Tasikmalaya | intelpostnews.comDewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya menggelar acara musyawarah cabang (MUSCAB) evaluasi dan restrukturisasi pengurus cabang periode 2021-2025. Acara musyawarah cabang tersebut dilaksanakan di Mako PWRI (aula gedung penasehat PWRI) H. Uas Galunggung Kabupaten Tasikmalaya, (Minggu, 16 Juli 2023).
Acara dihadiri oleh Ketua DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya yang lama beserta seluruh wartawan dari media online, cetak ataupun elektronik yang tergabung dalam organisasi PWRI Kabupaten Tasikmalaya sebanyak 44 orang. Adapun kegiatan dalam musyawarah cabang tersebut yaitu mengisi formulir pendaftaran dan fakta integritas calon anggota lama dan baru, laporan kerja pengurus sebelumnya kepada seluruh pengurus baru, evaluasi kinerja pengurus, pembentukan panitia pleno pemilihan calon ketua baru, penetapan calon ketua baru, penyampaian visi dan misi calon ketua baru, pemilihan calon ketua, simbolis serah terima jabatan antara ketua lama kepada ketua terpilih, dan dilanjutkan dengan pembentukan sekaligus pengukuhan struktur organisasi DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya yang baru.
Adapun beberapa nama bakal calon ketua DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya periode 2003-2025 sebanyak 5 (Lima) calon yaitu, Chandra F Simatupang selalu Kepala Perwakilan Wilayah media IntelPostNews.com, Bayu Kepala Boro media Swara 45.Com, Budi selaku Kepala Biro Lintas Pena, Oyo Edeng selaku Kepala Biro media Law Investigasi, Nanang selaku Pimpinan Redaksi media Tintamerah.com dan H. Fajar selaku Kepala Biro media Tran.com. Ketua DPC PWRI Tasikmalaya priode 2023-2025 terpilih dimenangkan oleh Chandra F. Simatupang dengan perolehan sebanyak 20 suara mengalahkan empat calon lainnya dalam polling terbuka untuk melanjutkan tugas sebagai Ketua DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya Arief Cahyadien, S.Pd yang mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya periode 2021-2025.
Adapun struktur kepengurusan DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya yang baru untuk periode 2023-2025 antara lain ; Chandra F Simatupang sebagai Ketua DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya terpilih, Wakil Ketua 1 Nanang Suhendar selaku Pimpinan Redaksi media Tintamerah.com, Wakil Ketua 2 Solihin (Joy) dari media Sri TV, Wakil Ketua 3 Lucky, Sekretaris 1 Ilham dari media Qjabar.com, Sekretaris 2 Ade dari media analisglobal.com, Bendahara 1 Jodi, Bendahara 2 H. Fajar, Katua Bidang OKK Andri, Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan Profesi Iwan, Ketua Bidang Program Etika dan Pengawasan Profesi Wartawan Halim Saepudin, Ketua Bidang Ekonomi Kerakyatan OYO, Ketua Bidang Investigasi, Hukum dan HAM, Bayu, Ketua Bidang Kajian dan Pengembangan Ustadz Muhtar dan Ketua Bidang Hubungan antar Lembaga Deden.
Dalam sambutannya, Ketua DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya terpilih Chandra F. Simatupang mengatakan, alasan setiap wartawan harus dan wajib bernaung atau bergabung kedalam organisasi Pers yaitu sesuai dalam aturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 7, Wartawan bebas memilih organisasi wartawan, Dimana telah diatur dalam UUD, Chandra pun menegaskan meminta para wartawan yang bekerja dalam dunia jurnalistik agar segera masuk dalam organisasi profesi yang diakui Dewan Pers, sebab bila masih ada yang wartawan yang tidak masuk dalam organisasi maka suatu saat akan menyusahkan dirinya sendiri dan ketika ada permasalah di lapangan maka akan sulit untuk dibela di saat ada masalah yang dihadapi apalagi bagi perusahan media yang belum terverifikasi di Dewan Pers tidak bisa mendapatkan perlindungan sesuai dengan undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999.
“Kenapa wartawan wajib bernaung atau bergabung kedalam organisasi pers di Indonesia, hal itu dikarenakan dalam aturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 7, Wartawan bebas memilih organisasi wartawan, dimana telah diatur dalam UUD. Setidaknya, organisasi yang diakui Dewan Pers akan memberikan bantuan advokasi dalam permasalahan hukum yang suatu saat dialami wartawan, yang pasti bahwa, selagi melakukan kegiatan jurnalistik, wartawan bisa saja akan terjerumus pada permasalahan hukum, sehingga bila yang bersangkutan tidak masuk dalam organisasi wartawan yang diakui baik itu PWRI ataupun lainnya maka akan sulit untuk dibela di saat ada masalah yang dihadapi di lapangan, terlebih untuk media yang belum terverifikasi di Dewan Pers, maka tidak akan mendapat perlindungan hukum dari Dewan Pers sesuai dengan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers“, tegasnya.
