Pelalawan | intelpostnews.com
Hasil temuan awak media Kabarreskrim.co.id pihak sekolah SD negeri 027 di duga memperjual belikan buku LKS kepada murid sekolah SD negeri 027 desa bukit Kesuma kecamatan pangkalan kuras kabupaten Pelalawan. (21/07/2022)
Hasil konfirmasi kepada orang tua wali murid ,orang tua wali murid mengatakan mereka harus membeli buku LKS kepada pihak sekolah dengan harga bervariasi ,jika untuk kelas Dua mereka harus membayar Rp 90.000 untuk enam buah buku dengan harga satu buah buku seharga Rp 15.000.
“Sedangkan untuk kelas tiga seharga Rp 130.000 sedangkan kelas empat Rp 145.000 dan untuk kelas lima seharga Rp 160.000 dan untuk kelas enam bisa lebih naik lagi.” ujar wali murid tersebut yang gak mau di sebut kan nama nya.
Wali murid juga mengatakan, “kami ini hanya pekerja upah pak cari pagi sore dah habis pak, jangan kami di sama kan dengan yang punya kebun sawit, karena kami tidak punya kebun sawit pak.” tutup wali murid.
Sebagaimana diketahui, bahwa tindakan pihak sekolah memperjual belikan buku dan baju seragam sekolah telah dilarang oleh pemerintah melalui berbagai peraturan perundang – undangan yang ada, sebagaimana terdapat dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
Larangan penjualan buku ataupun bahan ajar di atur dalam Permendikbud No 75 tahun 2016 Pasal 12 Tentang Komite Sekolah yang berbunyi : Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam sekolah.
Pada saat itu juga pihak media mau menkonfirmasi kepada kepala sekolah tetapi kepala sekolah tidak berada di tempat, sementara rumah nya di Sorek berarti rumah kepala sekolah yang di sediakan pemerintah diduga jarang di tempati. (II A.S)