Pangkalpinang | Intelpostnews.com
Pemilihan umum 14 Febuari kini tinggal hitungan hari dan atmosfer menjelang pemilu kini panggung perpolitikan makin terasa panasnya dengan segala dinamika yang terjadi, Rabu (31/01/2024).
Kota Pangkalpinang kini dihebohkan dengan beredarnya video ajakan memilih Caleg yang dilakukan oleh Camat Pangkalbalam kota Pangkalpinang.
Dalam video tersebut Purnamawan terlihat memberikan arahan dan dukungan kepada Caleg perempuan berinisial MH untuk DPRD Provinsi Babel dapil kota Pangkalpinang nomor urut 7 dari partai penguasa yang Caleg perempuan tersebut diduga istri dari mantan pejabat kota Pangkalpinang.
Ketidak netralan Camat Pangkalbalam selaku ASN yang dengan gagah berani mengajak dan mendukung salah satu caleg mengundang reaksi dari berbagai elemen masyarakat kota Pangkalpinang,
Bahkan kemarin, Selasa (30/01/2024) ketua ormas BMPBB Deki Kurniawan telah melaporkan hal ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Pangkalpinang.
Novrian Saputra Anggota Bawaslu Provinsi Babel Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, dikonfirmasi oleh wartawan ini kemarin, Selasa (30/01/2024) siang.
“Malam bang, izin bang terkait viral ya video WhatsApp, saat ini Bawaslu kota Pangkalpinang sudah mendapatkan laporan dari masyarakat, baiknya ditanyakan ke Bawaslu kota Pangkalpinang” Kata Novrian.
Tetapi sebagai divisi yang menaungi penanganan pelanggaran dapat di informasikan berdasarkan peraturan Bawaslu no 7 tahun 2022 tentang penerimaan dan temuan dugaan pelanggaran tentunya laporan resmi dari masyarakat, terlebih dahulu kita lakukan kajian awal untuk memastikan apakah formil dan materil terpenuhi, jelas Novrian.
Lanjutnya, Semua yang dilaporkan masyarakat sebelum ditetapkan sebagai pelanggaran sebelumnya dilakukan kajian maka itu masih bersifat dugaan, sehingga untuk memastikan pasal Mana yang dilanggar maka terlebih dahulu dilakukan kajian awal, imbuhnya.
Dari kajian awal inilah nanti kita pastikan apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil dan pasal apa yang dilanggar ataupun bisa saja masuk kedalam pelanggaran lainnya.
Tapi dalam memastikan suatu dugaan pelanggaran Bawaslu mengedepankan asas Presumptoin of Innocent atau praduga tidak bersalah artinya kita belum bisa memastikan yang bersangkutan bersalah atau tidak sebelum melewati mekanisme penanganan yang sudah ditetapkan oleh aturan yang berkaitan dengan pemilu, pungkasnya.
Atas saran dari Novrian Bawaslu Provinsi Babel agar media ini mengkonfirmasi pihak Bawaslu Kota Pangkalpinang sebab sudah aduan masyarakat ke Bawaslu kota Pangkalpinang.
Kemudian atas saran tersebut media ini menghubungi Dian Bastari Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Bawaslu Kota Pangkalpinang via WhatsApp Rabu, (31/01/2024) pagi.
“Baik, ditunggu kembali pak…
Terimakasih 🙏🙏🙏”, kata Dian
Lanjut Dian Menjawab “Untuk memastikan apakah syarat formil dan materil terpenuhi, semua yang di laporkan masyarakat sebelum di tetapkan sebagai pelanggaran, maka sebelum itu di lakukan kajian terlebih dahulu & itu sifatnya masih dugaan…
Sehingga dari kajian awal inilah nanti kita pastikan apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil, dan pasal mana yang di langgar, atau pun bisa saja masuk kedalam pelanggaran lainnya”, ungkapnya
Konfirmasi pun terus diupayakan, salah satunya ke Komisi Aparatur Sipil Negara bidang pengawasan Kode Etik, Kode Perilaku ASN dan Netralitas ASN, Maria Ivonne Tarigan via WhatsApp kemarin, selasa (30/01/2024) malam.
Komisi Aparatur Sipil Negara Bidang pengawasan Kode Etik, Kode Perilaku dan Netralitas ASN ini hanya menjawab singkat,” Baik Pak saya teruskan ke tim yang membidangi wilayah tersebut untuk pengkajian lebih lanjut, terimakasih, jawab Maria.
Sementara itu, Purnamawan Camat Pangkalbalam dikonfirmasi sejak kemarin Selasa,(30/01/2024)siang belum menjawab konfirmasi,bahkan hinga berita ini ditayangkan Purnamawan masih enggan menjawab konfirmasi yang dikirimkan kepada nya@ Iqbal.