Opini  

Demo Hari ini FSPTI Legal Standing Pimpinan Fuad Ahmad SH.MH, Ini Tuntutannya

Rokan Hilir | intelpostnews.com

Aksi unjuk rasa oleh buruh FSPTI-KSPSI Rokan Hilir yang tergabung dibawah pimpinan H.Fuad Ahmad SH.MH, aksi pada hari ini (Rabu, 31/8/2022) di depan Gedung Kantor Bupati Rokan Hilir, bertujuan memperjuangkan sejumlah tuntutannya, terutama :

1. Meminta Ketua DPRD Rokan Hilir untuk segerah memanggil Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupeten Rokan Hilir guna mencabut  dan membatalkan tanda bukti pencatatan Fedrasi Serikat Pekerja Tranportasi Indonesia FSPTI di bawah kepemimpinan Hizrah, sebab telah mencederai UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat buruh/Serikat pekerja, sesuai pada Pasal 19, secara tegas menyatakan bahwa 

“Nama dan lambang serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang akan diberitahukan tidak boleh sama dengan nama dan lambang serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat terlebih dahulu”.

Dan juga pada Pasal 40 menyatakan dengan tegas bahwa ” Untuk menjamin hak pekerja/buruh berorganisasi dan hak serikat pekerja/serikat buruh melaksanakan kegiatannya, pegawai pengawas ketenagakerjaan melakukan pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan yang berlaku “,

Serta pada Pasal 43 yang berbunyi bahwa :

(1) Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

2. Meminta Ketua DPRD Rokan Hilir segera memanggil Bupati Rokan Hilir terkait surat edaran “Pemberitahuan” Bupati Nomor: 506/DTK/2022/157 dan Nomor : 506/DTK/2022/230 Perihal : ( Kepada Pengusaha diwilayah Rokan Hilir ) yang jelas dan terang, diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), sebagaimana Ketentuan dalam Pasal 1365  BW kemudian dipertegas kembali dalam Pasal 1366 BW yaitu:

“Setiap orang bertanggung jawab tidak hanya untuk kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatannya tetapi juga disebabkan oleh kelalaiannya.”

Kedua pasal tersebut di atas menegaskan bahwa perbuatan melawan hukum tidak saja mencakup suatu perbuatan, tetapi juga  mencakup tidak berbuat.

Pasal 1365 BW mengatur tentang “perbuatan” dan Pasal 1366 BW mengatur tentang “tidak berbuat”.

3. Apa bila dalam jangka waktu 1 x 24 jam poin diatas tidak direalisasikan maka aksi Demotrasi akan kembali dilakukan dengan jumlah yang lebih besar, disampaikan Riyan Wahyudi, saat dikonfirmasi oleh awak media, melalui vidio virtualnya.

Lanjut Riyan Wahyudi, yang merupakan jenderal lapangan aksi demo, Riyan mengatakan setidaknya aksi massa pada hari ini untuk menuntut 3 poin penting. Hal itu telah menggerakkan aksi 2000 lebih buruh untuk bergerak pada hari ini, terangnya.

“Aksi tuntutannya cabut pencatatan FSPTI di Disnaker Rokan Hilir yang diketuai oleh Hizrah, yang merupakan adik kandung dari Afrizal Sintong (Bupati Rokan Hilir), batalkan ” Surat Pemberitahuan Bupati Rokan Hilir ” , dan jija tidak direalisasikan, maka “Aksi Demontrasi yang kedua akan terjadi dengan jumlah yang lebih besar lagi,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, massa buruh FSPTI di bawah kepemimpinan H.Fuad Amad SH.MH mulai berkumpul di depan Gedung MTQ batu enam Bagan Siapi-Api, Rabu (31/8/2022) untuk melakukan unjuk rasa,  (Arj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *