Curigai Istri Selingkuh,Suami Aniaya Istri

Dairi | intelpostnews.com

Parbuluan – Sat Reskrim Polres Dairi meringkus HS (43) tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan kepada istrinya, MS (43) di rumahnya yang berada di Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi, Sabtu (24/8/2024).

Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari, P.A. SIK, SH, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, HS melakukan KDRT usai termakan isu bahwa istrinya akan berselingkuh dengan pria lain.

“Ya kami meringkus seorang pria berinisial HS atas kasus dugaan KDRT kepada istrinya, karena mendengar isu dengan pria lain, namun hal itu tidak dibenarkan oleh korban, ” ujarnya.

Kejadian bermula saat beberapa saksi mendatangi rumah korban dan tersangka untuk membahas isu perselingkuhan.

Saat itu, para saksi yang terdiri dari tokoh masyarakat bersama pria tersebut menanyakan apa benar MS melakukan perselingkuhan.

Hal tersebut sempat dibenarkan oleh pria yang disebut sebagai selingkuhan MS, namun pernyataan tersebut di bantah secara langsung oleh korban.

“Awalnya para saksi bersama pria yang disebut sebagai selingkuhannya, menanyakan apa benar MS mengajak pria itu berselingkuh. Awalnya pria ini membenarkan, namun langsung di bantah oleh korban, ” ungkap Kasat Reskrim.

Mendengar hal itu, HS yang ikut dalam pertemuan itu langsung marah dan menuduh sang istri sudah menjalin asmara dengan pria lain.

Tersangka pun langsung menampar bibir korban dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak satu kali.

Usai kejadian itu, tersangka langsung pergi ke teras rumah, dan para saksi pun pergi meninggalkan rumah mereka.

Korban pun langsung menyusul tersangka yang berada di teras rumah, dan tersangka kembali menanyakan permasalahan selingkuh tersebut.

“Tersangka menanyakan lagi masalah selingkuhan itu, dan korban kembali membantah. Usai membantah, korban kembali mendapat kekerasan dari tersangka yakni dengan cara menampar bibir, hingga meninju bagian dagu korban, kejadian itu pun langsung di lerai oleh saksi atas nama JS dan membawa korban masuk ke dalam rumah, ” terang Kasat Reskrim.

Akibatnya, korban mengalami luka memar di bagian dagu, serta mengalami luka berdarah di bagian bibirnya. Korban pun sempat berobat ke Puskesmas Sigalingging, dan langsung membuat pengaduan ke Polres Dairi.

Setelah mendapat laporan dari korban, Unit PPA Polres Dairi langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil visum dan pemeriksaan saksi, Polisi menetapkan HS sebagai tersangka.

Saat ini HS sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk di mintai keterangan.

Atas perbuatannya, HS dikenakan pasal Pasal 44 ayat (1) dari Undang–Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 351 Ayat(1) dari KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.(AJ/tim)

Tinggalkan Balasan