Kabupaten Dairi | Intelpostnews.com
Sidikalang – Dinas Pariwisata, Kebudayaan,Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Dairi menanggapi keributan yang terjadi antara pihak pengelola wisata air terjun Lae Pendaroh Sitinjo, Kabupaten Dairi dengan pengunjung.
Keributan tersebut sempat viral di media sosial (Medsos) dan berujung laporan ke Polres Dairi, yang akhirnya dilakukan perdamaian kedua belah pihak.
Hal ini mendapat tanggapan dari Kadis Disparbudpora Dairi, Rahmat Syah Munthe.Kadis Disparbudpora kepada media mengatakan, bahwa tempat wisata air terjun Lae Pendaroh di Sitinjo, di kelola oleh pihak swasta, bukan Pemkab Dairi, Jumat (28/4/2023).
Dikatakannya, terkait keributan yang terjadi di lokasi tempat wisata Air Terjun Lae Pendaroh Sitinjo, antara pengunjung dengan pengelola yang baru – baru ini viral, pihaknya bersama Pemerintah Kecamatan Sitinjo sudah mendatangi pemilik atau pengelola tempat wisata yang berada di Jalan Sidikalang-Medan.
“Kita sudah mendatangi pengelola tempat wisata dan telah membuat beberapa kesepakatan,” ujarnya.
Adapun esepakatan tersebut yaitu, pihak pengelola tidak boleh melakukan pungutan di luar dari jasa yang diberikannya.
Jasa yang diberikan oleh pengelola tempat wisata, antara lain pondok tempat beristirahat, dan spot foto yang sudah disediakan oleh pihak pengelola.
Apabila masyarakat tidak menggunakan jasa yang di sediakan oleh pihak pengelola, maka tidak akan dikenakan biaya pungutan atau retribusi.
“Kalau pengunjung hanya sekadar berfoto-foto atau duduk-duduk di luar dari spot yang disediakan, maka tidak di pungut biaya. Untuk parkir juga tidak boleh dikutip,” tambahnya.
Kesepakatan lainnya adalah, pihak pengelola tempat wisata agar meningkatkan kebersihan, keramahtamahan bagi pengunjung atau wisatawan yang datang ke Kabupaten Dairi.
“Kepada wisatawan yang berkunjung ke wisata Kabupaten Dairi, khususnya ke Air Terjun Lae Pendaroh, diminta untuk selalu menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan,” tutup Rahmadsyah Munthe.(AJ/tim)