Indramayu | intelpostnews.com
Rabu 2 Agustus 2023, pukul 15:30 Wib adakan kegiatan proyek jalan cor betonisasi Kepala Desa Drunten Kulon Adi Sucipto dibduga langgar UU No 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Mengadakan kegiatan jalan cor beton tanpa ada papan anggaran belanja kegiatan tersebut di blok Ipik ada pekerja yang bernama Sdr Wiwi iya seketika di tanya bahwa dirinya ketua para pekerja harian Sdr Wiwi menjelaskan anggaran uang DD ( Dana Desa ) ujarnya.
Lantas menjelaskan tentang kerjaan semua pengadaan bahan – bahan material dari kuwu Adi Sucipto.
Lantas awak media Intel Post News bertanya terkait teknis kerjanya kepada Sdr Wiwi iya menjelaskan dengan sebenar – benarnya, terkait revling batu tidak di giling alat berat berglondongan dan ketebalan 8 – 10 – netnya sampe 12 cm, lebar 290 m, cm ini instruksi Kuwu Adi Sucipto, saya sebatas pekerja harian saja komentar Wiwi selaku ketua para pekerja.
Lantas masyarakat meminta pemerintah yang terkait di wilayahnya jangan tutup mata dan tutup telinga segera turun ke lapangan adakan sweeping di lapangan jangan bisa mengeluarkan uang pemerintah tapi untuk pemantauan di masabodokan ( Lemah ) seharusnya di galakan pemantauan dan pengawasan supaya pekerjaan hasilnya maksimal ini uang amanah jangan di jadikan ajang keuntungan,
Lantas di duga kuat kepala desa Adi Sucipto mengeruk keuntungan untuk pribadinya.penulis.( T C )