Bos Distro Bingung Atasi Hutang, Pilih Jalan Pintas Bunuh Pegawai Koperasi Secara Keji Dan Sadis

Sumatera Selatan | Intelpostnews.com.

Palembang-Peristiwa Pembunuhan terhadap seorang pegawai koperasi bernama Anton Eka Saputra (25) yang di lakukan oleh tiga orang pelaku bernama Antoni (34), Pongki (24), dan Kelvin, pembunuhan secara sadis dan keji, jasad korban di kubur dan tanahnya di Cor semen di Halaman Belakang Distro Pakaian Anti Mahal di Perumahan Maskerebet Kel Sukarami Kec Alang-Alang Lebar Palembang.

Peristiwa pembunuhan terjadi di Jln KH Dahlan Block D2 di Kawasan Maskrebet Sukarami Palembang, Motip terjadinya pembunuhan, Pelaku bernama Antoni (34) terlilit hutang koperasi kepada korban, pelaku merasa sakit hati kepada korban karena hutangnya 5 juta terhitung dengan bungga nya membengkak menjadi 24 juta.

Merasa sakit hati serta berpikir bagaimana cara mengatasi hutangnya, Pelaku Antoni akhirnya mengambil jalan pintas merencanakan untuk menghabisi nyawa korban, untuk melakukan rencananya Antoni mengajak Kelvin, yang masih status keponakan dari istrinya sendiri yang bekerja di Distro Pakaian Anti Mahal miliknya, Kelvin pun menyetujui kemudian Kelvin mengajak teman satu kosannya bernama Pongki Saputra (24) untuk menghabisi nyawa Anton Eka Saputra (25).

Peristiwa pembunuhan ini terungkap setelah pelaku yang telah di tetapkan sebagai tersangka berhasil di amankan di Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono membenarkan kejadian tersebut, dan di katakan oleh Harryo, “Bahwa kasus ini merupakan pembunuhan berencana, ada dua orang telah di amankan juga telah di tetapkan sebagai tersangka, Yaitu tersangka Antoni (34) sebagai pelaku utama, dan Pongky Saputra (24) yang berperan membantu pembunuhan. “Ujarnya.

Sementara Kelvin yang masih keponakan dari istrinya saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “

Di ungkapkan juga oleh Harryo, “Motif pembunuhan ini berlatar belakang karena merasa sakit hati Antoni kepada korban, karena masalah hutang, yang di ketahui tersangka terlilit hutang kepada korban sebesar Rp 5 juta, hutang tersebut membengkak dengan bungganya hingga menjadi Rp 24 Juta, karena bungga hutang yang akhirnya berbuntut jadi perdebatan dan berujung pemukulan hingga terjadi pembunuhan, “Ungkapnya.

Awal terungkapnya peristiwa tersebut setelah Polsek Sukarami Palembang menerima laporan dari pihak keluarga korban pada (08-06-2024) yang mana laporan atas nama Anton Eka Saputra (25 tahun) seorang pegawai koperasi yang sejak pergi dari rumah untuk menagih hutang ke nasabah, namun korban tidak kunjung pulang.

Awalnya pihak kepolisian menduga korban akan kembali lagi setelah menyelesaikan urusannya, Namun saat melakukan penyelidikan dengan menyelusuri jejak perjalanan korban saat menagih hutang ke nasabahnya, Petugas terhenti di tempat terakhir korban menghilang pada nasabahnya yang di tagih di Ruko Distro Pakaian Anti Mahal, ketika pihak kepolisian menyelusuri di tempat tersebut, petugas kepolisian menemukan kejanggalan-kejanggalan, Ruko tersebut telah menjadi kosong di tinggal oleh seluruh penghuninya.

Dari kejanggalan pada ruko Distro Anti Mahal di tempat jejak korban terakhirnya menghilang, Pihak Kepolisian Satreskrim Polrestabes Palembang mulai melakukan penyelidikan dan penyelusuran lebih dalam ke lokasi tempat tersebut, yang akhirnya dari hasil penyelidikannya pihak kepolisian mengetahui telah ada terjadi sesuatu tindakan kriminal di tempat Ruko Distro Pakaian Anti Mahal tersebut.

Selanjutnya Pihak Kepolisian Satreskrim Polrestabes Palembang setelah mendapat hasil dari penyelidikan dan mengetahui yang telah terjadi, pihak petugas langsung bergerak menangkap salah satu dari pelaku, yang mana setelah di lakukan pemeriksaan terhadap salah satu dari pelaku, di dapatkan pengakuan dari pelaku, kalau korban telah tewas di bunuh dan jasadnya di kubur dan tanahnya di cor semen di halaman belakang Ruko Distro yang terletak di Jalan KH dahlan blok D2 Perumahan Maskarebet Sukarami Palembang, Rabu (26-06-2024).

Kemudian dari hasil penyelidikan petugas gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel setelah mendapat informasi bahwa pelaku utama berada di Kota Padang, Petugas Gabungan berangkat dari Palembang mengejar pelaku utama ke Padang Sumatera Barat, Pelaku kabur melarikan diri setelah dari kejadian ke Kota Padang, Namun pengejaran Petugas Gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel ke Kota Padang tidak sia-sia, Pelaku Utama Antoni (34) berhasil di bekuk petugas gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel di tempat persembunyiannya di rumah kakak sepupunya di Kota Padang Sumatera Barat, dan pelaku langsung di bawa oleh Petugas ke Palembang.

Pihak Kepolisian dalam mengungkap kasus ini, menerjunkan juga Tim Jatanras Polda Sumsel, berangkat ke daerah Empat Lawang, untuk mengejar barang bukti sepeda motor milik korban yang di larikan ke daerah Empat Lawang, Alhasil sepeda motor dan seorang Karyawati berinisial PT yang di duga ikut terlibat pada kejadian pembunuhan tersebut berhasil di amankan oleh petugas Tim Jatanras Polda Sumsel.

Sementara berdasarkan Informasi yang dapat di himpun, PT di amankan hanya untuk di mintai keterangan, terkait peristiwa pembunuhan pegawai koperasi tersebut, yang mana pada saat kejadian berlangsung, PT berperan sebagai penjaga yang mengawasi situasi di bagian depan ruko tempat Kejadian Perkara (TKP), PT yang berperan jika ada orang yang hendak masuk, PT yang menghalangi agar orang tidak boleh masuk.

Sementara Pelaku Utama Antoni (34) ketika di tangkap di Kota Padang, dan di tanya oleh petugas tentang adanya terdapat bercak darah di ruangan ruko tempat kejadian, dirinya tidak mengetahui adanya bercak darah tersebut, dan di tanyakan juga tentang pisau carter yang ada di ruko Distro miliknya di (TKP), Antoni menjawab, “Saya juga tidak tahu pak, selama saya tinggal di situ, saya tidak pernah memakai pisau carter, saya hanya memakai pisau panjang, “Katanya.

Di akui oleh Antoni, bahwa ia yang menyuruh wanita untuk membeli semen, semen itu di gunakan untuk mengecor jasad korban, “Akunya.

Selanjutnya dari pihak Keluarga Korban bernama Robi saudara sepupunya korban mengungkapkan, “Kami dari pihak keluarga korban bersama rekan-rekan kerjanya di Koperasi, berharap kepada penegak hukum agar di lakukan hukuman mati kepada pelaku, karna hukuman mati bagi kami hukuman yang setimpal di berikan kepada pelaku atas perbuatan keji, sadis, dan kejam yang telah di lakukan pelaku terhadap korban, “Pintanya.

Almarhum Eka Saputra meninggal kan istri dan anaknya yang masih kecil yang bertempat tinggal di Lampung, semogga Almarhum tenang dan di berikan tempat yang layak oleh yang maha kuasa.

Pihak keluarga besar Almarhum Antoni Eka Saputra dan Masyarakat berharap semogga pihak kepolisian dapat segera mengungkap dan menangkap semua pelaku yang terlibat pada pembunuhan secara keji, sadis, dan kejam terhadap Almarhum Antoni Eka Saputra, Dan kepada penegak hukum kami meminta agar dapat memberikan hukuman yang seberat-beratnya yang setimpal dengan yang di lakukan pelaku terhadap korban.


( RKT )

Tinggalkan Balasan