Waykanan Intel post news.com
Guna meningkat proses belajar mengajar dan sarana prasana sekolah kementrian pendidikan melalui dinas pendidikan menyalurkan bos kinerja ditahun 2022 dan bos reguler setiap tahunya akan tetapi berbanding terbalik dengan fakta yang ada di sekolah sekolah penerima dana BOS tersebut,
salah satu nya adalah SDN 01 argomulyo kecamatan banjit,yang diduga menyalah gunakan anggaran tersebut guna kepentingan pribadi.
Dugaan ini dikuatkat berdasarkan hasil investigasi dan komfirmasi kepada Rizal selaku kepala sekolahnya jum’at 24/02/2023
Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi publik. keterbukaan informasi telah dijamin oleh UUD 1945, tepatnya Pasal 28F serta diperkuat dengan UU No 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik. Namun hal tersebut tidak di Indahkan oleh kepala sekolah SDN 01 Argomulyo Rizal saat di konfimasi media dan LSM GMBI, distrik kabupaten Waykanan.
Saat di tanyakan masalah realisasi anggaran pengunaan BOS baik reguler atau kinerja meminta menunjukkan bukti fisik nya apakah sesuai dengan laporan yang sudah dilaporkan atau tidak,
kepala sekolah SDN 01 Argomulyo Rizal
Seolah menutup-nutupi beralasan akan lapor ke atasannya yaitu dinas pendidikan terlebih dahulu.
Apalagi saat di konfermasi masalah bos kinerja, Rizal menjelaskan “semuanya sudah saya realisasikan untuk 4 Item salah satunya pembelian buku”jelasnya
Akan tetapi saat di mintai bukti fisik tidak dapat menunjukkanya,
Kepala sekolah tersebut lagi lagi beralasan saya lapor dulu ke atasan saya dahulu,padahal jelas selaku kepala sekolah dia bertanggung jawab penuh atas penggunaan dana tersebut.
saat di minta lagi keterangan terkait pembayaran guru honor kepala sekolah tersebut bahkan tidak tau berapa gaji guru honorer per bulannya hanya tau jumlah guru honornya saja, sedangkan dilaporan jelas bahwa ada biaya pembayaran guru honor per caturwulan yang mencapai angka 21.000.000 lebih.
Pada hari Kamis 23 /02/2023 anggota investigasi GMBI konfermasi ke bendahara sekolah SDN 01 Argomulyo, bendahara sekolah tersebut mengatakan saya tidak mengetahui tentang penggunaan dana BOS reguler dan kinerja
Karena anggaran bos tersebut kepala sekolah langsung yang mengelolanya jelas bendaharanya”
Ketua LSM GMBI distrik kabupaten Waykanan siap melaporkan ke pihak pihak yang berwenang terkait penggunaan dana BOS baik yang reguler ataupun BOS kinerja 2022 karena banyak terdapat kejanggalan laporan penggunaan dana bos, faktanya yang disalurkan tidak sesuai dengan pelaporan dari tahun 2020 sampai 2022.
Dan meminta tegas kepada pihak APH juga akan Di tembuskan kepada dinas pendidikan dan inspektorat kabupaten Waykanan, ucap ketua GMBI.(purwanto)