Banyuasin, Talang Kelapa | Intelpostnews.com.
Sukajadi-Dalam menindak lajuti surat pengaduan dari kuasa hukum Junaidi (Ajun) ke Pimpinan Redaksi Intelpostnews.com dan Dewan Pers yang di kirim melalui via whatsaap wartawan Intelpostnews tentang permasalahan penerbitan berita dari Media Intelpostnews.com. yang berjudul ” Lurah Sukajadi Talang Kelapa Banyuasin Di Duga Kongkalikong Dengan Mafia Tanah”.
“Haliman Tori Lurah Sukajadi Di Duga Sindikat Mafia Tanah Sukajadi Dan Sekitarnya”.
Dewan redaksi Intelpostnews. com. Sumatera Selatan menanggapi hal tersebut akhirnya angkat bicara” Bahwa :
Dalam penerbitan berita wartawan berdasarkan unsur-unsur 5 W 1 H apa, siapa, kapan, mengapa, di mana, dan sebagainya. dengan memegang aturan dan kode etik pers. Media Intel Post News baik pihak Manajemen maupun Jajaran Redaksi, Dalam menjalankan tugasnya sebagai Jurnalistik mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana tercantum : 1. Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999. 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Electronik (IT) Pasal 27 Ayat (3). 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. 4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum. 5. Undang-Undang Dasar Pasal 28 Tahun 1945. 6. Pasal 9 Dan Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Yang mana berita yang di terbitkan berdasarkan dengan Data Fakta dan Narasumber yang secara jelas di lapangan yang mengungkap Pakta di balik Data dan Narasumber secara jelas nyata dan benar. “Ungkapnya.
Lanjut-Dalam acuan pengaduan laporan dari kuasa hukum Junaidi (Ajun) ke Pimpinan Redaksi Intelpostnews.com dan Dewan Pers tertulis menyatakan berita yang di terbitkan tidak berdasar mengada-ada dan menyesatkan, yang mana sebagai jurnalist Intelpostnews.com yang menerbitkan pemberitaan memegang bukti lengkap siap memberikan pembuktian Pakta, Data, Saksi, Video rekaman di tempat Narasumber secara di terbitkan pemberitaan, jadi tidak hanya cuma sebatas pengaduan pelaporan yang bisanya selalu membuat pitnah kebohongan yang tidak berdasar,” Paparnya.
Di tegaskan Dewan Redaksi Intelpostnews.com Sum-Sel menghadapi pernyataan orang yang pembohong selalu memberikan keterangan pelaporan pengaduan palsu seperti Junaidi (Ajun) ini kalau memang dia berani sangup sama-sama saling membuka Data, Pakta, Saksi, Narasumber, Video hasil rekaman, agar dapat di buktikan secara jelas pembuktian jangan hanya bisanya memberikan keterangan bohong selalu menyebarkan pitnah kebohongan yang tidak berdasar saja, Jurnalistik Intelpostnews sangup berani berdasarkan benar akurat ada memegang bukti Pakta Data dan Narasumber Kesaksian yang jelas.
“Ujar Dewan Redaksi,
Berita yang di terbitkan tersebut di dapat secara langsung dengan jelas turun di lapangan di tempat yang di jadikan pemberitaan, dan pemberitaan dari hasil jalan nya persidangan secara terbuka yang di gelar acara persidangan tersebut dari Pengadilan Negeri (PN) Banyuasin. “Jelasnya.
Jadi tidaklah masuk akal bila ada wartawan dan media manapun yang akan berani sanggup membuat pemberitaan yang berbeda dari hasil jalannya persidangan yang di gelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Banyuasin. yang mana pada acara persidangan tersebut di gelar Pengadilan Negeri (PN) Banyuasin, yang di hadiri panitia sidang Majelis Hakim Ketua dan Dua Hakim Anggota, Panitra, Pengugat dan kuasa hukumnya, dari pihak tergugat dan kuasa hukumnya, juga warga pun yang ikut menghadiri dan menyaksikan secara langsung jalannya persidangan tersebut.
jadi telihat sekali dalam pelaporan pengaduan tersebut penuh kebohongan pitnah dengan mengada-ada dan tidak berdasar. “pungkasnya
(Ghost Protokol)