DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya Meminta Pihak Kepolisian Segera Tindaklanjuti Laporan Keluarga Korban Pencabulan Anak Dibawah Umur Oleh Oknum Kades Yang Juga Ayah Tirinya!!!

Intelposnews.com | Tasikmalaya, Jawa Barat,- Menyikapi pemberitaan sebelumnya yang sempat viral disejumlah media terkait salah satu oknum Kepala Desa Wargakerta Kabupaten Tasikmalaya berinisial NR yang diduga kuat telah tega mencabuli anak tirinya sendiri berinisial RT yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA), Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya meminta kepada pihak Kepolisian Polres Tasikmalaya agar segera ambil langkah tegas dan menindaklanjuti laporan pihak keluarga korban sesuai dengan hukum yang berlaku.

Di pemberitaan sebelumnya yang berjudul, “Terjadi Di Tasikmalaya, Oknum Kades Diduga Cabuli Anak Tirinya Sendiri, Keluarga Korban Laporan Ke Polisi, Ini Pengakuan Kadesnya!!!” dituliskan, Salah satu oknum Kepala Desa atau yang lebih umumnya disebut dengan panggilan Kuwu Desa Wargakerta Kecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaya berinisial NR, diduga kuat telah tega mencabuli anak tirinya sendiri berinisial RT yang masih duduk di bangku sekolah SMA.

Berawal dari laporan salah satu warganegara tokoh masyarakat setempat yang enggan untuk disebutkan namanya, kepada tim intelpostnews.com memberitahukan ada oknum Kades yang diduga telah mencabuli anak tirinya sendiri, (Senin, 24 Oktober 2022). Bermodalkan informasi tersebut, tim intelpostnews.com bersama awak media lain langsung melakukan investigasi dilingkungan Desa setempat dan menurut sejumlah keterangan dari sumber yang bertanggungjawab hal tersebut dibenarkan dan sudah masuk laporan kepada pihak Kepolisian Polres Tasikmalaya, namun sampai saat ini masih belum ada tindak lanjut.

Sebelumnya pemberitaan ini diterbitkan, tim intelpostnews.com sudah berusaha menemui Kepala Desa Wargakerta di kantor Desanya, (Rabu, 26 Oktober 2022), namun menurut keterangan dari Sekretaris Desa setempat atas nama Ghani, bahwa Kades sedang tidak ada ditempat. Ketika dikonfirmasi melalui telpon seluler Kades NR secara tegas mengakui jika hal tersebut sudah ada perdamaian antara dirinya bersama anak tirinya (Korban) dan istrinya (Ibu Kandung Korban) secara tertulis pada tanggal 3 Oktober 2022 yang lalu bahwa tidak akan melaporkan kepada pihak Kepolisian, namun NR pun menjelaskan jika yang melaporkan dirinya kepada pihak Kepolisian Polres Tasikmalaya adalah Kakak dan Adek kandung dari istrinya dan pihak ketiga bersama anak tirinya (Korban) tersebut dan sudah dilakukan BAP.

“Mohon maaf Pak ya saya bukan tidak mau ketemu, tapi saya sedang komunikasi juga dengan istri saya, beliau kan di Cirebon, saya menikah pada tahun 2019 dan anak saya ada dua, anak dari istri saya ada dua, kami bahagia sekali Pak dan ini sedang ditangani di Kepolisian, saya sama istri saya sama anak saya juga sudah tidak ada masalah apa-apa dan itu bisa dipastikan, tapi mohon maaf saat ini kegiatan saya masih padat Pak saya harus berangkat ke cilembang ke Kakak saya, hal itu sudah di BAP di polres pada hari minggu namun saya lupa tanggalnya Pak, untuk lebih jauhnya mungkin Bapak bisa bertanya kepada kuasa hukum saya Pak“, ucapnya.

