Bahaya Rekaman Pernyataan Oknum Pengusung Tanah Sawah Exs Pangonan Beredar Aliansi Indramayu Berdaulat Murka

Indramayu | intelpostnews.com

Beredarnya rekaman percakapan mantan Kuwu Wanguk berinisial RM yang murka, di ketahui RM adalah salah satu pengusung pengaturan atas nama saat menggugat tanah sawah Exs pangonan di Desa Sidadadi seluas 452 Hektar ke Pengadilan Negeri Indramayu tahun 2007.

Dari pantauan Radar-Xnet saat berada di kediaman Agus Seha selaku ketua LSM KPK Nusantara kedatangan beberapa tamu dari Aktivis penggiat anti korupsi yang akan merencanakan untuk segera melaksanakan Aksi unjuk rasa dalam waktu dekat ini di antara tamu tersebut dari LSM Korek, LSM Lipan, LSM PKN , dan Ormas LMP yang mengatasnamakan Koalisi AIB” Aliansi Indramayu Berdaulat .

Pada Rabu (08/03/2023)

Pembahasan di awali oleh Chandra Wijaya selaku ketua LSM Korek yang murka atas tanah negara yang terkesan di acak – acak oleh sejumlah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, Berlanjut pada Tarjono selaku Kabiro media koreksi yang menunjukan dari pesawat selulernya rekaman percakapan dirinya dengan mantan Kuwu Wanguk berinisial’ RM sekitar bulan februari tahun 2022.

Dalam isi rekaman tersebut terdengar RM mengaku sebagai penggerak sekaligus pengaturan warga desa Wanguk agar tercatat untuk melakukan gugatan ke pengadilan Negeri Indramayu dengan mengaku sebagai penggarap lahan tanah sawah Exs pangonan yang berada di desa Sidadadi beberapa saudara kandungnya pun tercatat keperuntukan seseorang berinisial HR, Bahkan setelah pencairan pun mengaku hanya di kasih imbalan sebesar 500 ribu rupiah.

Padahal nama – nama tersebut yang tercatat di gugatan pengadilan Negeri tersebut tidak pernah mengetahui di mana lahan sawahnya apalagi menggarapnya” Ujar RM menjelaskan pada Tarjono.

RM juga menjelaskan terkait mekanisme pembayaran yayasan Al-Zaitun pada lahan tanah sawah Exs pangonan tersebut yang langsung masuk ke atas nama yang sudah di terbitkan SHM nya oleh BPN Indramayu.

Ia juga mengatakan nama – nama yang sudah menerima hasil dari penjualannya di antaranya nama yang tercatat, HR 10 Hektar, KY 5 Hektar, PJ 4 Hektar, CS 2 Hektar, WW 3,5 Hektar belum yang terhitung terbaru adanya pencairan dari yayasan Al-Zaitun” Tutur RM lewat pesan singkat aplikasi WhatsApp pada Tarjono (22/02/2022).

Sementara disisi lain Hidayat selaku ketua LSM Lipan juga memperdengarkan rekaman pernyataan oknum mantan Kuwu Wanguk berinisial RM dalam isi rekamannya dirinya merasa mengaku kesal karena di tuduh Mar-up harga sebesar 25 juta rupiah perbidang yang sudah terjual ke pada pihak yayasan Al-Zaitun seluas kurang lebih sekitar 20 bau atau sekitar 14 hektar dan pencairan tersebut masuk ke rekening masing -masing ke atas nama yang tercatat di SHM , RM juga mengaku kesal karena bagian pihak dari yayasan Al-Zaitun yang di janjikannya terus mengejar hak nya pasalnya pihak yayasan Al-Zaitun hanya tahunya dirinya sebagai penanggung jawabnya, Karna tidak mau namanya rusak RM mengaku sampai nombok sebesar 30 juta” Tutur RM.

Setelah mendengarkan dari rekaman yang ada “AIB” Aliansi Indramayu Berdaulat bersepakat untuk melakukan unjuk aksi rasa ke instansi terkait diantaranya BPN Indramayu, Kejaksaan Negri Indramayu, Pemkab Indramayu, dan DPRD Indramayu.

Agar tanah sawah Exs pangonan yang terletak di Desa Sidadadi untuk di tindak lanjuti sebagaimana mestinya agar tidak di jadikan sasaran empuk pundi – pundi rupiah oleh oknum – oknum yang di sinyalir adalah oknum mafia tanah untuk memperkaya diri sendiri.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan