Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Pria Diringkus Sat Reskrim Polres Dairi

Kabupaten Dairi | intelpostnews.com

Sidikalang,2 Maret 2023
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat reskrim Polres Dairi AKP DR Rismanto J Purba, SH, MH, MKn ketika dikonfirmasi awak media membenarkan tentang di tangkapnya seorang pria dewasa pelaku tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak yang masih berumur 11 tahun, terjadi pada hari Selasa 21/2 sekira pukul 00.30 WIB di salah satu Desa Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi.

Terduga pelaku pencabulan yang berinisial MK berusia 29 tahun terhadap seorang anak bernama Bunga (nama samaran) yang masih berusia 11 tahun, anak seorang warga di salah satu Desa Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi Sumatera Utara.

Kasat Reskrim Polres Dairi AKP DR. Rismanto J Purba menjelaskan, “terduga pelaku M K melakukan pencabulan terhadap korban, sempat melarikan diri ke Kabupaten Deli serdang, namun setelah mendapatkan informasi yang jelas, Rismanto memerintahkan IPDA Parlin Harahap, SH, MH dan tim untuk menangkap terduga pelaku tersebut.
Selanjutnya pada hari Rabu 1/03/23 pukul 20.00 Wib, terduga pelaku ditangkap oleh Tim Sat Reskrim Polres Dairi di pasar 6 Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.

Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Sat Reskrim Polres Dairi untuk proses penyidikan selanjutnya.

Pasal yang dipersangkakan kepada terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak adalah :
“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1),(2) jo pasal 76D dari Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang”.

Melalui peristiwa ini Rismanto juga menghimbau agar orang tua senantiasa memperhatikan pergaulan anak, karena di era digital saat ini ada banyak hal yg seharusnya belum layak untuk dilihat dan menjadi konsumsi usia tertentu secara khusus anak namun apabila tidak dilakukan pengawasan maka sangat mungkin sudah dilihat anak di media sosial, sehingga turut mempengaruhi perilaku dan pergaulan Anak, ” tutup Rismanto. (AJ/Humas Polres Dairi)

Tinggalkan Balasan