Intelpostnews.com | Tasikmalaya, Jawa Barat,- Maraknya kasus minuman keras (miras) oplosan jelas menjadi perhatian khusus dan meresahkan masyarakat terutama menjadi perhatian bagi pemerintah. Meskipun sudah ditegaskan, para pelaku produsen dan pengedar minuman keras oplosan bisa dikenakan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Pasalnya, kasus ini telah menelan banyak korban jiwa. Tak hanya Pasal 340 KUHP, para pelaku juga akan dijerat dengan Pasal 204 KUHP tentang perbuatan melawan hukum karena menjual barang yang membahayakan jiwa dan kesehatan. Dalam kasus peredaran minuman keras oplosan selama ini, polisi menjerat pelaku dengan pelanggaran Undang-Undang No.18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Namun hal tersebut diatas masih tidak membuat gentar sejumlah oknum pelaku yang masih kerap melanggarnya dengan cara membuat dan menjual belikan demi mencari keuntungan sendiri ataupun bersama melalui bisnis haram tersebut. Yang lebih ironisnya lagi, sejumlah para remaja yang masih duduk dibangku sekolah pun sudah mulai terlibat untuk membuat dan menjual belikan serta banyak yang menkonsumsi minuman keras oplosan diberbagai daerah yang selama ini masih sering terjadi meskipun sudah banyak korban jiwa. Seperti salah satunya yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya, sebanyak 11 orang siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Cigalontang diamankan polisi saat melakukan transaksi dan mengkonsumsi minuman keras oplosan di jam pelajaran, (Rabu, 28 Februari 2024).
Kapolsek Cigalontang Iptu. Aan Supyadi saat dikonfirmasi oleh tim analisnews.co.id melalui telepon whatsapp miliknya, (Jum’at, 01 Maret 2024) mengatakan, pihaknya membenarkan telah mengamankan sejumlah siswa yang terlibat dalam kegiatan mengkonsumsi minuman keras oplosan di jam pelajaran berdasarkan laporan dari warga setempat, pihaknya sudah melakukan pembinaan terhadap para siswa yang terlibat dan sudah dikembalikan kepada pihak sekolah dan orang tua siswa untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut. Iptu Aan pun berharap agar pengawasan dan pembinaan terhadap pelajar baik dari orang tua maupun pihak sekolah tentunya harus lebih ditingkatkan lagi karena memang merupakan tanggung jawab bersama terkait masalah kenakalan remaja yang salah satunya menkonsumsi minuman keras oplosan yang sudah banyak menelan korban selama ini.
“Benar setelah kami mendapatkan laporan dari warga terkait masalah kegiatan anak sekolah di jam pelajaran yang melaksanakan konsumsi miras oplosan, maka dari itu kita dan anggota gerak cepat untuk mengamankan untuk melaksanakan pembinaan terhadap siswa tersebut. Diamankan waktu itu lima orang, mungkin kita koordinasi dengan pihak sekolah kemudian dengan pihak orang tua, kemudian kita serahkan untuk pembinaan lebih lanjutnya ke pihak sekolah dan orang tuanya. Untuk harapan saya sendiri tentunya pengawasan dan pembinaan terhadap pelajar baik dari orang tua maupun pihak sekolah tentunya harus lebih ditingkatkan lagi karena memang merupakan tanggung jawab bersama terkait masalah kenakalan remaja dalam hal Genk motor maupun kegiatan-kegiatan yang negatif seperti mengkonsumsi miras oplosan tersebut yang sudah memang banyak memakan korban jiwa, tentunya itu bisa ditindaklanjuti dan diberikan pemahaman-pemahaman lebih lanjut kepada siswa tersebut baik dari pihak kepolisian, maupun dari pihak Forkopimcam dan juga tentunya pihak sekolah lebih meningkatkan pengawasan“, ungkapnya.
Saat dikonfirmasi kembali terkait sumber miras oplosan yang dikonsumsi sejumlah siswa tersebut, Kapolsek Cigalontang Iptu Aan Supyadi mengatakan, jika miras oplosan tersebut diracik sendiri dan untuk bahan-bahannya sendiri dibeli secara online oleh siswa tersebut, Kapolsek Cigalontang pun mengatakan untuk Barang Bukti yang diamankan yaitu, beberapa minuman suplemen dan alkohol 70% serta satu botol minuman keras oplosan yang sudah dikemas oleh botol minuman mineral ukuran 600 Mili Liter.
