Diduga Korupsi APBDes, Kepala Desa Lau Tawar TA 2919 DiTahan Sat Reskrim Polres Dairi

Dairi | Intelpostnews.com

Sidikalang – Kepala Desa Lau Tawar Kecamatan Tanah Pinem yang berinisial BS.MSM alias BBS (54), ditahan dan diperiksa Sat Reskrim Polres Dairi karena terduga pelaku tindak pidana korupsi Dana Desa pada Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TA 2019, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 485 juta lebih, Kamis (06/07/2023).

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, S.I.K, MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto Jayanegara Purba saat di hubungi awak media via sambungan selulernya. Saat ini pelaku sedang ditahan di RTP Polres.

Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Dairi melakukan penyelidikan dugaan terjadinya korupsi pada pengelolaan APBDes Lau Tawar TA 2019 terhadap pelaku di bulan September 2021.

Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, melalui wawancara saksi-saksi dan penelitian dokumen ditemukan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada Pengelolaan APBDes Lau Tawar T. A. 2019 yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Lau Tawar dan Bendahara Desa Lau Tawar T.A. 2019 sehingga pada bulan November 2022 proses penyelidikan ditingkatkan ketahap penyidikan.

Berdasarkan hasil Koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Dairi dan setelah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara disimpulkan terhadap pengelolaan APBDes Lau Tawar T. A. 2019 ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp485.555.899,00 yang bersumber dari Silpa APBDes Lau Tawar Tahun 2019, penghasilan tetap Perangkat Desa yang tidak dibayarkan sebagian, belanja fiktif kegiatan perkerasan telford perladangan paya pusung sepanjang 600 x 3 m, kelebihan bayar atas kekurangan volume pekerjaan perkerasan telford perladangan mbal mbal sepanjang 700 x 3 m ditambah PPN dan belanja fiktif penyelenggaran Pemerintahan Desa.

Berdasarkan 3 alat bukti yang yang sudah dikumpulkan oleh penyidik, maka melalui mekanisme gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Sumut terhadap perkara telah ditetapkan 2 orang tersangka yaitu BS.MSM (Kepala Desa Lau Tawar TA 2019) dan BT (bendahara Desa Lau Tawar TA. 2019).

Selanjutnya Penyidik telah mengirimkan surat panggilan tersangka kepada kedua tersangka untuk hadir dan dimintai keterangan pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2023, namun yang hadir hanya BS.MSM, sedangkan terduga pelaku BT tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka BS.MSM, Sat Reskrim Polres Dairi melakukan penahanan untuk mempermudah proses penyidikan.

Selanjutnya penyidik Sat Reskrim Polres Dairi mengirimkan surat panggilan kedua terhadap terduga pelaku lainnya atas nama BT ( Bendahara Desa Lau Tawar Kecamatan Tanah Pinem TA 2019 ).(AK)I/tim)

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *