Rumah Tetangga Alami Retak Diduga Akibat Bangunan di Jalan Tuamang Berdiri Tanpa PBG

Medan | intelpostnews.com
Saat ini begitu banyak bangunan yang berdiri tanpa izin dan juga menyalahi aturan aturan yang sudah diterapkan Pemerintah Daerah. Peraturan yang sudah ada yaitu, Peraturan Pemerintah no.28 Tahun 2021 : peraturan pelaksanaan UU no.28 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung,
Perda no.3 Tahun 2015 atas perubahan Perda no.5 Tahun 2012 tentang Restribusi Izin Mendirikan Bangunan,
Perwal no 42 Tahun 2021 atas Perubahan Perwal no.16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda no.5 Tahun 2012,
dan UU no.28 Tahun 2002 tentang Bangunan : setiap bangunan gedung yang dibangun harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan.

Salah satu bangunan gedung yang nenyalahi aturan diantara nya ada di jalan Tuamang Lingkungan XII kelurahan Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Tembung. Bangunan yang diduga kos kosan berlantai III dengan volume 20.5 X 10.5 meter tanpa ada plang izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Juniar Simanjuntak, SH tetangga pemilik bangunan gedung merasa keberatan karena rumah mereka mengalami keretakan pada tembok mereka dan menghasilkan banyak debu dan sangat mengganggu kebersihan. Keberatan mereka ini disampaikan melalui surat dari DPP Garda Peduli Indonesia dilayangkan kepada Walikota Medan dengan nomor 171/MD/DPP LSM GPI/XI/2023 yang mana mereka meminta agar segera ditindak lanjuti.

Perlu diketahui tertuang dalam surat tersebut diatas, potensi konflik horizontal dimana Golsen Manihuruk, Ir suami dari Juniar Simanjuntak mendatangi pemilik bangunan L Situmorang, dengan baik baik mengatakan, ” retak pada dinding bangun rumah agar segera diperbaiki karena hal itu terjadi setelah pembanguna tersebut.” pinta Golsen

L Situmorang merespon dengan mengatakan, bukan karena pembangunan rumah, silahkan kalau mau melapor kemana mau.

Juniar sebelumnya juga sudah menyurati Satpol PP Kota Medan dan Keluraha Sidorejo Hilir. Direspon oleh Kelurahan dengan memberikan surat himbauan berisi agar tidak melaksanakan pembangunan tanpa dokumen izin dari instansi terkait.

Diakhir pertemuan dengan awak media di salah satu cafe jalan Tempuling Medan, Rabu (20/12/23).
“Kami meminta agar pihak pihak terkait yang sudah kami surati agar segera menindak lanjuti surat tersebut.” akhiri Golsen. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *