Intelpostnews.com | Tasikmalaya, Jawa Barat,- Dinas Perumahan Dan Permukiman Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan kegiatan sosialisasi penyaluran bantuan perbaikan sosial Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) yang nantinya akan dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan dan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (DPUTRLH) Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2023.
Acara sosialisasi tersebut di gelar di aula gedung rapat pendopo baru Kabupaten Tasikmalaya dan dihadiri oleh Kepala Dinas DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya, Kepala Bidang Tata Ruang dan Permukiman beserta jajaran, tim Musyawarah Pimpinan Kecamatan (MUSPIKA), para Kepala Desa beserta LPM yang terkait beserta tamu undangan lainnya, (Rabu, 15 Maret 2023).
Sosialisasi tersebut bertujuan guna untuk membangun komitmen bersama dalam rangka pelaksanaan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2023 dan membangun sistem koordinasi dan komunikasi yang baik antar pelaksana program baik di tingkat Kabupaten, Kecamatan maupun Desa serta untuk mengoptimalkan pemahaman bantuan untuk pembangunan rumah tidak layak huni di Kabupaten Tasikmalaya.
Setelah Acara selesai, Adi Abdullah Umar Jaelani S.T., M.M., selaku fungsional teknik tata bangunan dan perumahan mengatakan, Sebanyak 520 Unit untuk 26 Desa dari 20 Kecamatan yang bersumber dari Provinsi dengan bentuk bantuan sosial, sementara untuk penerima bantuan tersebut harus menyanggupi dan membereskan pembangunan rumah, dalam arti ia harus menyiapkan swadaya.
“Dari mulai hari ini dan ke depan kita sudah memulai sosialisasi ke Desa-Desa, setelah selesai di tingkat Desa, teman-teman pendamping sudah turun ke lapangan untuk verifikasi dan mengidentifikasi tiap-tiap penerima karena tadi ada 40 penerima dan usulan awal rata-rata harus mengurangi menjadi 20 penerima, dan itu merupakan tugas besar para pendamping dan LPM untuk menentukan“, ucapnya.
Lebih lanjut Adi mengatakan, “sedangkan untuk teknik pengerjaannya, harus punya lahan untuk menyimpan material, serta dalam pengiriman material dan material juga harus sesuai dari permohonan penerima manfaat, kami pastikan koordinasi dengan LPM, sedangkan untuk pengerjaan, secara pendampingan kita selama 8 bulan, apabila dalam tahap pengerjaan tidak terselesaikan, itu perlu kita dorong, artinya tidak bisa kita hanya mengandalkan dia karena ada faktor-faktor dan itu kita sudah sampaikan tadi kepada teman-teman di Desa dari pihak Kepala Desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas“, pungkasnya. (Nuryadin).