Badan Narkotika Nasional Provinsi Palembang Sumatera Selatan Berhasil Mengungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu-Sabu Sebesar 115 Kilogram Asal Pekan Baru

Sumatera Selatan Intelpostnews.com.

Palembang – Masyarakat Palembang Sumatera Selatan sempat di bikin geger dengan kejadian tertangkap nya seorang warga yang berinisial Nurhasan (46) warga yang tinggal di Jalan S Parman Lorong Ultra Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Palembang, Nurhasan di tangkap dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu dalam nilai yang cukup besar sebanyak 115 kilogram oleh Tim BNN Provinsi Palembang Sumatera Selatan pada (24-01-2023).

Penangkapan ini berawal ketika anggota Bidang Brantas BNNP Sumsel mendapatkan laporan Informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di daerah Palembang-Betung, Km 16 Palembang.

Berkat dari laporan informasi yang di dapat dari masyarakat tersebut pihak dari anggota BNNP Palembang Sum-Sel langsung terjun ke lapangan, Dengan di pimpin langsung Oleh Plt Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Palembang Sumatera Selatan,” Kombes Pol Dra Basani R Sagala MH yang ikut terjun langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penyisiran dengan melacak keberadaan pelaku yang telah menjadi target.

Berkat dari penyisiran yang di lakukan di jalan raya,” pada akhirnya di temukan sebuah mobil yang gerak geriknya mencurigakan,” yang di duga merupakan sebagai pengendali dan pembawa Narkotika yang ketika itu mobil yang di bawa pelaku berada di pinggir Jalan Raya Palembang-Betung, saat itu keberadaan tersangka baru memasuki daerah di km 16 Sukajadi Talang Kelapa.

Tim dari anggota BNN terus menyelusuri dengan membuntuti mobil tersangka sambil terus memantau dengan mengiringi perjalanan mobil yang di curigai tersebut.

Selanjutnya sekitar pada pukul 11.20 WIB anggota tim dari BNN mulai mendekati posisi keberadaan tempat mobil pelaku,” Namun pengendara mobil tersebut langsung masuk ke dalam mobil nya dengan terburu-buru dan mengambil alih kemudi kemudian bergegas pergi membawa mobilnya meluncur ke arah Kota Palembang dengan melaju cepat.

Melihat hal tersebut mobil dari Tim anggota BNN pun segera melakukan pengejaran dan pencegatan, Mobil yang di kendarai tersangka Avanza dengan nopol BA 1866 KB warna Silver.

Ketika tepat di Jalan Kolonel Dani Efendi, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami Kota Palembang, mobil yang di kendarai oleh tersangka dapat di kejar dan dari anggota tim BNN melakukan penghentian terhadap Kendaraan mobil pelaku tersebut.

Kemudian Tim anggota BNN pun langsung melakukan pemeriksaan dan pengeledahan terhadap mobil yang di kendarai pelaku.

Ketika di lakukan pemeriksaan di bagian belakang mobil di temukan sebuah koper besar warna hitam berikut delapan karung beras berwarna putih yang di duga berisikan barang narkoba jenis sabu-sabu dengan jumlah 115 bungkus.

Tim anggota BNN langsung mengamankan tersangka bersama barang bukti nya ke kantor BNNP Palembang.

Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui barang tersebut di kirim dari Pekan Baru yang rencana nya akan di antarkan ke Palembang di daerah Plaju, Namun naas yang di alaminya sebelum barang tersebut tiba di antar ke tujuan keburu sudah tertangkap dahulu.

Kini pelaku sudah di amankan di kantor BNNP provinsi Palembang guna di lakukan proses pemeriksaan yang akan di lakukan pengembangan kasus nya juga untuk mempertanggung jawab kan perbuatan nya.

Pelaku di jerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

( Herye Astoni AM)



Tinggalkan Balasan