Jombang | intelpostnews.com
WD (51) digelandang oleh sejumlah polisi dari tahanan ke ruang Sat Reskrim Polres Jombang. Warga Kecamatan Sumobito ini melangkah pelan sembari sesekali menunduk. Dia mengenakan kaus tahanan warna oranye, rambutnya cepak, kedua tangannya terikat borgol.
BWD adalah tersangka pencabulan terhadap anak tirinya sendiri. Dia melakukannya selama empat tahun, mulai 2014 hingga 2018. Mulai sang anak berusian 6 hingga 10 tahun. Ibarat pepatah, sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga, Begitu juga dengan BWD. Kelakuan bejat pria yang mengaku sebagai wartawan ini akhirnya terbongkar. Dia akhirnya dijebloskan ke penjara.
Polisi mendapati dua lembar kartu pers di rumah pelaku. Namun kedua kartu identitas tersebut sudah mati masa berlakunya pada bulan ini. “Pelaku juga seorang pedagang,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha, Jumat (22/7/2022), saat jumpa pers.
Informasi yang dihimpun, BWD selama ini memang berjualan madu untuk kesehatan. Sebelum itu, pria kelahiran Kecamatan Tembelang tersebut juga pernah berjualan roti keliling. Dia menjajakan roti dari satu kampung ke kampung lainnya.
Lantas mengapa BWD sampai tega mencabuli anak tirinya yang saat ini berusia 13 tahun? “Saya khilaf,” katanya singkat di depan wartawan dengan suara lirih. Ketika didesak mengapa khilaf hingga empat tahun? BWD tak memberikan jawaban. Mulutnya terkunci rapat. Lagi-lagi, dia menunduk. Pandangannya jatuh ke lantai di depan ruang Satreskrim Polres Jombang.
Hujan pertanyaan dari wartawan datang lagi. Kali ini terkait masih dilayani apa tidak oleh istrinya. Menurut BWD, sang istri masih memberikan pelayanan kebutuhan batin. BWD juga menambahkan bahwa sang istri bekerja di pabrik. Kok melampiaskan nafsu ke anak tiri? “Hanya untuk membangkitkan nafsu,” katanya singkat dengan suara lirih, lalu menunduk.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha menjelaskan, selain melakukan pencabulan selama empat tahun. BWD juga kerap merekam anak tirinya itu saat mandi. Bukan hanya itu, sebelum melakukan pencabulan, BWD menunjukkan video porno melalui HP kepada korban.
Nah, setelah itu, BWD beraksi dengan meraba tubuh sensitif korban. “Pencabulan dilakukan mulai 2014 hingga 2018. Terakhir Mei kemarin pelaku mengirimkan pesan tidak senonoh ke ponsel anak tirinya. Korban mengaku pencabulan itu seringkali terjadi ketika ibu kandungnya sedang bekerja. Selain itu juga dicabuli malam hari ketika korban sedang tertidur pulas di samping ibu kandungnya yang sudah tertidur karena lelah bekerja,” kata Giadi.
Atas perbuatannya, BWD dijerat pasal 82 Ayat (1) dan (2) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar, serta ditambah sepertiga dari ancaman pidana. (hum.ad)