Caleg Anggota DPRD Rohil Lakukan Kontrak Politik

Bagan Batu | intelpostnews.com

Jelang Pemilu 2024, semakin banyak Calon Legislatif (Caleg) baik tingkat pusat maupun daerah yang melakukan komunikasi dengan masyarakat di dapilnya. Berbagai cara digunakan untuk meraih dukungan suara mulai pendekatan janji kampanye, pemasangan brosur, hingga dugaan penggunaan logistik, sarana uang atau money politik.

Namun sangat berbeda dengan Caleg DPRD Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Arjuna Sitepu, Nomor Urut 4, Partai Demokrat, Dapil 4, Kecamatan Bagan Sinembah, Kecamatan Balai Jaya dan Kecamatan Bagan Sinembah Raya.

Arjuna Sitepu melakukan terobosan dengan mengemas janji politik dalam bentuk nyata berupa “Kontrak Politik” tertulis yang diajukan kepada masyarakat pemiilihnya. Layaknya perjanjian hukum, maka kontrak politik itu mengikat kedua belah pihak.

Arjuna Sitepu sebagai pihak pertama dan masyarakat pemilihnya yang diwakili sebagai pihak kedua, dengan diperkuat materai dan tanda tangan secara langsung. Ia menyakini bahwa pemilih harus memiliki hubungan yang kuat, baik secara emosional maupun hukum, dengan calon legislator.

“Saya ajukan kontrak politik tertulis sebagai janji sekaligus pengikat untuk melakukan kerja nyata bagi masyarakat yang memlih saya” ujar Arjuna Sitepu yang merupakan Team Investigator Dewan Pumpinan Pusat (DPP) Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia Badan Advokasi Indinesia (LPK-RI B.A.I) itu, kepada Media, Kamis (8/2/2024)

Arjuna Sitepu yang juga ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Anti Korupsi Penyelamatan Aset Negara (GAKORPAN) Kabupaten Rokan Hilir ini mengungkapkan setidaknya ada 14 hal yang termuat dalam kontrak politik yakni, hak atas tanah, pelayanan pendidikan, kesehatan, akte kelahiran dan KTP, hingga perjuangan aspirasi umat beragama.

Bahkan Arjuna Sitepu berkomitmen untuk melaksanakan kontrak politik, “jika saya ingkar maka siap digugat ke pengadilan maupun ke mahkamah partai,” kata Arjuna Sitepu, yang juga memperjelas secara fakta, nyata dan realita bawah dengan membawa terbitan berita media online ini, bersama 52 pemilik suara.tanpa tanda tangan masyarakat dan terlepas 52 pemilik suara itu, memilih Arjuna Sitepu ataupun tidak, maka Kontrak Politik Apabila Tidak Terbukti Arjuna Sitepu Siap Mengundurkan Diri dari Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir 2024-2029”

“Saya menghadirkan terobosan baru dengan menawarkan kontrak politik langsung atau tudak langsung kepada rakyat” tegasnya.

Untuk itu dirinya menantang para caleg untuk melakukan langkah mekanisme kontrak politik tertulis hitam diatas putih ditanda tangani dan bermaterai dengan masyarakat pemilih.

“Pasalnya, dengan kontrak politik tertulis maka saat anda terpilih, agar gampang bagi rakyat untuk menagih janji kepada Anda, “jelas Arjuna.

“Harusnya KPU mensyaratkan kepada semua caleg agar punya Kontrak Politik Tertulis langsung dengan Rakyat,” pintanya.

Tambahkan Arjuna, langkah ini agar rakyat bisa menagih janji, ketika nantinya terpilih menjadi anggota dewan.

Supaya rakyat punya jaminan gampang menagih janjinya dan agar tidak di lupakan setelah calegnya terpilih dan hal inilah yang saya lakukan.

Ini merupakan langkah dan komitmen untuk mengabdi kepada maayarakat. Karena dirinya memiliki niat untuk berjuang agar kehidupan masyarakat menjadi lebih baik.

“ini komitmen saya untuk membantu masyarakat yang membutuhkan secara ikhlas dan bertanggung jawab, bukan politik beli putus yakni setelah berhasil melupakan warga masyarakat yang memilihnya.” akhirinya, (Red)

Tinggalkan Balasan