Babak Baru Kasus Kematian Lisna H Manurung, JPU Tuntut Terdakwa Dengan Hukuman Mati

Taput I Intelpostnews.com

Babak baru kematian Lisna H Manurung (30) tahun,yang terjadi pada Jumat,26 Desember 2023 di Desa LobuTolong Habinsaran Kecamatan Paranginan Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas ) Sumatera Utara, dengan terdakwa HS (34) tahun,yang tak lain adalah suami korban. Menurut informasi, korban Lisna H Manurung meninggal dengan bekas jeratan di leher, korban Lisna H Manurung meninggalkan dua orang anak yang masih balita masing masing 3 dan 1,5 tahun.

Sebelumnya Rosintan Nababan (ibu korban) bersama Agustina Manurung (adik korban) , didampingi Benri Pakpahan,SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Martin Manurung Center (MMC) membuat laporan polisi di polres Humbahas Pada Senin (06/01/2024). Hal ini dilakukan karena keluarga korban maupun penasehat hukum keluarga korban, merasa banyak kejanggalan atas meninggalnya korban Lisna H Manurung.

Setelah melewati proses yang sangat panjang dan melelahkan serta menjadi atensi publik dan berdasarkan laporan polisi dari keluarga korban tersebut,pada tanggal 27 Januari 2024 dilakukan ekshumasi, kemudian pada tanggal 29 Februari 2024 pihak polres Humbahas menetapkan HS sebagai tersangka dan langsung di tahan di ruang tahanan Mapolres Humbahas dan pada tanggal 13 Maret 2024 dilakukan rekonstruksi.

Setelah melalui beberapa tahapan,hingga kasus ini sampai ke tahap persidangan,mulai dari pemeriksaan alat bukti hingga saksi dari pihak korban maupun terdakwa.

Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN)Tarutung,Rabu 23 Oktober 2024,tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Humbahas yang terdiri dari Herry Shanjaya.SH.MH, Niko Gabriel,SH, Daniel Lumbanbatu,SH, serta kasi Intel Kejari Humbahas Gary Gultom, membacakan tuntutannya.

Dalam pembacaan tuntutannya, JPU berkeyakinan bahwa meninggalnya korban Lisna H Manurung, bukan karena bunuh diri, seperti yang selalu di utarakan terdakwa, melainkan karena jeratan di leher korban yang diduga dilakukan terdakwa HS, ditambah lagi dengan beberapa bukti berupa rekaman elektronik, beberapa saksi dan juga saksi ahli.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menghadirkan dua orang saksi ahli yakni,Dr Panusunan Simatupang SpF dari RSUD Humbahas dan Dr Ismurizal SpF yang merupakan spesialis forensik dari rumah sakit Bhayangkara Polda Sumut.

Dan menurut pernyataan Herry Sanjaya selaku kasi Pidum Kejari Humbahas,fakta dipersidangan memakai 2 orang saksi ahli yakni Dr. Panusunan dan Dr. Ismurizal , kedua saksi ahli meyakini 99 persen korban tidak mati karena gantung diri dan ini diperkuat pernyataan ahli dari pihak terdakwa yakni Dr Nasib Mangoloi Situmorang Sp.F.M yang merupakan spesialis forensik.Menurut beliau,bahwa apabila korban sudah lama tergantung (gantung diri), akan terdapat jejas berbentuk V terbalik.

“Jika orang gantung diri itu maka akan terbentuk jejas V terbalik pada leher sedangkan ini jelasnya berbentuk linier atau sejajar kebelakang. Kalau namanya gantung diri pasti talinya keatas bukan kebelakang. Dan hanya terdakwa yang mengatakan kalau sikorban gantung diri tanpa ada saksi lain yang melihat, ditambah dengan luka luka diwajah dan bekas kuku dileher korban yang menurut ahli Ismurizal mengatakan bahwa itu adalah bentuk perlawanan dari korban. Dan terdakwa mulai dari penyidikan menyampaikan pernyataan yang berubah ubah” terang Herry Sanjaya.

” Majelis hakim yang mulia! Kami dari tim jaksa penuntut umum berpendapat,bahwa terdakwa HS, secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan yang melanggar hukum berupa pembunuhan berencana dan dituntut dengan pasal 340 KUHP,subs pasal 338 KUHP, sehingga kami dari jaksa penuntut umum, memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa HS dengan hukuman mati”,imbuh Herry.

Majelis hakim pengadilan negeri Tarutung yang mengadili perkara ini adalah Martha Napitupulu, SH, MH, selaku ketua, Nugroho Situmorang SH dan Rika Sitompul, SH selaku hakim anggota.

Di akhir persidangan, majelis hakim menyampaikan bahwa agenda persidangan selanjutnya adalah pembacaan nota pembelaan terdakwa (pledoi) melalui penasehat hukum terdakwa pada Senin 28 Oktober 2024 mendatang.

Selesai persidangan , ketika awak media meminta tanggapan pihak keluarga korban terkait tuntutan jaksa, perwakilan keluarga korban,Binton Manurung yang juga selaku ketua PATAMBOR Tapanuli Utara didampingi Tolhas Samosir perwakilan Martin Manurung Center (MMC)Humbahas dan Erikson Lumbantobing kordinator kabupaten MMC Tapanuli Utara menyatakan ; “cukup puas atas tuntutan jaksa penuntut umum dan berharap majelis hakim dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya.Kami keluarga besar PATAMBOR SE Indonesia akan tetap mengawal proses persidangan ini,” ujar Binton.Hal senada juga disampaikan Tolhas Samosir dan Erikson Lumbantobing dari keluarga besar Martin Manurung Center,akan ikut serta mendampingi dan mengawal perkara ini.

Di tempat terpisah, ketua LBH Martin Manurung Center, Benri Pakpahan mengutarakan,” kita berterima kasih kepada pihak polres Humbahas dan juga tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Humbahas yang tak kenal lelah hingga kasus ini sampai ke tahap penuntutan,saya juga berharap majelis hakim dapat memutuskan perkara ini dengan baik dan adil,” tutur Benri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *