Batu Bara l intelpostnews.com
Bupati Batu Bara Ir H Zahir MAP yang di wakili Asisten I Russian Heri didampingi Wakil Ketua DPRD Batu Bara Ismar Khomri dan Sekretaris DPRD Kabupaten Batu Bara Izhar Fauzi SH menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian dua Ranperda (Pengantar Rancangan Peraturan Daerah) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara, Selasa (21/03/2023) di buka langsung oleh Sekretaris DPRD Batu Bara Izhar Fauzi. SH.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Batu Bara Ismar Khomri. SS, Bupati Batu Bara di wakili Asisten I Setdakab Russian Heri menyampaikan dua Ranperda yang di maksud.
Kedua Ranperda tersebut adalah Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Ranperda Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Bupati Zahir dalam sambutannya yang disampaikan Asisten I Russian Heri menyampaikan nota dua Ranperda yaitu Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Di katakan Russian Heri, Perda tentangnya Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berlaku paling lama 2 Tahun terhitung sejak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 berlaku.
Hal ini berarti pada Januari Tahun 2024 Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah diundangkan sebagai dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi daerah, sebut Russian Heri.
Lebih lanjut disampaikan Russian Heri, terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu perlu untuk disusun guna menindaklanjuti Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang saat ini sudah diganti dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kemudian Undang-Undang No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
Beberapa ketentuan dalam peraturan Daerah kabupaten Batu Bara No 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Standart Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat, pungkas Russian Heri.(eks)