Rokan Hilir, Riau – intelpostnews.com – Yayasan Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK TIPIKOR) kembali menyoroti tabir misteri tindak pidana korupsi (Tipikor) yang terjadi pada kegiatan penyaluran anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Fokus utama adalah pada tahun 2020-2021 dan secara umum pada tahun 2022-2023 di tingkat pendidikan SDN 007 Sei Pinang dan SDN 017 Sei Pinang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. DR Marwan S.Ag, SH, AP, M.Hum, MA, Ketua Umum YAYASAN DPP KPK TIPIKOR mendukung penuh langkah yang dilakukan oleh Arjuna Sitepu, Kepala Divisi Pencegahan dan Pengawasan DPP KPK TIPIKOR, untuk melaporkan kasus ini ke Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hilir.
Arjuna Sitepu, sampaikani kepada media ini, menegaskan bahwa semangat para penggiat anti korupsi dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi harus tetap digelorakan sepanjang masa. Tindak pidana korupsi merupakan “Kejahatan Luar Biasa” yang secara tegas diamanatkan dalam PP No. 71 Tahun 2000 tentang Peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, Selasa, (03/12/2024).
Temuan ini resmi disampaikan melalui laporan elektronik kepada Andi Adikarya Putra SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, dengan tembusan kepada Bapak Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden RI.
Lebih lanjut, Arjuna Sitepu mengingatkan para kepala sekolah bahwa informasi publik wajib diperlihatkan kepada masyarakat, baik dengan cara dimintak atau dipaparkan di area sekolah. Hal ini telah diperjelas pada Permendikbud No. 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik uraikannya.
Laporan elektronik ini juga diperkuat berdasarkan amanat PP No. 43 Tahun 2018 Pasal 7 Ayat (2) yang menyatakan bahwa laporan dapat disampaikan secara lisan atau tertulis, baik melalui media elektronik maupun non-elektronik, tegasnya.Arjuna Sitepu kembali menegaskan bahwa pihaknya mengajak Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir untuk menelusuri dan membongkar kasus kejahatan luar biasa ini. Ia juga menyoroti penerimaan dana BOS tahun 2020-2023 di SDN 007 Sei Pinang dan SDN 017 Sei Pinang, yang dibungkus dengan berbagai kegiatan seperti penerimaan peserta didik baru (PPDB), administrasi sekolah, pembelajaran dan ekstrakurikuler, pengembangan perpustakaan, asesmen/evaluasi pembelajaran, sarana dan prasarana, serta pembayaran honor, ungkapnya.
Disinyalir adanya kejanggalan pada penerimaan dan penyaluran dana BOS tahun 2020-2021 dan realisasi penerimaan serta penyaluran dana BOS tahun 2022-2023. Data dari Kementerian Pendidikan menunjukkan dugaan kegiatan fiktif, pengalihan, dan penyalahgunaan wewenang oleh kepala sekolah, jelasnya.
“Informasi yang sudah kami himpun, diduga ada kegiatan fiktif pada tahun 2020-2021 yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta,” tuturnya.
Arjuna Sitepu, yang dikenal kritis dan vokal terhadap kejahatan luar biasa (Tipikor), juga menegaskan pentingnya semangat keterbukaan informasi publik sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 dan Permendikbud No. 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik, pungkasnya.
Terakhir, Arjuna Sitepu meyakinkan bahwa beberapa temuan lainnya di tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK akan segera disampaikan secara resmi melalui laporan elektronik ke Kejaksaan Negeri, tutupnya. (Anto).