Maluku Utara | Intelpostnews.com
Bendera merah putih terpantau masih berkibar hingga malam hari, sekira pukul 22:00 wit, di Kantor Dinas Pemuda Dan Olahraga ( Dispora ) Kabupaten Pulau Taliabu,Provinsi Maluku Utara (Malut) pada Kamis (16/02/23) kemarin malam.
Tampak terlihat masih dikibarkan hingga malam hari, padahal sesuai aturan setiap hari kerja, bendara seharusnya diturunkan pada pukul 18: 00 Wit.
Namun, ironisnya terdapat pada kantor Dinas Pemuda Dan Olahraga( Dispora) Pulau Taliabu, Pada malam hari bendara merah putih sebagai lambang Negara, itu belum juga diturunkan.
Terkait Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang, Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pasal 7 ayat (1) berbunyi, “Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam”.Menurut kejadian tersebut, jelas hal itu bertentangan dengan UU nomor 24 tahun 2009 tentang, Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Artinya UU sudah mengatur bahwa bendera merah putih tersebut ada batasan waktu pengibaran dan pemasangannya. Memang dalam keadaan tertentu bisa di kibarkan pada malam hari, seperti dibunyikan pada Pasal 7 ayat (2) “Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari”.
Hal ini dikatakan oleh sala satu Warga disekitar kantor tersebut, yang namanya tidak mau dipublikasikan, mengatakan bahwa bendera merah putih didepan kantor Dinas Pemuda Dan Olahraga, hingga malam hari masih terlihat tidak diturunkan oleh Pegawai yang bertugas pada kantor itu.
Dari pagi sampai pukul 22:00 Wit malam. Tidak ada satupun pegawai atau petugas yang menurunkan bendera merah putih di Kantor itu mereka membiarkan bendera merah putih berkibar sampai larut malam,”kata warga.
Atas kejadian itu, lanjut warga, setelah beberapa menit, barulah salah satu pegawai atau petugas kemudian menurunkan bendera tersebut ,”tutupnya. (Y87)