang hanya dapat diberikan oleh pejabat berwenang jika memenuhi setidaknya salah satu syarat alternatif yang telah ditentukan. Selain itu, izin juga akan diberikan jika memenuhi seluruh syarat kumulatif.
Syarat alternatif yang dimaksud adalah, istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Sementara yang dimaksud syarat kumulatif, yaitu, ada persetujuan tertulis dari istri pertama, PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan, ada jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
Izin untuk beristri lebih dari seorang tidak akan diberikan jika, bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut PNS yang bersangkutan, tidak memenuhi syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat dan ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Jika beberapa Peraturan dan syarat bagi PNS tersebut diatas dilanggar, maka akan ada saksi berat bagi oknum PNS yang poligami secara diam-diam. Terdapat sanksi bagi PNS yang berpoligami tanpa izin, baik dari istrinya maupun pejabat berwenang, atau yang tidak melapor pada atasannya. Tidak main-main, sanksi yang akan dijatuhkan adalah hukuman disiplin berat yang salah satunya berupa pemecatan secara tidak hormat.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990 yang berbunyi, “PNS yang melanggar salah satu atau lebih kewajiban/ketentuan Pasal 2 Ayat 1, Ayat 2, Pasal 3 Ayat 1, Pasal 4 Ayat 1, Pasal 14, tidak melaporkan perceraiannya dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu bulan terhitung mulai terjadinya perceraian, dan tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak perkawinan tersebut dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS“.
Saat ini, PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS yang disebutkan dalam pasal tersebut telah dicabut dan diganti dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Meski demikian, sanksi hukuman bagi PNS yang melanggar aturan yang termasuk didalamnya adalah berpoligami tanpa izin juga masih tercantum dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam peraturan ini, ada tiga jenis hukuman disiplin berat yang dapat dijatuhkan pada PNS yang melanggar. Ketiga sanksi tersebut, yakni, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Referensi ; Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) , Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Chandra F. Simatupang).