Banyuasin | intelpostnews.com
Tanjung Laut- Normalisasi Sungai yang dilakukan Di Desa Tanjung Laut yang mestinya menjadi Solusi bagi masyarakat Tanjung Laut dan sekitarnya, beralih menjadi permasalahan.
Hal ini terjadi dikarenakan beralihnya titik “0” Normalisasi ke titik yang tidak semestinya, ini dikarenakan sesuatu hal yang sampai hari ini menjadi pertanyaan besar bagi warga masyarakat Desa Tanjung Laut dan sekitarnya.
Hal ini tentu berdampak kepada Aliran sungai tidak berjalan karena tertutup, dikarenakan sepanjang 15 km tahap pertama pembangunan di alihkan ke tempat lain dengan alasan melewati jalan PT. Sri Andal Lestari, tentunya ini tidak berdasar karena sepanjang 22 km yang akan dilakukan Normalisasi itu adalah fasilitas Umum di samping juga, sungai tersebut merupakan Sungai Alam yang sudah terbentuk sebelum Desa Tanjung Laut “ada” ataupun PT. SAL tersebut berdiri.
Pengalihan sisa Normalisasi 7 kilometer tersebut tentu menjadi pertanyaan besar kemana harus pindah, info tim Jurnalis yang kami dapatkan diduga pemindahan lahan tersebut pun ada kaitannya dengan akan dikuasainya lahan yang tidak boleh di lewati itu merupakan calon lahan Plasma yang menjadi dugaan akan di jual belikan Kades Tanjung Laut “S” dan fihak PT. SAL, “tegas salah satu warga yang engan di sebutkan namanya”.
Sebelumnya juga salah satu warga mengatakan Tanah Desa yang di perjual belikan tersebut dari bibir sungai ke kanan dan ke kiri sungai jarak nya 100 meter kiri dan kanan sebagian sudah masuk ke tanah Desa tentunya ini juga menjadi masalah artinya Tanah Desa yang masuk tersebut otomatis menjadi lahan PT. SAL, ” Ungkap Iwan inisial warga Desa Tanjung Laut”.
Yang menjadi pertanyaan siapa yang bertanggung jawab, ketika di temui awak Jurnalis Intelpostnews Kades Tanjung Laut Tidak tau menau tentang itu, sementara pengajuan Normalisasi Sungai adalah Kades Tanjung Laut ” Syamsul Bahri “, terkesan Lucu dan aneh seperti bercerita dengan anak-anak TK, ” ungkap salah satu rekan Jurnalis Lainnya”.
Tentunya semakin kuat Dugaan ini terkait Jual Beli Tanah Desa sepanjang 22 Km tersebut, di kemanakan Uangnya, celetuk warga yang hadir saat di konfirmasi”.
Sejauh ini pengacara Warga Ali Lefri Gustiar, SH, memberikan keterangan 🔛 hadapan awak Media telah berkoordinasi kepada fihak Pemerintahan baik dinas PU Pengairan, PMD, Tapem, serta Wabup dan Bupati Banyuasin bahwa terdapat Penyalah gunaan Wewenang dan Jabatan yang di lakukan Kades Tanjung Laut “Syamsul Bahri, ” Ungkap Lefri”.
Bahkan Kami Tim Pengacara bertemu dengan Pihak Kejari Banyuasin Kasi Pidsus membahas permasalahan ini, bahwa adanya indikasi Kolusi, Korupsi dan Nepotisme yang di lakukan oleh Kades Tanjung Laut terkait dengan Jual Beli Tanah Desa Tanjung Laut, ini akan kami pelajari dan kami akan tindak lanjuti, ” tegas Pengacara warga Tanjung Laut saat mengkonfirmasi fihak Kajari Banyuasin”.
(Herye A) (M Kholil)