Chandra F. Simatupang, Belum Waktunya Kampanye Tapi Baliho Sudah Bertaburan, PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Dibuat Terkesan Untuk Dilanggar!!!

Intelpostnews.com | Jawa Barat,- Meskipun sudah ditegaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum dan larangan kampanye sebelum waktunya yang sudah diundangkan, tepatnya pada tanggal 14 Juli 2023 lalu, namun hal tersebut terkesan tidak diterapkan dan dibuat untuk dilanggar oleh sejumlah calon legislatif ataupun Kepala Daerah yang sudah mulai memasang APK disejumlah tempat di berbagai daerah Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Jawa Barat termasuk Kabupaten Tasikmalaya.

Kampanye pemilu diselenggarakan berdasarkan prinsip: jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, kepentingan umum, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien. Pada pemilu serentak 2024 terdapat segmentasi kampanye pemilu yang dilaksanakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan jenis pemilu, yakni; Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Seperti yang dilansir dari laman kpu.go.id, larangan-larangan Partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye pemilu sebelum dimulainya masa kampanye pemilu atau curi start kampanye. Perlu diketahui larangan-larangan lainnya seperti bahan kampanye untuk selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, kalender dan atribut kampanye lainnya yang bisa ditempel, dilarang ditempelkan pada tempat umum. Ada pun tempat umum dimaksud adalah tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan (meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi), gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman dan pepohonan. Tempat umum juga termasuk halaman, pagar, dan tembok, begitu pun berlaku untuk larangan pemasangan alat peraga kampanye seperti reklame, spanduk dan umbul-umbul.

Selain itu, bagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang ; a. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, b. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, c. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain, d. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, e. Mengganggu ketertiban umum, f. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu lain, g. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu, h. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, i. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan, dan, j. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Untuk pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri. Larangan berikutnya diberlakukan pula
dalam kegiatan kampanye yang mengikutsertakan ; a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim
pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi, b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, c. Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia, d. Direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, e. Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural, f. Aparatur Sipil Negara, g. Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, h. Kepala desa, i. Perangkat desa, j. Anggota badan permusyawaratan desa dan k. Warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Setiap orang yang disebutkan di atas sangat jelas dilarang ikut serta sebagai pelaksana kampanye dan menjadi tim kampanye pemilu. Demikian pula bagi pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional, kepala desa/lurah atau sebutan lain dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu. Selanjutnya untuk pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara pejabat struktural dan pejabat fungsional, serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa
kampanye. Larangan dimaksud meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan
masyarakat. Pelaksana kampanye pemilu dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung untuk ; a. Tidak menggunakan hak pilihnya, b. Menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, c. Memilih pasangan calon tertentu, d. Memilih partai politik peserta pemilu tertentu; dan/atau e. Memilih calon anggota DPD tertentu.

Dalam hal terbukti terjadi perbuatan melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pemilu dikenai sanksi sesuai dengan undang-undang yang mengatur mengenai pemilu dan peraturan perundang-undangan lainnya. Harapan dan Tujuan Kegiatan pada masa kampanye merupakan tahapan krusial karena terdapat kepentingan. Dari
kacamata para pihak yang berkepentingan kampanye ingin menampilkan satu hal yaitu apa dan
bagaimana para peserta pemilu menawarkan program atau pandangan dalam melihat berbagai persoalan sosial, ekonomi, politik, dan budaya di daerah pemilihannya. Para pemilih juga merasa punya hak mendapatkan informasi seluas-luasnya tentang tawaran yang ingin disampaikan, dan peserta pemilu juga berkewajiban menjual program serta gagasan yang dimilikinya. Kampanye pemilu yang dilakukan oleh peserta pemilu mesti menaati aturan yang sudah ditetapkan, sejatinya tidak boleh dilanggar. Namun fakta di lapangan masih saja terdapat
penyimpangan dan sejumlah pelanggaran. Dengan adanya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tersebut di atas, Diharapkan pada pemilu 2024 mendatang, para peserta pemilu tidak ada lagi yang melanggar sejumlah peraturan yang sudah ditetapkan tersebut di atas sebelum jadwal waktu kampanyenya dimulai yaitu pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024 menjelang masa tenang, namun hal tersebut masih tidak membuat gentar sejumlah oknum calon legislatif yang masih kerap melanggarnya.

Menyikapi maraknya sejumlah beberapa oknum caleg ataupun Kepala Daerah yang sudah melakukan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik sebelum masa kampanye yang sudah ditetapkan tersebut di atas, Ketua Dewan Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya menyoroti sejumlah peserta pemilu yang sudah melakukan kampanye seperti mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik parpol dengan metode penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK atau melalui media sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut parpol sebelum pada jadwal atau waktunya yang terkesan tidak ada tindak lanjut baik dari pihak KPU sendiri ataupun dari pihak Pemerintahan setempat.

Sesuai Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu, masa kampanye pemilu legislatif dan perseorangan sudah bisa dimulai sejak 25 hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT). Sementara untuk pemilu Presiden dan wakil Presiden sudah bisa dimulai sejak 15 hari setelah penetapan pasangan calon yang akan berakhir hingga menjelang masa tenang pada 10 Pebruari 2024. Selama 75 hari masa kampanye yaitu mulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024, peserta pemilu diperbolehkan melakukan kampanye dengan berbagai metode seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pemasangan alat peraga kampanye, penyebaran bahan kampanye, kampanye melalui media sosial, debat kandidat, serta kegiatan lain yang tidak melanggar. Sementara untuk metode iklan di media cetak dan elektronik serta rapat umum diatur selama 21 hari dan berakhir sampai dimulainya masa tenang. Masa kampanye memang masih beberapa bulan ke depan, namun dalam melakukan pendekatan kepada masyarakat, peserta pemilu bisa melakukan sosialisasi atau pendidikan politik di internal partai politik masing-masing dengan metode pemasangan bendera parpol beserta nomor urutnya serta bisa melakukan pertemuan terbatas terhadap konstituennya dengan syarat memberitahukan secara tertulis kepada KPU sesuai tingkatannya paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan. Dalam melakukan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik sebelum masa kampanye tersebut, peserta pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik parpol dengan metode penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK atau melalui media sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut parpol. Kalau kita cermati seiring berjalannya tahapan pemilu, sudah banyak bertebaran APK dan bahan kampanye caleg maupun capres dengan berbagai ukuran yang sudah terpasang diberbagai lokasi, bahkan ditempat terlarang sekalipun seperti yang ada di sejumlah wilayah di Kabupaten Tasikmalaya ini dan sudah jelas melanggar regulasi seperti yang diatur dalam Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 di atas, namun hal tersebut terkesan tidak dianggap dan seolah Peraturan tersebut dibuat untuk dilanggar”, ucapnya. (Tim/Red).

Tinggalkan Balasan