Diduga Oknum Dishub Kota Medan Tahan Surat Tilang Hingga Lewat Sidang

Medan | intelpostnews.com

Belum lagi hilang dari ingatan masyarakat terkait oknum Dishub ribut dengan warga terkait sticker parkir, oknum Dishub usir mobil parkir di depan rumah, masuk lagi modus tilang STNK terkait parkir, menyebutkan berdasarkan UU Lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 Tahun 2009 pasal 287 ayat 3, junto pasal 106 ayat 14.

Dinas Perhubungan (Dishub) kota Medan, menahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) asli, satu unit mobil Toyota Agya BK  1XX0 VR pada tanggal 14 Agustus 2024, selanjutnya pelanggar di perintahkan untuk menghadiri sidang Pengadilan Negeri (PN) Medan, Hari Jumat 23 Agustus 2024, pukul 10.00 Wib.

Namun sangat di sayangkan hingga Jumat (30/8/2024) berkas tilang tersebut tidak ada di Kantor Kejaksaan negeri (Kejari) Medan. Pihak Kejari Medan membuktikan dengan mengecek nomor Dishub yang tertera di blangko tilang melalui link Cek tilang, namun tidak menemukan nomor tilang tersebut. Kemudian pihak Kejari Medan menyarankan agar mengecek kembali ke pihak Dishub Kota Medan.

“Cek saja dulu bang ke Dishub-nya.” sebut Hombing seorang petugas resepsionis di Kejari Medan jalan Adinegoro no 5 kecamatan Medan Timur Kota Medan, Kamis (29/8/2024)

Sugi merupakan pemilik STNK yang di tilang oleh Dishub, mengaku kewalahan mencari di mana sebenarnya letak berkas (STNK) kendaraannya saat ini. Dia ketakutan berkas kendaraannya akan raib dan di pergunakan orang-orang tertentu ke hal yang tidak baik.

Ketakutannya muncul karena masa sidang surat tilang yang di pegangnya merupakan pengganti STNK, namun sudah habis masa waktu sidang, sampai saat ini belum ada kepastian.

Menanggapi hal itu Dishub kota Medan berdalih mengatakan berkas tilang yang di maksud kemungkinan belum sampai ke pihak kejaksaan karena mungkin ada sesuat hal. Walau jadwal masa sidang sudah lewat 7 hari lebih, namun tidak memaparkan alasan keterlambatan  berkas tilang tersebut ke Kejaksaan.

“Mengambil tilang ini nanti Kekejaksaan, orang itu nanti, sudah di tentukan dendanya, baru di kirim ke kantor pos, mungkin belum sampai kesitu”, sebut Erlando Purba petugas Dishub Kota Medan saat di jumpai di Kantor Dishub, jalan Ahmad yani Medan, Jumat (30/8/2024).

Erlando Purba mengatakan berkas tilang itu akan ada di kantor Pos pada hari selasa (2/9/2024).

“Kan bisa saja ada kendala, mungkin keterlambatan pengiriman, mungkin

hari senin selasa sudah sampai ini di kantor Pos, ngapain lagi orang bapak ke Pinang baris”, sambung Erlando Purba. 

Sementara hasil infestigasi awak media ini pada hari Jum’at 30 Agustus 2024 di cek ke Kantor Pos juga belum bisa dibayar kan, sebab data di E tilang belum muncul dengan kode yang tertera di surat tilang.  (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *