Batu Bara l intelpostnews.com DPRD Batu Bara gelar rapat Paripurna terhadap laporan Pansus untuk dua Ranperda Tahun 2021 sampai dengan 2041 tentang rencana peraturan daerah penataan Kecamatan Kabupaten Batu Bara, Senin (26/9/2022).
Acara dihadiri oleh Bupati Batu Bara yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, wakil Ketua dan anggota DPRD Kabupaten. Batu Bara, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Batu Bara / Asahan, Kepala Dinas, Kepala Badan , Kepala Bagian dan Camat se-Kabupaten Batu Bara. Laporan Pansus Ranperda tentang penataan Kecamatan di sampaikan oleh H. Rohadi SP berdasarkan pembahasan bersama antara Pansus I DPRD Batu Bara dengan OPD serta pihak terkait.
“Terhadap pembahasan Ranperda penataan Kecamatan di Kabupaten Batu Bara sejauh ini tidak ada permasalahan dengan Perda penataan Kecamatan di Kabupaten Batu Bara. Dari tahapan pembahasan yang dilakukan dan setelah mempelajari isi Ranperda serta membandingkan dengan Referensi dari daerah lain yang telah melakukan penataan, pembentukan dan pemekaran Kecamatan, serta mempedomani peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang menjadi pedoman dari penyusunan Ranperda pemekaran Kecamatan ini dapat disimpulkan bahwa terdapat pemekaran pada Kecamatan Medang Deras menjadi dua Kecamatan yakni Medang Deras dan Kecamatan Datuk Tanjung Merbau, yang terletak pada pasal 4 Ranperda tentang penataan Kecamatan. Ucap H. Rohadi SP Lebih lanjut Rohadi mengatakan bahwa terdapat perubahan nama pada Kecamatan Nibung Hangus menjadi Kecamatan Datuk Lima Laras sesuai pada pasal 7 Ranperda tentang penataan kecamatan terhadap Ranperda penataan kecamatan yang terdiri atas 9 Bab dan 16 pasal dapat dilanjutkan ketahapan selanjutnya. Sementara itu laporan Pansus Ranperda yang kedua tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Batu Bara Tahun 2021-2041 di sampaikan oleh Citra Muliadi Bangun, SE. ” Setelah membaca draft Ranperda tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Batu Bara tahun 2021-2041, naskah akademik Ranperda dan memperhatikan peraturan yang menjadi acuan dalam penyusunan Ranperda tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Batu Bara Tahun 2021-2041 dari tahapan pembahasan yang dilakukan dan setelah mempelajari isi Ranperda serta membandingkan dengan referensi dari daerah lain. Untuk mempedomani peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang menjadi pedoman dari penyusunan Ranperda rencana pembangunan industri Kabupaten Batu Bara Tahun 2021-2041 disimpulkan bahwa Ranperda rencana pembangunan industri Kabupaten Batu Bara Tahun 2021-2041 masih harus dilengkapi dengan data-data pendukung, berupa data produk unggulan daerah di setiap Kecamatan, surat keputusan (SK) Bupati tentang produk unggulan daerah, Peta kawasan industri di masing-masing Kecamatan, serta penyesuaian dan sinkronisasi Ranperda rencana pembangunan industri Kabupaten Batu Bara tahun 2021-2041 dengan perda RT-RW dan RDTR.” tandas Citra Muliadi Bangun SE