Untuk menunjang infrastruktur bagi dunia pendidikan, seperti hal nya untuk sarana ruang belajar, baik Ruang Kelas Baru (RKB) ataupun Rehab Ruang Kelas, Dinas Pendidikan menggelontorkan dana untuk Rehab yang bersumber dari DAU (Dana Alokasi Umum) untuk 13 titik sarana prasarana pendidikan, salah satunya untuk Sekolah Dasar dengan rata-rata anggaran mencapai Rp. 132.606.000.
Adapun diberitakan sebelumnya, terkait proyek pekerjaan rehab di SDN 2 Kertaraharja kecamatan Panumbangan kabupaten Ciamis dengan judul berita :
Akhirnya mendapat tanggapan dari pihak CV dan juga Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis.
Salah satu wakil dari CV Wijaya Kastama Sejahtera yaitu Toto Pohat saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp (WA) menjelaskan bahwa pihaknya keberatan dengan munculnya berita dari pihak media Intel Post News tentang APD (Alat Pelindung Diri), memang tidak ada dari RAB (Rencana Anggaran Biaya) nya dan gambar dibilang tidak ada padahal ada terpampang, jelasnya.
“Selain itu juga, terkait apa yang diutarakan dari pihak kepala sekolah itu tidak benar, dan selama pekerjaan itu kami ada terus, hanya saja pas kebetulan jam pelajaran sudah usai, jadi sewaktu awak media datang kebetulan kami sedang ditempat lain,” ungkapnya.
Dilain pihak hal senada disampaikan oleh pemilik CV atas nama Hendro, dirinya menuturkan mungkin kehadiran awak media pas kebetulan posisi pelaksana tidak ada ditempat dan mungkin kami juga mengerti dengan kedatangan dari pihak media, mungkin hanya missed komunikasi saja dengan pihak kami, dan kami sangat menyayangkan dengan adanya berita bahwa pihak kami seolah-olah lalai dalam melaksanakan pekerjaan di sekolah itu, tuturnya.
“Padahal gambar sudah terpampang dilokasi pekerjaan dan entah kenapa gambar hilang terus, sehingga mungkin pas awak media ke lokasi gambar tidak ada,” pungkasnya.Ditempat berbeda, Kepala Biddang (Kabid) dari dinas Pendidikan kabupaten Ciamis yaitu Mahyail., S.Pd, M.Pd mengatakan, memang benar untuk kecamatan Panumbangan ada 13 titik, dan terkait di pemberitaan kami tidak mau tahu, jangan menyalahkan pihak dinas, percuma kami percayakan ke pihak CV dan konsultan, mereka itu kan bekerja, dan konsultankan dibayar mahal, katanya.
“Penunjukan ke pihak CV itu bukan dari pihak dinas, mereka itu ditunjuk oleh LPSE, silahkan tanyakan langsung kesana, kenapa seperti ini dan tentang mediasi antara media dan dari pihak CV silahkan itu bukan ranah kami,” ujar Mahyail.
Kendati demikia, dirinya juga berharap masalah ini bisa selesai, dan kami terimakasih kepihak media sudah memberikan informasi, dan semoga kedepannya jangan ada lagi pemberitaan menyudutkan pihak dinas, dan kami pun akan menyuruh bagian administrasi supaya menghubungi dan menyelesaikan masalah ini, tandasnya.
Dengan adanya kejadian tersebut, dimana pihak CV, pihak Sekolah selaku penerima manfaat ataupun pihak dinas pendidikan kabupaten Ciamis diduga lemah dalam menjalin komunikasi, maka diharapkan pihak Inspektorat kabupaten Ciamis selaku APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) segera melakukan audit kelapangan, sehingga ketika adanya indikasi korupsi yang merugikan uang negara/rakyat dapat dicegah sedini mungkin.
Sampai berita ini ditayangkan, Pihak Inspektorat Kabupaten Ciamis belum di konfirmasi, maka sesuai dengan kaidah jurnalistik dan UU Pers No. 40 tahun 1999 Pasal 4 dan 5 ada yang disebut Hak Jawab, kami dari pihak media Intel Post News siap menerima hak jawab dari pihak – pihak terkait. (Bayu)