Lebih lanjut Kades NR pun mengatakan, “Kronologis nya saya bersama istri saya dan anak saya sudah membuat surat pernyataan perdamaian, jadi anak saya istri saya sepakat untuk tidak melaporkan masalah ini ke Polisi, tapi ada pihak ketiga yang melaporkan hal ini ke Polisi, yang melaporkan keluarga istri, tapi bukan Ibu Kandungnya bukan juga kakak Kandungnya, tapi Kakak Kandung dan Adik Kandung istri saya dan pihak ketiga yang bukan keluarga saya, ada motivasi lain dibalik ini, sebelumnya kami sudah membuat surat perdamaian, anak saya juga sudah mau mencabut laporan perkara ini, anak saya sudah berdamai dengan saya dan Ibunya yaitu istri saya pada tanggal 3 Oktober 2022 yang lalu di Cirebon sebelum saya dilaporkan oleh pihak ketiga tadi tanpa sepengetahuan istri saya dan saya, tapi laporan tersebut belum dicabut oleh anak saya“, ungkap NR.

Meskipun sudah dijelaskan dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, bahwa setiap orang yang bukan keluarga atau orang tua dari korban pun punya hak dan bisa melaporkan terkait tidak pidana pencabulan anak dibawah umur, namun Oknum Kades Wargakerta tasikmalaya tersebut masih berdalih jika yang melaporkan bukan istri (Ibu Korban) dan anak tirinya (Korban), padahal sudah jelas yang melaporkan dirinya adalah dari keluarga dari istri (Ibu Korban) sendiri.

Dihari yang sama, tim intelpostnews.com langsung menemui pihak Kepolisian Polres Tasikmalaya untuk meminta keterangan lebih lanjut dari Kepala Unit PPA Polres Tasikmalaya dan Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya terkait tindakan lanjut dari laporan pihak keluarga korban pencabulan tersebut, namun menurut keterangan dari Kanit PPA Polres Tasikmalaya atas nama Kasat Reskrim sedang tidak ada ditempat, pihaknya pun belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut dan akan berkoordinasi dulu dengan Kasat Reskrim.

“Terkait hal tersebut memang benar kami sudah menerima aduan dari pihak keluarga korban, namun untuk lebih lanjutnya, mohon maaf saya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena harus koordinasi dulu dengan pimpinan yaitu Kasat Reskrim, berhubung Kasat Reskrim sedang ada giat diluar, mungkin besok bisa di saya kabari“, ucapnya.

Diwaktu yang sama, tim intelpostnews.com telah melakukan konfirmasi terkait tindakan lanjut laporan dugaan pencabulan oknum Kades Warganegara Tasikmalaya terhadap anak tirinya sendiri kepada Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP. Ari Rinaldi melalui pesan whatsapp miliknya, namun Kasat hanya menjawab sedang ada diluar.

“Saya masih diluar mas“, singkatnya.

Disisi lain, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya Arief Cahyadin S.Pd sebagai salah satu yang menerima pengaduan dan mengawal atau medampingi laporan pihak keluarga korban kepada pihak Kepolisian Polres Tasikmalaya saat dikonfirmasi melalui telpon seluler miliknya, (Rabu, 26 Oktober 2022) membenarkan atas hal tersebut, Arief pun sangat mengecam keras oknum Kades Warganegara Kecamatan Sukarame yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap anak tirinya nya sendiri dan meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti hal tersebut sesuai dengan SOP dan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

“Rumor tersebut memang benar adanya, dan saya terus mengawal sejak ada Pengaduan ke Kantor DPC PWRI dari pihak keluarga dalam hal ini Pelapor sampai mendampingi pihak keluarga korban untuk mengadukannya kepihak Kepolisian Polres Tasikmalaya. Saya mengecam sekali dengan perbuat yang sangat memalukan tersebut, apalagi oknum pelakunya ada seorang Kepala Desa sekaligus Ayah tiri dari Korban. Saya mohon pihak Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya pihak Kepolisian Polres Tasikmalaya melakukan tindakan sesuai SOP yang berlaku tanpa pandang bulu“, tegasnya.

Tinggalkan Balasan