DPC PWRI Tasikmalaya Mengecam Keras Tujuh Oknum Anggota Polda Metro Jaya Yang Telah Diamankan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Dan Pembunuhan!!!

Jawa Barat | intelpostnews.com

Lagi-lagi pihak kepolisian kembali menjadi sorotan publik, pasalnya viral di sejumlah media yang melibatkan 7 (tujuh) oknum anggota Polda Metro Jaya tentang dugaan penculikan sekaligus kekerasan yang mengakibatkan menghilangkan nyawa orang lain. Seperti yang dilansir dari salah satu media online targettipikor.id, yang terbit pada tanggal 26 Juli 2023 dengan judul berita “Aliansi Indonesia, Aliansi Keluarga Pers Melakukan Pendampingan Keluarga Korban Dugaan Penculikan Dan Pembunuhan” menuliskan, Kronologi kejadian pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023, menurut keterangan istri korban MM, suaminya yang bernama Dul Kasim beraktivitas seperti biasa, sekira jam 9 Pagi berangkat kerja dari rumah, Kira kira Jam 17. 00 WIB datang 7 (tujuh) orang mengatasnamakan Direktorat Narkoba Unit 1 Subdit II Polda Metro Jaya, mendatangi rumah korban, dan salah satu dari mereka menyampaikan bahwa suaminya telah di tangkap oleh mereka di wilayah Tugu Jakarta Utara.

Ke 7 (tujuh) orang tersebut mengeledah semua isi rumah korban, setelah mereka pergi, isteri korban mengecek ada barang suami saya yang hilang yaitu berupa Cicin/Batu akik berwarna merah. Pada saat mereka (ke 7 (tujuh) orang tersebut) melakukan pengeledahan rumah korban, istri korban minta kejelasan kepada ke 7 (tujuh) orang tersebut sambil memohon dan merangkul kaki mereka masing masing, sebab apa suaminya ditangkap, namun tidak ada yang mau memberi keterangan. Salah satu diantara mereka merampas HP isteri korban yang sedang dipegang, dan isteri korban mencoba meminta dikembalikan HP nya, namun tidak di berikan oleh mereka, dan mereka bilang nanti ambil saja di Polda Metro Jaya ucap salah satu dari meraka yang berambut cepak.

Setelah mereka (ke 7 (tujuh) orang tersebut) selesai mengacak acak seisi rumah korban ke 7 (tujuh) orang tersebut pergi meninggalkan rumah korban. Untuk diketahui keterangan Ketua RW 011, Tugu Utara, Koja Jakarta Utara, pada hari sabtu tanggal 22 Juli 2023, datang 7 (tujuh) orang yang mengatasnamakan Direktorat Narkoba Unit 1 Subdit II Polda Metro Jaya, minta izin mau mendatangi rumah Dul Kasim, dan mereka bilang Sdr Dul Kasim sudah meraka tangkap di wilayah Cilincing Jakarta Utara. Menurut Ketua RW 011, Tugu Utara, Koja Jakarta Utara, setelah selesai dari rumah Saudra Dul Kasim mereka (ke 7 (tujuh) orang tersebut) kembali lagi ke rumah Ketua RW untuk berpamitan.

Setelah sudah larut malam Sdr Dul Ksm tidak kunjung pulang kerumahnya, kemudian istri korban meminta saudaranya untuk mengecek keberadaan suaminya di Polda Metro Jaya di dampingai oleh Ketua BP2 Tipikor AI, Agustinus P.G, SH, & Dewan Pendiri Aliansi Keluarga Pers Indonesia Herry Setiawan, SH. Informasi yang di sampaikan oleh petugas piket Satres Narkoba Polda Metro Jaya, bahwa suami korban yang bernama Dul Ksm, benar berada di Polda, namun petugas jaga piket tidak mengizinkan untuk melihat dan atau menemui Dul Kasim.