Selain itu, Chandra pun mengatakan, organisasi PWRI adalah salah satu organisasi profesi bagi para wartawan di Indonesia yang didirikan sejak tanggal 13 Mei 2013 dan dideklarasikan pada tanggal 1 Oktober 2014 bertepatan dengan peringatan hari kesaktian hari pancasila oleh Suriyanto, SH., MH., selaku Ketua Umum dan Basynursyah, SH., selaku Sekretaris Jenderal DPP dan sudah memiliki DPD dan DPC di seluruh Provinsi, Kabupaten/Kota se-Indonesia sebagai salah satu organisasi Pers yang berbadan hukum resmi.
“Organisasi PWRI adalah salah satu organisasi profesi bagi para wartawan di Indonesia yang didirikan sejak tanggal 13 Mei 2013 dan dideklarasikan pada tanggal 1 Oktober 2014 bertepatan dengan peringatan hari kesaktian hari pancasila oleh Suriyanto, SH., MH., selaku Ketua Umum dan Basynursyah, SH., selaku Sekretaris Jenderal DPP dan sudah memiliki DPD dan DPC di seluruh Provinsi, Kabupaten/Kota se-Indonesia sebagai salah satu organisasi Pers yang berbadan hukum resmi“, ucapnya.
Selain itu, Chandra pun mengatakan visi dan misi serta sebagai bentuk pembinaan dan pertanggungjawaban kepada seluruh wartawan yang tergabung dalam organisasi DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya kedepannya diwajibkan ikut uji kompetensi wartawan (UKW), maka dari itu setiap anggota yang sudah bergabung ke organisasi DPC PWRI kedepannya diwajibkan melaksanakan Ujian Kompetensi Wartawan mulai dari jenjang Wartawan Muda bagi anggota yang belum melaksanakan UKW, ataupun jenjang Madya dan Utama bagi para anggota yang sudah melaksanakan UKW sebelumnya.
“Wartawan juga harus mengikuti UKW (Uji Kompetensi Wartawan) karena UKW telah diisyaratkan oleh dewan Pers untuk meningkatkan profesionalisme wartawan, karena UKW asumsinya dia telah paham kode etik jurnalistik dan juga UUD NO 40 Tahun 1999 tentang pers, bagaimana menempatkan hak jawab, bagaimana menempatkan hak tolak. Maka dari itu setiap anggota yang sudah bergabung ke organisasi DPC PWRI kedepannya diwajibkan melaksanakan Ujian Kompetensi Wartawan mulai dari jenjang Wartawan Muda bagi anggota yang belum melaksanakan UKW, ataupun jenjang Madya dan Utama bagi para anggota yang sudah melaksanakan UKW sebelumnya“, tegasnya.
Chandra pun berharap dalam kurun waktu secepatnya atau selambat-lambatnya selama tiga bulan setelah pengukuhan struktur organisasi DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya, akan segera melaksanakan acara deklarasi atau pelantikan. Namun menurutnya hal tersebut pun akan cepat terlaksana dengan bantuan dan kerjasama dari seluruh anggotanya.
“Saya berharap, setelah pembentukan dan pengukuhan struktur organisasi DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya yang baru ini, dalam waktu secepatnya atau selambat-lambatnya sesuai instruksi dari Sekretaris Jenderal DPP PWRI agar segera melaksanakan acara deklarasi atau pelantikan, namun hal tersebut pun, saya meminta bantuan dan kerjasama nya dari seluruh rekan-rekan agar harapan kita semua untuk segera melaksanakan acara pelantikan tersebut cepat terlaksana“, tutupnya.
Selain Ketua DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya Chandra F. Simatupang, Ketua Dewan Pembina DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya sekaligus mantan Ketua DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya Arief Cahyadien, S.Pd., mengatakan, “pelaksanaan MuscabLub dengan Materi Pergantian Antar Waktu (PAW) melalui restrukturisasi pengurus Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya Alhamdulillah berjalan dengan lancar dan hidmat”, ucapannya.Dalam sambutan nya, Arief pun memberikan beberapa arahan yang diantaranya yaitu ;1. Wajib mempertahankan Marwah Organisasi Jurnalis yang bernama Persatuan Wartawan Republik Indonesia.2. Pengurus yang baru harus bahu-membahu bersinergis antar KSB dan Bidang-bidangnya. 3. Segera membuat kepanitian untuk pelantikan kepengurusan baru. 4. Masing-masing Bidang harus segera membuat Program kerja untuk di ajukan kepada ketua biar segera dibuatkan atau penetapan Program dengan Bisnis Plan perencanaan programnya. 5. Organisasi PWRI ini harus menjadi wadah dan naungan koordinasi sentral bagi seluruh awak media jurnalis yang bergabung.Semoga kepengurusan yang baru bisa mengemban amanah dan mengembangkan organisasi yang sesuai dengan AD ART organisasi PWRI“, tutupnya. (Iwan K).