“Miras oplosan tersebut diracik sendiri dan untuk bahan-bahannya sendiri dibeli secara online oleh salah satu siswa tersebut, dan untuk Barang Bukti yang diamankan yaitu, beberapa minuman suplemen dan alkohol 70% serta satu botol minuman keras oplosan yang sudah dikemas oleh botol minuman mineral ukuran 600 Mili Liter“, ucapnya.
Diwaktu sama, Wakil Kepala Sekolah (WAKASEK) SMA Negeri 1 Cigalontang Rudi saat dikonfirmasi melalui telepon whatsapp miliknya mengatakan, “Oh iya itu sudah ditangani oleh pihak Polsek yang sudah kerjasama dengan sekolah dan sudah melakukan tindakan-tindakan seperti pembinaan lah gitu, ya harapan saya jelas kedepan ada efek jera buat anak-anak terlibat pelaku terutama untuk rekan-rekan yang lainnya, terus dari pihak sekolah sementara sekarang telah memberikan skor dulu terhadap para siswa yang bersangkutan, soalnya anak-anak (para siswa yang bersangkutan) juga mungkin masih sedang dalam pengawasan pihak kepolisian juga, adapun skor yang diberikan kepada para siswa yang terlibat sementara sampai hari Selasa nanti, dari pihak sekolah kemarin sudah ke Polsek Cigalontang dan orang tua siswa yang bersangkutan juga diundang, termasuk Kepala Desa setempat juga diundang dan diberikan surat perjanjian dari pihak kepolisian, dari pihak sekolah juga memberikan tindakan juga“, ungkap Rudi.
Lebih lanjut Rudi pun mengatakan, “Untuk kronologi mungkin kalau ingin lebih jelas ke Polsek saja Pak, kalau dari sekolah cuma dilaporkan saja bahwa ada anak yang dibawa mungkin ya, lanjut dari pihak sekolah mengucapkan terimakasih kepada pihak Polsek yang sudah melakukan pembinaan, soalnya mungkin bagian dari MUSPIKA juga mungkin ya untuk ikut memantau, membina mengawasi sekolah, soalnya ada keterbatasan kalau guru-guru mah cuma beberapa orang mengawasi sekian ratus orang gitu, stackholder juga dilibatkan ya, mungkin salah satu sirnegritas dari pihak Polsek itu mengawasi anak-anak, sebetulnya mungkin sudah ada incaran terlebih dahulu makanya seperti itu juga, terus sebelumnya pihak sekolah sudah berapa kali melakukan tindakan seperti bukti sekarang mereka suka kumpul-kumpul tapi belum pernah sampai ketahuan mabuk-mabukan gitu mah kecuali ngobrol diluar sekolah, dan itu sudah dipanggil buktinya ada foto-fotonya ada. Kalau untuk BB nya itu minuman suplemen yang dicampur sama alkohol atau sejenis oplosan lah mungkin. Katanya sih saya kurang jelas ya kemarin yang kesana guru PK sama Kesiswaan, nah terkait penyelidikan dan lainnya ada pihak kepolisian mungkin, saya nggak bisa memberikan keterangan yang jelas mungkin ada di pihak Polsek yang ngelidiknya itu, cuma sementara katanya meracik dirinya gitu beli lewat online gitu bahanya“, imbuhnya.
“Masalah siswa yang terlibat kemarin itu, ada yang terlibat langsung terus ada yang kesana, kalau semuanya ada 11 orang, tapi mungkin kriteria nya mungkin penyedia, pembeli, ada yang menggunakan saja dan ada juga yang disuruh minum secara paksa, sekarang mungkin saya dari pihak sekolah lagi diskusi dengan para Wakasek yang lain, terus Bapak Ibu wali kelasnya, tindakan selanjutnya mungkin mau gimana, soalnya harus ada pimpinan juga, tapi yang jelasnya mungkin untuk langkah awal sekarang mungkin di skor itu untuk efek jera bagi yang lainnya, maksudnya seperti ini, kalau anak anak masih sekolah, nanti anak anak yang lainnya nanti komplain kok nggak diapa-apain, kalau di skor kan jadi peringatan untuk yang lain. Soalnya taktik nya saya sudah punya, ketika anak menkonsumsi minuman keras terus disosialisasikan kepada orang tua itu wajib di keluarkan gitu, tapi kan mungkin ketika mengeluarkan tidak bisa begitu saja, karena mengeluarkan siswa harus ada aturan undang-undangnya kalau siswa sudah tersangka terus dipidana sekian tahun nah wajib dikeluarkan atau dikembalikan kepada orang tuanya“, tutupnya. (Chandra F Simatupang)