Pada Esok harinya saudara korban di dampingai oleh ketua BP2 Tipikor & Aliansi Keluarga Pers Indonesia, kembali mendatangi kembali kantor Satres Narkoba Polda Metro Jaya, untuk mengecek dan menanyakan keberadaan Dul Ksm, jawaban dari petugas piket tetap sama dan petugas jaga piket tidak mengizinkan untuk melihat dan atau menemui Dul Ksm. Pada hari ini selasa 25 Juli 2023, ada kabar penemuan mayat di wilayah Cimahi Bandung Jawa Barat, yang kami duga mayat tersebut adalah mayat Sdr. Dul Kasim. Untuk itu pada hari Selasa malam sekitar pukul 21. 00, WIB, keluarga besar korban datang ke Kantor Lembaga Aliansi Indonesia untuk meminta bantuan hukum dan memberikan kuasa kepada Agustinus P.G, SH, Ketua BP2 Tipikor-AI, bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa guna membantu mendampingi permasalahan tersebut, dan kasus tersebut di kawal oleh Dewan Pendiri Aliansi Keluarga Pers Indonesia Bapak Herry Setiawan, SH. Pada hari ini hari Rabu tanggal 26 Juli, Tim BP2 Tipikor-AI, & Aliansi Keluarga Pers Indonesia mendampingi keluarga besar korban datang ke RS Sartika Asih di wilayah Cimahi Bandung, untuk mengurus jenazah Dul Kasim untuk di lakukan pemakaman.

Dari hasil olah TKP, saat ini pihak kepolisian Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 (delapan) dari 9 (sembilan) oknum anggotanya yang diduga telah terlibat dalam aksi pembunuh terhadap korban Dul Kasim tersebut, dan satu orang diantaranya masih dalam pengejaran. Seperti yang dilansir kembali dari media online detiknews.com, yang terbit pada tanggal 28 Juli 2023 dengan judul berita “7 Oknum Polisi Aniaya Pelaku Narkoba Hingga Tewas Jadi Tersangka, 1 Buron“, menuliskan, Seorang pelaku narkoba diduga dianiaya hingga tewas oleh oknum anggota Ditnarkoba Polda Metro Jaya. Delapan anggota diperiksa Propam. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan penjelasan terkait kematian diduga bandar narkoba tersebut. Saat ini, 8 dari 9 oknum diperiksa Propam.

Secara simultan masih proses, saat ini Bid Propam telah memeriksa 8 oknum anggota dari 9. Satu masih proses pendalaman pencarian keberadaannya“, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).

Diketahui, korban berinisial DK (38). Para anggota yang terlibat dan sudah ditahan adalah AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Sementara satu anggota lainnya berinisial S dalam pengejaran.

Saat ini sedang kita periksa secara intensif, sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan“, katanya.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 7 oknum polisi yang melakukan pelanggaran pidana itu. Hengki mengatakan mereka diduga bersama-sama melakukan penganiayaan hingga korban tewas.

Melakukan kekerasan eksesif mengakibatkan seseorang meninggal. Saat ini Ditkrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa 8 orang namun yang masuk pidana 7 orang. Satu diperiksa etik di Propam, satu orang DPO“, ujarnya.

Dari sumber sejumlah media tersebut di atas yang menuliskan awal kronologis kejadian sampai penetapan ke tujuh oknum polisi sebagai tersangka, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat, Chandra F. Simatupang mengecam keras ketujuh oknum polisi yang diduga kuat telah terlibat dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap salah satu warga Jakarta Utara yang tewas akibat dianiaya dan ditemukan di wilayah Cimahi Kota Bandung Jawa Barat, dirinya pun meminta pihak Kepolisian Polda Metro Jaya agar memberikan sanksi berat sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku atas tindakan ketujuh oknum anggotanya tersebut yang saat ini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka demi menjaga nama baik citra Polri di mata masyarakat.

Setelah saya analisa dari beberapa sumber informasi berita mulai awal kronologis kejadian hingga penetapan tersangka, saya sangat prihatin dan menyayangkan atas kejadian tersebut, maka dari itu saya sangat mengecam keras ketujuh oknum anggota tersebut yang diduga kuat telah terlibat dalam kasus penganiayaan dan pembunuh terhadap salah satu warga Jakarta Utara bernama Dul Kasim yang ditemukan mayatnya di wilayah Cimahi Kota Bandung Jawa Barat, maka dari itu, saya meminta agar pihak Kepolisian Polda Metro Jaya agar memberikan sanksi berat sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku kepada ketujuh oknum anggota tersebut guna menjaga nama baik citra Polri dimata masyarakat“, tegasnya.

Tinggalkan Balasan